TERBARU !!

OTT Bupati Rejang Lebong dan Staf: Rapuhnya Integritas Kekuasaan Di Daerah

  Oleh : Ir. Usman Yasin, M.Si (Dosen Agroteknologi, Universitas Muhammadiyah Bengkulu) OTT KPK: Bupati Rejang Lebong dan Staf Operasi Tan...

Laman Yayasan Lembak Bengkulu

SELAMAT DATANG DI LAMAN YAYASAN LEMBAK

DAUR HIDUP dari lahir hingga meninggal dunia

DAUR HIDUP dari lahir hingga meninggal dunia
Daur Hidup Suku Lembak Bengkulu. Buku ini menggambarkan bagaimana sebenarnya 'adat istiadat yang terdapat dalam masyarakat Lembak serta beberapa variasinya antara suatu wilayah dengan wilayah lain, yang terjadi sejalan dengan perkembangan zaman dengan adanya pengaruh modernisasi sehinggga apa yang ada dalam masyarakat sekarang ini.

Lokakarya Penyusunan Kamus Bahasa Lembak - Bahasa Indonesia

Iklim Mikro Tanaman, sebuah buku yang membahas pengaruh unsur iklim/cuaca terhadap pertumbuhan dan hasil tanaman

RAJA SUNGAI HITAM

RAJA SUNGAI HITAM
KISAH DAN SEJARAH PERJUANGAN SINGARAN PATI

OTT Bupati Rejang Lebong dan Staf: Rapuhnya Integritas Kekuasaan Di Daerah

Selasa, 10 Maret 2026

 Oleh : Ir. Usman Yasin, M.Si (Dosen Agroteknologi, Universitas Muhammadiyah Bengkulu)

OTT KPK: Bupati Rejang Lebong dan Staf

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Rejang Lebong dan sejumlah stafnya kembali mengguncang ruang publik. Peristiwa ini tidak hanya dipandang sebagai kasus hukum yang menimpa seorang pejabat daerah, tetapi juga sebagai refleksi atas kondisi tata kelola kekuasaan di tingkat lokal. Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan politik di daerah sering kali berada dalam persimpangan antara kepentingan publik dan tekanan berbagai kepentingan lain yang menyertainya.

Otonomi Daerah dan Ruang Kekuasaan yang Luas

Sejak diberlakukannya desentralisasi pemerintahan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memperoleh kewenangan yang sangat luas dalam mengelola pembangunan, anggaran, serta berbagai bentuk perizinan di wilayahnya. Kebijakan ini pada dasarnya bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Namun dalam praktiknya, kewenangan yang besar tersebut sering kali tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai.

Kepala daerah memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan serta distribusi sumber daya daerah. Ketika kewenangan tersebut tidak dijalankan dengan integritas yang kuat, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi sangat besar. Kasus OTT terhadap Bupati Rejang Lebong menunjukkan bagaimana kewenangan administratif di tingkat daerah dapat menjadi pintu masuk bagi praktik suap dan transaksi kepentingan.

Biaya Politik yang Tinggi dalam Pilkada

Fenomena korupsi kepala daerah juga tidak dapat dilepaskan dari tingginya biaya politik dalam proses pemilihan kepala daerah. Sistem pemilihan langsung yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah membuat kompetisi politik di tingkat lokal semakin terbuka, tetapi pada saat yang sama juga semakin mahal.

Seorang kandidat kepala daerah harus menyiapkan biaya yang tidak sedikit untuk kampanye, konsolidasi politik, serta berbagai aktivitas mobilisasi dukungan. Dalam banyak kasus, biaya tersebut bahkan melampaui kemampuan finansial pribadi kandidat. Akibatnya, muncul ketergantungan terhadap dukungan finansial dari kelompok tertentu, baik dari kalangan pengusaha maupun jaringan politik. Setelah terpilih, tekanan untuk mengembalikan modal politik tersebut sering kali menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Politik Balas Jasa dan Perawatan Konstituen

Selain untuk mengembalikan biaya politik, seorang kepala daerah juga menghadapi tekanan lain yang tidak kalah besar, yaitu kebutuhan untuk merawat hubungan dengan konstituen dan jaringan politik yang telah mendukungnya selama proses pemilihan. Dalam realitas politik lokal, dukungan yang diberikan oleh tim sukses, kelompok masyarakat, tokoh lokal, hingga jaringan relawan sering kali disertai dengan harapan tertentu setelah kandidat tersebut memenangkan pemilihan.

Dalam banyak kasus, harapan tersebut dapat berupa akses terhadap proyek pemerintah, penempatan jabatan dalam birokrasi, atau berbagai bentuk kemudahan dalam aktivitas ekonomi. Situasi ini melahirkan praktik politik balas jasa, di mana kekuasaan yang dimiliki kepala daerah digunakan untuk menjaga loyalitas dan mempertahankan dukungan politik.

Tekanan untuk terus merawat konstituen inilah yang sering kali membuat seorang kepala daerah terjebak dalam praktik transaksional. Kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru berubah menjadi instrumen untuk mempertahankan basis dukungan politik. Dalam jangka panjang, praktik seperti ini tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga memperkuat budaya politik patronase di tingkat lokal.

Korupsi yang Bersifat Sistemik dan Berjaringan

Peristiwa OTT yang melibatkan Bupati Rejang Lebong bersama stafnya juga menunjukkan bahwa praktik korupsi jarang terjadi secara individual. Dalam banyak kasus, korupsi justru berlangsung melalui jaringan yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari pejabat birokrasi, perantara, hingga pihak swasta.

Dalam pola seperti ini, kepala daerah sering kali menjadi simpul dari jaringan kekuasaan yang mengatur berbagai transaksi kepentingan. Staf atau pejabat teknis berperan sebagai penghubung administratif yang memastikan proses transaksi tersebut berjalan secara tersembunyi. Hal ini membuat praktik korupsi menjadi lebih sistemik dan sulit terdeteksi apabila tidak ada operasi penindakan yang kuat.

Lemahnya Pengawasan dan Checks and Balances

Secara kelembagaan, pengawasan terhadap pemerintah daerah sebenarnya telah diatur melalui berbagai mekanisme. Lembaga seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan kepala daerah, sementara audit pengelolaan keuangan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Di dalam struktur pemerintahan daerah sendiri juga terdapat inspektorat yang berfungsi melakukan pengawasan internal.

Namun dalam praktiknya, fungsi pengawasan tersebut sering kali tidak berjalan secara efektif. Hubungan politik antara eksekutif dan legislatif daerah terkadang justru menciptakan kompromi kepentingan yang melemahkan fungsi kontrol. Ketika mekanisme checks and balances tidak bekerja secara optimal, ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin terbuka.

OTT sebagai Alarm bagi Demokrasi Lokal

Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu instrumen paling efektif dalam mengungkap praktik korupsi yang berlangsung secara tersembunyi. Namun maraknya OTT terhadap kepala daerah juga menjadi alarm serius bagi kualitas demokrasi lokal di Indonesia.

Kasus OTT Bupati Rejang Lebong dan stafnya seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kegagalan individu semata, tetapi juga sebagai refleksi dari sistem politik dan tata kelola pemerintahan daerah yang masih menyimpan banyak kelemahan. Tanpa perbaikan dalam sistem pembiayaan politik, penguatan integritas birokrasi, serta transparansi dalam pengelolaan anggaran, potensi korupsi di tingkat daerah akan terus berulang.

Pandangan Pakar Hukum dan Politik tentang Solusi

Berbagai pakar hukum dan politik telah lama mengingatkan bahwa maraknya OTT kepala daerah tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan penindakan hukum semata. Menurut ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pemberantasan korupsi harus disertai dengan perbaikan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan yang mampu menutup celah penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa reformasi sistemik, penindakan hukum hanya akan bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar persoalan.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Mahfud MD menekankan pentingnya membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, digitalisasi pelayanan publik dan penguatan sistem pengawasan merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi korupsi dalam birokrasi.

Dari perspektif ilmu politik, ilmuwan politik Miriam Budiardjo menegaskan bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh integritas elit politik dan sistem kelembagaan yang sehat. Demokrasi lokal yang tidak disertai dengan sistem pengawasan yang kuat berpotensi melahirkan praktik patronase dan korupsi kekuasaan.

Pendapat lain juga disampaikan oleh pengamat politik Rocky Gerung yang sering menyoroti bahwa persoalan korupsi di Indonesia berkaitan dengan kultur kekuasaan yang belum sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik. Menurutnya, perubahan budaya politik menjadi faktor penting dalam membangun pemerintahan yang bersih.

Membangun Sistem Pemerintahan yang Lebih Bersih

Berdasarkan berbagai pandangan pakar tersebut, upaya mengurangi fenomena OTT kepala daerah perlu diarahkan pada beberapa langkah strategis. 
Pertama, reformasi dalam sistem pembiayaan politik agar kepala daerah tidak terjebak dalam tekanan untuk mengembalikan biaya kampanye setelah terpilih. 

Kedua, digitalisasi sistem pelayanan publik dan pengelolaan anggaran untuk meningkatkan transparansi dalam pemerintahan.

Ketiga, penguatan sistem pengawasan terhadap pemerintah daerah melalui lembaga legislatif, lembaga audit, serta partisipasi masyarakat. 

Keempat, pembangunan budaya integritas dalam birokrasi melalui pendidikan etika kepemimpinan dan penerapan sistem merit dalam pengangkatan jabatan.

Penutup

Peristiwa OTT Bupati Rejang Lebong dan stafnya kembali mengingatkan bahwa persoalan korupsi di tingkat daerah tidak dapat dipandang sebagai masalah individu semata. Kasus ini merupakan refleksi dari berbagai kelemahan dalam sistem politik dan tata kelola pemerintahan daerah.

Sebagaimana diingatkan oleh para pakar hukum dan politik, pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya melalui penindakan hukum tetapi juga melalui reformasi sistem politik, penguatan institusi pengawasan, serta pembangunan budaya integritas dalam kepemimpinan publik. Tanpa langkah-langkah tersebut, fenomena OTT akan terus berulang dan menjadi pengingat bahwa demokrasi lokal masih memiliki pekerjaan rumah yang besar.

Menjadi Aktivis: Membangun Tapak, Menegakkan Martabat

Selasa, 24 Februari 2026

Oleh: Ir. Usman Yasin, M.Si.  

(Dosen FPP Universitas Muhammadiyah Bengkulu)


Menjadi aktivis bukanlah pilihan emosional yang lahir dari kemarahan sesaat, melainkan keputusan sadar untuk menempuh jalan panjang perjuangan sosial. Aktivisme adalah kerja intelektual, kerja moral, sekaligus kerja kelembagaan. Ia membutuhkan fondasi identitas yang kuat, penguasaan ilmu yang memadai, legitimasi hukum, jaringan yang solid, serta kemandirian ekonomi dan keteguhan spiritual. Tanpa itu, gerakan mudah rapuh—keras di awal, tetapi cepat redup ketika berhadapan dengan kekuasaan yang memiliki struktur, anggaran, dan aparat.

Tulisan ini menegaskan satu hal mendasar: aktivisme yang kokoh harus bertumpu pada akar budaya, ditopang oleh pengetahuan, dilembagakan secara legal, diperkuat jaringan, dan dijaga oleh integritas ekonomi serta spiritualitas pengorbanan.


1. Tapak Budaya: Fondasi Moral dan Identitas Gerakan

Setiap gerakan besar selalu berangkat dari kesadaran identitas. Aktivis yang tercerabut dari akar budayanya akan mudah kehilangan orientasi nilai. Budaya bukan sekadar simbol folklor atau kebanggaan etnis, tetapi sumber etika, filosofi, dan legitimasi sosial.

Pemikir budaya Stuart Hall menjelaskan bahwa identitas adalah konstruksi historis yang membentuk kesadaran kolektif. Ia bukan sesuatu yang statis, tetapi proses menjadi. Dalam konteks ini, memahami budaya sendiri berarti memahami narasi sejarah, struktur sosial, nilai, serta luka kolektif masyarakat. Aktivis yang memahami ini akan berbicara dengan bahasa yang dimengerti komunitasnya.

Dalam perspektif hukum, Friedrich Carl von Savigny melalui teori Volksgeist menegaskan bahwa hukum tumbuh dari jiwa bangsa. Artinya, norma yang hidup di tengah masyarakat—termasuk hukum adat—memiliki kekuatan moral yang sering kali lebih efektif dibanding teks undang-undang. Maka, mengenal budaya secara paripurna bukan romantisme etnis, melainkan strategi epistemologis dan sosiologis. Di sanalah tapak moral gerakan dibangun.

2. Pengetahuan: Modal Intelektual yang Tak Tergantikan

Keberanian tanpa pengetahuan sering berubah menjadi agitasi kosong. Dalam teori sosial, Pierre Bourdieu menyebut pengetahuan sebagai cultural capital—modal kultural yang menentukan posisi seseorang dalam struktur sosial. Aktivis yang menguasai teori, data, dan regulasi memiliki daya tawar yang berbeda dibanding mereka yang hanya mengandalkan retorika.

Lebih jauh, Michel Foucault menegaskan relasi erat antara pengetahuan dan kekuasaan (power/knowledge). Kekuasaan bekerja melalui wacana, dan wacana dibentuk oleh pengetahuan. Karena itu, menguasai analisis kebijakan, membaca peraturan perundang-undangan, memahami mekanisme birokrasi, serta menguasai metodologi riset adalah bagian dari strategi perjuangan.

Belajar bagi aktivis bukan sekadar meningkatkan kapasitas pribadi, tetapi membangun kekuatan argumentatif yang membuat gerakan tidak mudah dipatahkan.

3. Legal Standing: Melembagakan Perjuangan

Moralitas saja tidak cukup dalam negara hukum. Gerakan harus memiliki bentuk yang sah agar dapat berkomunikasi secara administratif dan konstitusional. Di sinilah pentingnya membangun lembaga formal berbadan hukum—seperti yayasan atau organisasi masyarakat.

Pemikir politik Alexis de Tocqueville dalam analisisnya tentang masyarakat sipil menunjukkan bahwa asosiasi-asosiasi warga merupakan pilar demokrasi. Organisasi yang terstruktur memungkinkan gerakan memiliki legitimasi, akses dialog, dan kekuatan administratif.

Legal standing bukan sekadar formalitas. Ia adalah alat pendobrak. Dengan badan hukum, aktivis dapat mengajukan audiensi resmi, melakukan advokasi kebijakan, mengakses mekanisme hukum, bahkan menggugat jika diperlukan. Tanpa itu, suara gerakan sering direduksi menjadi opini personal yang mudah diabaikan.

4. Advokasi: Menjembatani Hukum Adat dan Hukum Negara

Aktivis bekerja dalam ruang pluralisme hukum. Di satu sisi, ada hukum adat yang hidup dan dihormati masyarakat. Di sisi lain, ada hukum positif negara yang mengikat secara formal. Ahli hukum John Griffiths menyebut kondisi ini sebagai legal pluralism—keberadaan berbagai sistem hukum dalam satu ruang sosial.

Kemampuan membaca kedua sistem ini adalah kunci advokasi. Aktivis harus mampu menerjemahkan nilai adat ke dalam bahasa regulasi negara, sekaligus menjelaskan kebijakan negara kepada masyarakat dengan pendekatan kultural.

Advokasi bukan sekadar demonstrasi. Ia adalah seni argumentasi berbasis norma, data, dan strategi. Aktivis yang memahami ini tidak hanya mengkritik, tetapi juga menawarkan solusi yang konstitusional dan rasional.

5. Jaringan: Menguatkan Gerakan melalui Solidaritas

Tidak ada gerakan besar yang berdiri sendiri. Sejarah menunjukkan bahwa perubahan lahir dari jejaring solidaritas. Dalam teori gerakan sosial, Charles Tilly menekankan pentingnya mobilisasi sumber daya, termasuk jaringan sosial dan aliansi strategis.

Jaringan memungkinkan pertukaran informasi, dukungan hukum, penguatan moral, hingga konsolidasi aksi. Gerakan yang terisolasi mudah dilemahkan; gerakan yang terkoneksi memiliki daya tahan kolektif.

Namun jaringan bukan sekadar kuantitas relasi, melainkan kualitas kepercayaan. Di sinilah integritas personal memainkan peran penting. Tanpa reputasi yang baik, jaringan tidak akan bertahan lama.

6. Kemandirian Ekonomi dan Spiritualitas Pengorbanan

Salah satu titik lemah banyak gerakan adalah ketergantungan ekonomi. Ketika sumber daya finansial bergantung pada pihak yang memiliki kepentingan, independensi moral menjadi rapuh. Negara memiliki anggaran dan aparat. Korporasi memiliki modal besar. Tanpa kemandirian ekonomi, posisi tawar menjadi lemah.

Karena itu, daya tahan gerakan membutuhkan fondasi ekonomi yang cukup agar tidak mudah diintervensi. Kemandirian ini bukan soal kemewahan, tetapi soal keberlanjutan.

Dalam perspektif etika Islam, konsep wakaf pemikiran, wakaf waktu, dan wakaf harta memberikan dimensi spiritual pada aktivisme. Perjuangan bukan transaksi, melainkan pengabdian. Spiritualitas inilah yang membuat aktivis mampu bertahan dari godaan, tekanan, bahkan intimidasi.

7. Posisi Tawar: Buah Konsistensi dan Integritas

Jika tapak budaya telah kokoh, pengetahuan telah dikuasai, lembaga telah berdiri, advokasi dijalankan dengan cerdas, jaringan terbangun, dan ekonomi mandiri—maka posisi tawar akan lahir secara alamiah.

Antonio Gramsci menyebut pentingnya organic intellectual, yakni intelektual yang lahir dari rakyat dan bekerja untuk rakyat. Aktivis yang demikian tidak sekadar menjadi pengkritik, tetapi menjadi representasi kesadaran kolektif masyarakatnya.

Posisi tawar bukan hasil teriakan, melainkan konsistensi. Ia lahir dari reputasi, integritas, dan kemampuan menjaga jarak dari kepentingan sesaat. Ketika kekuasaan melihat bahwa gerakan memiliki legitimasi sosial, dasar hukum, kekuatan jaringan, dan integritas moral, maka dialog menjadi lebih setara.

Penutup: Aktivisme sebagai Jalan Peradaban

Menjadi aktivis adalah memilih jalan panjang pembentukan diri. Ia menuntut keberanian intelektual, keteguhan moral, dan kesediaan berkorban. Aktivisme sejati bukan sekadar menentang, tetapi membangun; bukan sekadar mengkritik, tetapi menawarkan alternatif; bukan sekadar berbicara, tetapi bekerja.

Jika tapak telah kuat dan integritas terjaga, maka aktivisme tidak lagi sekadar gerakan perlawanan. Ia menjadi jalan peradaban—membangun masyarakat yang sadar akan martabatnya, memahami hak dan kewajibannya, serta berani berdialog secara setara dengan kekuasaan.

Dan di situlah aktivisme menemukan maknanya yang paling dalam: bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk menegakkan keadilan dan menjaga kehormatan bersama.


Menjadi Aktivis: Berguru, Bertumbuh, dan Membangun Kemandirian


Jakarta bagi saya bukan sekadar ibu kota. Ia adalah ruang belajar. Di kota yang riuh oleh wacana, perdebatan, dan dinamika kekuasaan ini, saya mendapat kesempatan berharga untuk belajar langsung dari para tokoh yang tidak hanya dikenal sebagai pemikir, tetapi juga pejuang gagasan.

Sejarah Singaran Pati dan Suku Lembak Kota Bengkulu dan Sekitarnya

Minggu, 24 Agustus 2025

 

Kisah Sejarah Singaran Pati dan Suku Lembak

Sinopsis

Kisah ini adalah adaptasi dari "Daur Hidup Suku Lembak", menceritakan perjalanan Singaran Pati, seorang hulubalang dari Palembang yang diangkat menjadi anak Raja Bengkulu.  Karena fitnah dan keberaniannya, ia melarikan diri dan mengabdi kepada Tuanku Baginda Sebayam. Setelah diangkat anak dan diberi gelar "Raja Sungai Hitam," Singaran Pati membangun peradaban baru bersama para pengikutnya di wilayah yang kini dikenal sebagai Suku Lembak. Cerita ini menggali asal-usul, nilai-nilai, serta adat istiadat yang membentuk identitas Suku Lembak, mulai dari kelahiran, perkawinan, hingga kematian, yang semuanya berlandaskan pada ajaran Islam dan tradisi gotong royong.


Silakan Downloud.pdfnya  SINGARAN PATI

DAUR HIDUP: Adat Istiadat Suku Lembak Kota Bengkulu dan Sekitarnya

Jumat, 08 April 2022

SUKU LEMBAK KOTA BENGKULU & SEKITARNYA

Ir. Usman Yasin, M.Si. (Dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu)

Masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam Suku bangsa dimana setiap Suku memiliki kebudayaan yang berbeda pula, begitu juga halnya dengan masyarakat Bengkulu.  Selanjutnya masyarakat Bengkulu ini kalau ditilik dari segi bahasanya dapat dibedakan atas beberapa golongan yaitu SerawaiRejang, Melayu Bengkulu (pesisir), Enggano, Muko-Muko, Pekal dan Masyarakat Lembak.

Masyarakat Suku Lembak atau juga yang dikenal dengan Suku Lembak yang merupakan bagian dari masyarakat Bengkulu tersebar di wilayah Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Kepahiyang, dan Redjang Lebong.  Sebenarnya secara umum antara masyarakat Lembak tidak jauh berbeda dengan masyarakat Bengkulu' umumnya namun dalam beberapa hal terdapat perbedaan, jika ditinjau dari segi bahasanya antara masyarakat Lembak dengan masyarakat Bengkulu Kota (pesisir) terdapat perbedaan dari segi pengucapan katanya dimana masyarakat Bengkulu kata-katanya banyak diakhiri dengan hurup 'o' sedangkan masyarakat Lembak banyak menggunakan hurup 'e', disamping itu dalam beberapa hal ada juga yang berbeda jauh.

Masyarakat Lembak seperti juga masyarakat Bengkulu umumnya semuanya memeluk Agama Islam sehingga budayanya banyak bernuansakan Islam disamping masih ada juga pengaruh dari agama lainnya.

Begitu juga dari segi adat istiadat antara masyarakat Bengkulu dan masyarakat Lembak ada terdapat kesamaan dan juga perbedaan, dimana ada hal-hal yang terdapat dalam masyarakat Bengkulu tidak terdapat dalam masyarakat Lembak begitu juga sebaliknya termasuk didalamnya adat dalam rangkaian upacara perkawinan.  Dalam hubungan ini penulis ingin mengungkapkan adat dalam rangkaian upacara-upacara mulai dari lahir, remaja, perkawinan, hingga kematian yang ada dalam masyarakat Lembak.

Namun demikian dalam kehidupan suatu masyarakat tidak terlepas dari interaksi antar masyarakat sekitarnya sehingga masyarakat sebagai suatu sistem sosial senantiasa mengalami perubahan dan perkembangan, hal ini disebabkan kerena adanya berbagai pengaruh baik internal, eksternal maupun lingkungan yang mana lazim disebut dengan adanya pengaruh modernisasi. Begitu juga halnya terhadap permasalahan adat ini, dengan adanya pengaruh modernisasi  tersebut sedikit banyaknya juga mengalami pergeseran.

Ruang Lingkup

Buku ini menggambarkan bagaimana sebenarnya 'adat istiadat yang terdapat dalam masyarakat Lembak serta beberapa variasinya antara suatu wilayah dengan wilayah lain, yang terjadi sejalan dengan perkembangan zaman dengan adanya pengaruh modernisasi sehinggga apa yang ada dalam masyarakat sekarang ini.  

Downloud Buku:  Daur Hidup: Adat Istiadat Suku Lembak Kota Bengkulu  


Rumah Budaya Lembak

REKONSTRUKSI RUMAH TUE (RUMAH ADAT LEMBAK)

New Jakaba, Cara Baru Membuat Jakaba

Literasi Media