Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Yayasan Lembak

Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Suku Lembak pada tahun 1999, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan mengarah pada kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan. Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada Garda Depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekaligus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya. Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.

Jumat, 16 Januari 2009

Mengkritisi Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu



Gambar 1. Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu (Lingkaran Merah adalah Lokalisasi yang berada pada lahan Taman Wisata Alam Muara, yang termasuk Kawasan Lindung). Kawasan lokalisasi meruapakan contoh tidak terkendali tata ruang dan terdapat penyimpangan termasuk pelanggaran Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selasa, 13 Januari 2009

Diskusi Seputar Dispenda Gate (

Usman Yasin: Pengantar Diskusi

Saat ini Gubernur Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Dana DBH PBB dan BPHTB sebesar 21.3 M. Dalam pemeriksaan pertama
Agusrin, merasa dia tidak melakukan korupsi, sehingga statement ia
hanya mengklarifikasi data yang dia tahu. Akan tetapi, sebuah
kenyataan Kejaksaan Agung sudah melakukan penetapan sebagai tersangka
tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Dari banyak komentar pengamat,
bahwa Kejaksaan Agung memiliki bukti yang kuat. Pertanyaannya apakah
anda yakin Agusrin terlibat? Apakah anda Yakin Agusrin akan ditahan?
atau Agusrin akan bebas? apa komentar anda?

Bengkulu, 10 Januari 2009
Usman Yasin

Rama Diandri:

Mempelajari dan mengikuti perkembangan kasus Dispenda Gate, telah membuat
asumsi siapapun akan mengatakan kalau Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin
terlibat. Pertanyaannya adalah, apakah supremasi hukum benar-benar sudah
ditegakkan? atau hanya sebuah tameng dan bisa dibeli oleh materi dan
jabatan?

Terkait bukti, Jika pihak Kejati mau mengusut Gubernur Bengkulu sebagai
tersangka sebelum kasus ini diambil alih Kejagung, sebenarnya bukti sudah
cukup kuat. Hanya saja, ada indikasi dan disinyalir adanya "penyelewengan"
kewenangan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi
Bengkulu. Bukankah semua yang dilakukan Chairuddin diketahui dan ada Acc
Gub?

Kalau pun Gub membantah dengan alibi tanda tangannya telah dipalsukan, pada
dasarnya siapa saja bisa gonta-ganti tanda tangan toh? Coba saja amati tanda
tangan Gub pada pengesahan APBD dan soal proyek, ada perbedaan kan? terus,
lihat juga parafnya yang melekat di setiap jam tangan yang sering
diberikannya kepada orang-orang yang mendapat "penghargaan" dari Agusrin
dengan paraf pada memo mungkin. Tentu ada perbedaan toh?

Apapun itu, kenyataannya sekarang soal hukum adalah soal kepentingan. Jika
ada kepentingan (apa pun bentuk kepentingannya), putih bisa jadi hitam,
hitam pun bisa jadi putih. Silakan kembalikan ke diri kita masing-masing.
Apakah kita sudah melakukan tugas sesuai profesi dan tuntutan kita
masing-masing sesuai koridor dan trek yang ada? Jika tidak, inilah suatu
kebobrokan terorganisir dan tanda-tanda semakin bejatnya moral bangsa kita.
Wassalam
Rama Diandri

Ansar:

Pada salah satu seminar, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan Drs. Gandhi menuturkan bahwa berdasar pengalamannya ternyata sulit
mengajukan koruptor ke pengadilan melalui Kejaksaan Agung. Suatu kasus yang menurut ahli hukum BPKP sudah dapat diajukan ke pengadilan, setelah lama menunggu cukup lama, dapat saja tiba-tiba ditutup dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kejaksaan.

Dalam suasana seperti ini, tidak heran jika korupsi masih terus merajalela
meski Indonesia memiliki Undang-undang Anti Korupsi no. 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 1971.

Bagi ahli hukum Baharuddin Lopa, salah satu yang mendorong terjadinya
pelanggaran hukum oleh pejabat negara ini adalah tabiat mereka yang serakah. Rasa berkuasa itulah yang sering membuat seseorang memandang remeh orang lain dan berani bertindak apa saja," tulis Lopa dalam harian Bisnis Indonesia edisi 21 November 1998. Dalam artikel yang sama, Lopa menegaskan keserakahan ini tumbuh subur karena lemahnya penegakan hukum, serta manajemen yang tidak rapi, sehingga kebocoran tidak
bisa segera diketahui dan dikendalikan.

Perjuangan Dongah Chairuddin cukup berat karena berhadapan dengan fihak yang masih berkuasa dan memiliki segudang amunisi berupa materi dan link politik dengan pimpinan tertinggi (link Partai).

Kami yakin suatu saat akan ada kekuatan lain yang akan membalikkan keadaan
dan kebenaran sebenarnya akan terungkap. Semoga !!!.

Kamis, 08 Januari 2009

Berkah atau Potensi Malapetaka?

Gb. Seorang ibu sedang memungut hasil erosi batu bara yang hanyat dari Sungai Muara Bangkahulu

Minggu, 4 Januari 2009 adalah hari terakhir libur anak sekolah. Ya...itung-itung menghabiskan masa liburan, dan sekaligus refresing dengan keluarga saya bersama istri dan buah hati tercinta fifi, fika dan firda. Menghabiskan masa liburan ini dengan menyusuri pantai di kota Bengkulu, dari arah Padang Harapan - Pasir Putih - Pantai Nala - Berkas - Tapak Paderi - Pasar Bengkulu. Akhirnya kami memilih di sekitar pantai yang berlokasi di Pasar Bengkulu, berada di bibir pantai yang berdekatan dengan Muara Sungai Muara Bangkahulu, Kecamatan Sungai Serut.

Ketika menyusuri pantai, saya melihat suatu hal yang agak langkah. Setahu saya batu bara di tambang di daerah dengan kawasan hutan dan biasa agak di pedalaman atau paling nggaknya jauh dari pantai. Wah kalau disini lain, seorang ibu dengan suaminya lagi mengumpulkan batu bara yang berserakan dibawa ombang ambingkan ombak laut sehingga berserakan di sekitar bibir pantai. Dan dari keterangan nelayan sebagian batu bara itu mereka dapatkan pas di muara sungai.

Lalu saya tanya lebih jauh, ini di karungin mau diapakan? Menurut nelayan itu mereka jual pada cukong sebesar Rp. 10.000,-/karung. Lumayan katanya...apalagi situasi ekonomi dan tangakapan ikan sudah sangat berkurang, keterangan nelayan tersebut.

Wah dapat berkah...sampingan? atau ada apa kok batu bara bisa nyasar ke sini? berbahaya nggak ya? apalagi keterangan nelayan tadi ikan sudah mulai sulit di dapat? walaupun sih ada pengganti tambang batu bara di bibir pantai..Kalau serius satu keluarga nelayan bisa mengumpulkan 2 karung sehari. Lumayan bisa dapat Rp. 20.000,-

Senin, 05 Januari 2009

Marwan: Pengadilan di Bengkulu Tak Kondusif


"Bukan masalah pendukungnya yang dikhawatirkan, tapi apakah pengadilannya bisa obyektif."

Kejaksaan Agung menilai pengadilan di Bengkulu tidak akan kondusif untuk menyidangkan kasus penyelewenangan dana Anggaran Daerah Bengkulu. Sebab, tersangka kasus tersebut, Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin, merupakan penguasa di sana.

"Bukan masalah pendukungnya yang dikhawatirkan, tapi apakah pengadilannya bisa obyektif tidak," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Rabu 31 Desember 2008.

Karena menjadi penguasa Bengkulu saat ini, sambungnya, Agusrin otomatis memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat daerah Bengkulu. "Tapi, kita lihat nanti saja. Pastinya, kami minta hakim yang fair," tambah Marwan.

Selain itu, saat ini penyidik tengah mempertimbangkan tindakan hukum lainnya untuk tersangka kasus anggaran daerah itu. Maksudnya penahanan? "Jangan terlalu vulgar lah. Lagipula izinnya belum turun," tukasnya. Keputusan tindakan hukum itu, sambungnya, tergantung dari penilaian penyidik apakah menemukan adanya indikasi tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau tidak.

Kasus ini berawal ketika Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 27,6 miliar. Dana yang seharusnya masuk ke rekening Pemerintah Provinsi justru masuk ke rekening lain. Kejaksaan menduga Agusrin menikmati Rp 6 miliar. Sedangkan sisanya digunakan tanpa bukti yang sah.

Sumber: Viva News

Kamis, 01 Januari 2009

Satu Tahun Pemerintahan Ahmad Kanedi dan Edison Simbolon

Catatan Dari Diskusi Refleksi Akhir Tahun Program Pembangunan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pantas kita memberikan apresiasi terhadap upaya Ahmad Kanedi dan Edison Simbolon, mencoba meminta respon dari masyarakat terhadap program 1 tahun pemerintahan yang mereka pimpin.

Untuk diketahui, Ahmad Kanedi dan Edison Simbolon di lantik pada tanggal 17 Nopember 2007, berarti lebih 1 tahun satu bulan beliau memimpin Kota Bengkulu. Dari evaluasi yang diadakan dapat ditarik kesimpulan, selama 1 tahun masa kemimpinan mereka belum banyak yang bisa diperbuat, hal ini disebabkan konsentrasi Ahmad Kanedi dan Edison Simbolon masih pada soal ada kasus gugatan pilkada dan adanya Fatwa Mahkamah Agung. Jujur kami katakan, polemik ini muncul karena sistem perundang-undangan kita masih mempunyai celah dan tidak mempunyai protap penyelesaian jika salah satu calon terbukti melakukan money politik, sementara mereka sudah dilantik.

Dari pengamatan kami sebenarnya, baik pasangan Ahmad Kanedi dan Edison Simbolon (yang mana seorang tim suksesnya melakukan money politik dan mengajak eksodus untuk warga; terbukti dengan putusan pengadilan), maupun pasangan Drs. Chalik Effendi dan Drs. Arifin Daun, sudah menjadi rahasia umum bahwa mereka telah memanfaatkan kekuasan untuk melakukan pembujukan dan usaha-usaha "money politik".

Pernah suatu waktu dalam masa kampanye, saya bersama seorang teman memergoki seorang ketua RT di Kelurahan Surabaya sedang membagi-bagikan beras kepada warga (bukan beras raskin), dengan catatan warga boleh mengambil beras jika mendukung pasang Chalik dan Arifin Daun, ada daftar nama dengan judul yang jelas tim Chalik dan Arifin Daud. Lalu sebagai warga saya mencoba menghubungi wartawan RB, sang wartawan melakukan reportasi dan pada kesimpulan yang sama, akhirnya saya menelpon salah seorang Panwas Kota yaitu Sdr Ispal Andri (Sekarang menjabat salah satu Anggota KPU Kota Bengkulu), beliau meminta saya mencarikan bukti. Dalam hati saya pikir ini panwas tugasnya apa sih..., saya melaporkan, kok saya yang disuruh mencari barang bukti. Akhirnya saya punya inisiatif mendatangi Panwas Kecamatan Sungai Serut yang berada di Tanjung Jaya. Saya ceritakan, akhirnya mereka saya langsung bawa dengan kendaraan saya. Sesampai di sana, ternyata semua panwas kecamatan Sungai Serut sudah lengkap dan menuju Rumah RT tempat bagi-bagi beras. Ada perdebatan sengit antara saya dengan panwas yang kebetulan (Seorang Polisi dan Seorang Wartawan), mereka mengatakan susah untuk mendapatkan barang bukti dan saksi. Saya ketawa..., saya bilang ke mereka....barang bukti dari TKP, bukan kita sedang melihat sendiri apa yang dilakukan warga, ada yang menimbang, ada yang datang, ada berasnya, ada RT-nya, dan Kita dengan 7 orang diluar warga menyaksikan peristiwa itu, dan tentunya tugas panwas untuk menindak lanjuti, dalam benak saya semestinya Pak RT nya langsung diproses dan ditahan. Saya memang tidak ingin menginterpensi lebih jauh, tetapi sebuah kenyataan PANWAS yang juga seorang polisi menjadi pengecut, hingga detik ini kasus itu tidak pernah di proses. Jadi pada kesimpulan dua pasang peserta pilkada tersebut diduga telah melakukan money politik.

Dalam persoalan, pembahasan Fatwa di DPRD, jelas-jelas Bapak Ahmad Zarkasi sebagai Ketua DPRD, tidak akan pernah membiarkan Drs. Chalik memenangkan keputusan politik di DPRD Kota, sebab ada dendam lama, bahwa beliau pernah tercatat sebagai NAPI gara-gara berseteru dengan Chalik. Makanya pada saat evaluasi terungkap bahwa Ahmad Zarkasi dengan cara apapun akan mementahkan perlawan anggoat DPRD yang berpihak kepada Pak Chalik, tapi aroma permainan muncul baik dilakukan oleh Kubu Chalik maupun Kubu Ahmad Kanedi, sebuah pertaruhan politik terjadi lagi, dan bagi angggota DPRD Kota, lumayan games politik akhir masa jabatan. Seseorang yang dekat dengan walikota pernah bercerita dengan saya bahwa Bapak Ahmad Kanedi cukup repot dibuat kasus Fatwa MA ini, katanya cukup besar dana yang keluar, bahkan disebutkan angkanya dalam miliaran. Saya hanya terjenung betapa besarnya uang rakyat di hamburkan untuk pertaruhan politik ini.

Kembali pada persoalan refleksi satu tahun Ahamad Kanedi, itulah alasan mengapa Akhamad Kanedi dan Edison Simbolon tidak bisa berbuat banyak selama satu tahun ini, repot dengan Fatwa MA.

Dalam bentuk refleksi ini paling tidak ada beberapa masalah yang muncul dalam kurun satu tahun ini yang terungkap:

1. Persoalan mutasi menggambarkan betapa sesungguhnya manajemen pemerintahan masih sangat lemah, jangankan ingin menempatkan orang secara profesional, orang yang sudah meninggalpun masih tetap di lantik. Ini menggambarkan betapa lemahnya database yang dimiliki oleh Pemda Kota. Pada saat pertemuan memang disangkal oleh Ahmad Kanedi, tapi secara pasti seorang kasi yang telah meninggal, di Kelurahan Panorama yang kebetulan hanya beberapa meter dari kediaman saya masih tetap dilantik. Ini menggambarkan betapa susahnya seorang kepala daerah mau mengakui kesalahanya. Yang sudah terbuktipun masih diplintat-plintutkan. Semoga dengan refleksi ini, Bapak Ahmad Kanedi Sadar dan segera bertobat. Sampai saat ini, persoalan mutasi masih menyisahkan persoalan gugatan dari para mantan pejabat Pemkot yang di nonjobkan. Ada sebuah pembicaraan ringan saya dengan Ibu Kuratul Aini, dia berkelakar saat ini katanya, dia seperti merasa menjadi tamu di daerahnya sendiri. Kok begitu? lah kata buk Kuratul, hampir semua pejabat di Pemkot orang Padang dan orang Batak. Makanya untuk tahun 2013 ibu Kuratul bertekat untuk maju, biar ngak merasa asing dirumah sendiri katanya. Siap-siap aja....... Saya sih cuma mau nonton aja.

2. Persoalan yang tidak kalah hebohnya adalah persoalan jemaah haji. Seorang tim sukses Ahmad Kanedi, yang kebetulan memimpin KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) Al Marjan, yaitu Bapak Supriyanto bercerita kepada saya, betapa sesungguhnya beliau menyesal telah membantu Bapak Ahmad Kanedi, karena dia sudah berusaha urun-rembuk untuk mempertanyakan persoalan adanya penduduk dari luar Provinsi Bengkulu yang menjadi pendaftar di Kota Bengkulu. Peraturan perundang-undangan jelas-jelas memiliki KTP ganda adalah tindak pindana, tetapi Bapak Ahamad Kanedi dengan lantang menyatakan bahwa dia Ahli Hukum, siap berdebat 3 hari 3 malam, tapi apa yang terjadi dari data yang saya peroleh, jelas-jelas ada pemalsuan identitas yang lakukan aparat birokrasi, bukan lurah, bukan camat tetapi setingkat di catatan sipil. Bayangkan dalam satu kasus satu alamat ada 12 orang calon jemaah haji, yang setelah ditelusuri tidak ada pada alamat tersebut. Setelah Bapak Supriyanto dkk, memasukan gugutan ke PTUN barulah Bapak Ahmad Kanedi ngeper dan mencabut serta membatalkan KTP calon jemaah haji dari luar tersebut. Inilah betapa gambaran seorang pemimpin kita, ya..mungkin karena banyak dari sanak kadang nan jauh kali..? ngak tauh lah..

3. Persoalan adanya honor RT/RW, para dai dan guru ngaji, setelah di demo baru keluar

4. Persoalan test CPNS yang tidak memanfaatkan Universitas Bengkulu sebagai pembuat dan pemeriksa soal test. Persoalan ini sempat saya bahas pada tulisan saya sebelumnya (Test CPNS Masyarakat Tertipu Lagi)

Refleksi yang diisi dengan mensosialisasikan visi dan misi yang pernah di lontarkan saat kampanye dulu. Intinya ada 3 Pilar yang disampaikan: Pendidikan Gratis, Kesehatan Gratis, Ekonomi kerakyatan (dijelaskan prioritas untuk kaum Ibu-Ibu).

Dari hal dilontarkan, banyak yang dikritisi diantaranya soal pendidikan gratis, menurut Ahmad Zarkasi (Ketua DPRD) kata Gratis harus dirubah dengan kata Pendidikan Bersubsidi, karena faktanya masih banyak pungutan, bahkan kenyataannya pada operasionalnya masih banyak pungutan disekolah-sekolah. Dalam penjelasannya Bapak Wali masih tetap kukuh dengan kata Gratis, walaupun masih ada pungutan, inilah Gambaran takut kehilangan muka...., atau memang banyak persediaan muka, atau memang muka tembok.

Kesehatan Gratis sebagai salah satu program ditingkat Puskesmas telah membuat persoalan tersendiri, karena kata-kata gratis membuat pada tingkat paling bawah terjadi persoalan, kadang kala karena terbatasnya dana membuat persediaan obat-obatan yang disuplai dari APBD sangat terbatas, pada impelementasinya dari fakta yang pernah diungkapkan oleh salah seorang keluarga saya yang kebetulan PNS di Puskemas, disiasati dengan menutup pelayanan hanya sampai jam 11 pagi. Inilah gambaran program yang dibuat belum menghitung kebutuhan riil dari masyarakat. Ke depan program kesehatan gratispun harus dikoreksi.

Pembangunan ekonomi kerakyatan, cukup bagus cuma dengan dana yang hanya 4.1 M yang dianggarkan oleh APBD 2009, kita belum bisa berbuat banyak. Apalagi arahnya lebih pada pemanfaatan simpan pinjam, yang mungkin lebih pada hal yang konsumtif. Perlu pendampingan agar sasaran prgram bisa berlangsung dengan baik.

Dari penjelasan ini, menggambarkan ada beberapa hal yang harus dikoreksi tajam, bahkan harus ada penambahan program untuk mencapai visi masyarakat Bengkulu yang bermartabat dan makmur.

Kata bermartabat dan makmur, tidak hanya bisa dicapai sub sektor pembangunan atau 3 pilar yang didengungkan. Bahkan sudah dimentahkan oleh Ketua DPRD Kota harus ditambah dengan infra struktur. Ditambahkan oleh BMA dengan mengakatan adat istiadat biar beradab, toh PERDA ADAT sudah ada, tinggal impelementasinya saja. Ada satu kritik untuk Bapak Ahamad Kanedi, muncul joke ditegah masyarakat,...Bapak Wali itu memeng mudah bakecek tetapi idak mudah berasan dan sulit untuk realisasinya. Ini contohnya, pada suatu malam Saya, Drs. Hudzaifah Ismail (Mantan Ketua BMA Provinsi), Hazairin Amin, Ketua dan Sekretaris BMA Kota yaitu Syarifudin Wahid dan Salman Murni, datang bersilaturahim dengan walikota untuk menyampaikan hal-hal tertentu. Diantaranya soal BMA dll, dengan sigap Pak Wali berjanji akan memberikan pinjaman untuk Kantor BMA dan MUI, tetapi janji tersebut sudah kadaluarsa belum juga ditepati. Dengan orang tua saja, dengan mudah berjanji, tetapi realisasinya jauh... Ini harus menjadi koreksi tajam agar Pak Wali jangan mudah berjanji, kalau memang sulit jangan pernah membuat janji-janji kosong.

Dari penjelasan diatas, kami bisa menarik benang merah bahwa sesungguhnya Pemerintah Kota harus merevisi atau menambahkan program yang harus mendapat perhatian dalam pembanguan di Kota Bengkulu. Karena pembangunan adalah sebuah sistem, dimana Sistem adalah setiap elemen yang saling terkait dan terorganisir untuk mencapai tujuan. Dalam hal ini tujuannya adalah menuju masyarakat Kota yang Bermartabat dan makmur. Banyak elemen atau sektor yang belum disentuh. Infrastruktur misalnya, ketersediaan sumberdaya listrik misalnya, ketersediaan air bersih, penerapat Perda Adat, penegakan hukum, upaya pemberantasn korupsi dll. Hal-hal tersebut adalahan elemen-elemen dari sebuah sistem pemerintahan yang tidak boleh dilupakan karena saling terkait untuk mencapai masyarakat yang bermartabat dan makmur.

Bengkulu, 1 Januari 2009

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *