Hari ini, Rabu, 4 Juni 2008, saya diundang ibu Zumratul Aini kerumah beliau, melalui telpon saya dihubungi bahwa akan ada pembicaraan soal persiapan Bapak Chairuddin untuk menghadapi sidang perkara Dispenda Gate, besok Kamis, 5 Juni 2008. Saya kemudian mendatangi kediaman beliau sekitar jam 09.00 Wib, Ibu Zumratul bercerita panjang lebar persoalan ini, dan berada pada kesimpulan bahwa Bapak Chairuddin, Ibu Zumratul dan Penasehat Hukum sepakat untuk mengungkapkan apa yang sesungguhnya yang terjadi, yaitu akan mengajukan bukti-bukti adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam menikmati dana Dispenda untuk kepentingan tertentu (mungkin secara pribadi).
Sekitar pukul sebelas, seorang anak buah Bapak Chairuddin yang loyal mengantar sebuah CD yang berisi photo-photo bukti adanya penyerahan uang kepada Bapak Nuim Hidayat yang merupakan Ajudan Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin, yang berlangsung di salah satu Kantor BRI di Kramat Raya Jakarta. Disamping itu ada juga penyerahan uang kepada Bapak Husnul Fikri yang bersama seseorang yang tidak dikenal Pak Chairudin, di Hotel Darmawangsa Jakarta, dimana uang tersebut sebelumnya dicairkan dengan menggunakan 8 lembar Check senilai 3,5 M di Bank BRI Cabang Sudirman. Dalam CD juga ada photo-photo proyek-proyek yang disebut-sebut juga di danai dari dana DBH PBB dan BPHTB senilai 21.3 M.
Dirumah beliau saya juga ditunjukkan bukti-bukti adanya upaya pemanfaatan dana tersebut oleh atasan beliau dengan modus, seolah-olah ada permintaan dari Dinas PU sebesar 8 M untuk pembelian alat berat yang mendesak, dan ada juga permintaan dana sebesar 6 M dari Balitbang untuk pengadaan bibit jarak. Permintaan kedua dinas tersebut kemudian didisposisi oleh Bapak Agusrin Najamudin kepada Bapak Chairuddin sebagai Kadispenda untuk mencarikan solusinya atau dalam artian untuk menyediakan dananya. Dan oleh Kadispenda dana itu diambil dari dana DBH PBB dan BPHTB. Atas permintaan Agusrin dana itu diminta untuk tidak dicairkan di Bengkulu (Diduga ada kekhawatiran terdeteksinya penggunaan anggaran ini, yaa diduga mirip-mirip money loundry…lah), sehingga dana tersebut akhirnya dicairkan beberapa tahap di BRI Kramat Raya dan BRI Sudirman. Dana tersebut diserahkan kepada orang kepercayaan Agusrin (dari beberapa kali penjelasan pribadi Bapak Chairuddin dana tersebut bukan untuk proyek pengadaan alat berat dan bibit jarak tetapi kepentingan pribadi Gubernur).
Ada sesorang karyawan di Dispenda yang tahu rencana penyerahan uang tersebut, mengingatkan kepada Bapak Chairudin jika penggunaan dana ini beresiko, karyawan tersebut akhirnya membelikan sebuah kamera digital kecil, untuk membuat dokumen setiap penyerah uang dan memotret nomor check yang digunakan untuk pencairan dana tersebut.
Penasehat Hukum dan Ibu Zumratul sudah sepakat apapun yang terjadi kasus ini harus terungkap dengan jelas, karena Bapak Chairuddin hanya melaksanakan perintah tugas atasan, dimana kondisi beliau sebagai sub ordinat dari sebuah kekuasaan. Dari pembicaraan juga terungkap selama Bapak Chairuddin ditahan, tidak pernah sekalipun Gubernur mengunjungi Bapak Chairuddin di Lapas, seolah-olah tidak pernah tahu dengan apa yang terjadi. Padalah sejak dari awal pembukaan rekening pengalihan dana DBH PBB dan BPHTB atas persetujuan dan surat permohonan pembukaan rekening yang ditujukan kepada menteri keuangan Benar-Benar Atas Persetujuan dan telah dijelaskan skemanya secara detail yang merupakan hasil pembicaraan antara Bapak Gubernur dan Kadispenda, dan yang paling penting bukti fisiknya Surat itu ditandatangani oleh Bapak Gubernur Agusri Najamudin. Dengan kata lain, jika hal ini adalah kesalahan maka yang bertanggung jawab adalah Gubernur, Bapak Chairuddin hanya bawahan yang sub ordinat yang menjalankan tugas, sebab jika hal ini tidak disetujui tidak akan mungkin dan tidak akan pernah ada pembukaan rekening tersebut.
Selepas Zuhur saya diajak oleh Ibu Zumratul untuk mengunjungi Bapak Chairuddin di Lapas. Di Lapas saya mendengar betapa sesungguhnya ada keinginan kuat dari Pribadi Bapak Chairuddin untuk mengungkapkan semuannya apa yang ia ketahui tentang kasus Dispenda Gate. Bahkan pada saat pertemuan itu, Bapak Chairuddin juga menyatakan akan mengukapkan adanya aliran dana menjelang pengesahan Perda Multi Years di DPRD sebesar Rp. 280 juta. Dana tersebut dicairkan kepada Ir. Winarkus, M.Si sebesar Rp. 150 juta dan kepada Drs. Hamsir Lair sebesar Rp. 100 juta dan Rp. 30 Juta (dalam dua tahap, ada bukti kwitansi yang ditunjukkan), dan dari penjelasan beliau terungkap bahwa pencairan dana tersebut juga atas perintah Gubernur dan digunakan untuk kepentingan menggolkan Perda Multi Years yang sedang dibahas di DPRD (ya biasalah mungkin digunakan untuk mensupport anggota dewan?).
Pagi hari Kamis, 5 Juni 2008 karena adanya keinginan untuk melihat Buka-Bukaan kasus Dispenda Gate, sekitar jam 10 saya menuju ke PN Bengkulu, eh ternyata sidangnya mundur dari jadwal yang semestinya jam 09.00 Wib. Menjelang sidang Bapak Chairuddin berbisik kepada saya bahwa untuk mengungkap kasus ini dia tidak akan vulgar mengungkapkannya, nanti akan dilihat momentnya. Sidang baru dimulai sekitar jam 11 siang. Pada saat sidang Hakim memulai dengan pertanyaan soal dibukanya rekening oleh kadispenda. Kemudian jaksa juga memberikan pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya lebih pada konfirmasi soal data yang ada.
Suatu kejutan luar biasa justru terjadi ketika Penasehat Hukum yaitu Sdr Nedianto Ramadhan Akil, SH memulai dengan pertanyaaan dan sambil menunjukkan sebuah foto yang bersisi tumpukan uang dan Ajudan Gubernur yaitu Sdr Nuim Hidayat di kantor Bank BRI Kramat Raya.
Sdr Terdakwa apakah sdr kenal dengan orang yang ada difoto ini? Tanya Nedianto
Kenal…itu adalah Sdr Nuim Hidayat ajudan Gubenur Bengkulu. Jawab Chairuddin
Coba Saudaraka jelaskan kejadian difoto ini! Pinta Penasehat hukumnya
Bapak Chairuddin panjang lebar menjelaskan, yang intinya bahwa beliau mencairkan dana sebesar Rp. 1.7 M kepada Ajudan Gubernur atas perintah Gubernur dan diminta untuk menyerahkan uang tersebut tidak di Bengkulu tetapi di Jakarta.
Ada kejadian yang menarik pada saat Bapak Chairuddin mengungkapkan kasus ini, hampir semua pengunjungan sidang terutama keluarga mensupport beliau dengan bertepuk tangan. Kondisi ini seolah-olah betapa gembiranya keluarga beliau atas keberanian untuk mengunkapkan kasus dispenda gate ini dengan transparan. Ini menggambarkan adanya tekanan luar biasa selama ini yang menghimpit keluarga, dan ini juga menggambarkan betapa leganya keluarga atas pengungkapan kasus ini.
Kemudian pengacara memperlihatkan kembali sebuah foto adanya tumpukan uang dan 2 orang yang sedang menghitung-hitung uang. Kembali pengacara meminta penjelasan atas foto tersebut.
Bapak Chairuddin kembali memberi penjelasan panjang lebar, yang intinya dia juga diminta untuk menyerahkan sejumlah uang Rp. 3.5 M, Kepada Husnul Fikri atas perintah Gubernur dan pencairannya juga di Jakarta.
Di persidang juga terungkap adanya aliran dana sebesar Rp. 280 juta melalui Bapak Winarkus dan Hamsir Lair.
Sidang ditutup oleh Hakim pukul 14.30 Wib.
Dari wajah-wajah pengunjung sidang terutama keluarga, betapa leganya keluarga atas mulai tersibaknya bukti-bukti dan fakta-fakta sesungguhnya yang terjadi.
Kunjungan Asisten I Pemda Provinsi Ke Lapas
Hari ini Jum’at 6 Juni 2008, menjelang magrib sekitar jam 17.30 Wib, saya mendapat telepon dari Ibu Zumratul untuk segera ke rumahnya. Intinya ada perkembangan baru yang dari peristiwa buka-bukaan Dispenda Gate hari kemaren. Ibu Zumratul menceritakan kepada saya bahwa setelah Sidang Pemeriksaan Bapak Chairuddin, kemaren sekitar Jam 16.00 beliau mendapat kunjungan istimewa dari Bapak Asisten I Provinsi Bengkulu, yang intinya mempertanyakan mengapa Bapak Chairuddin buka-bukaan di Sidang hari itu. Sempat juga diceritakan oleh Ibu Zumratul, kalau Bapak Chairuddin menyatakan bahwa itulah yang semestinya ia lakukan agar informasi kepada hakim menjadi jelas dan ini untuk kepentingan pengungkapan fakta yang sesungguhnya terjadi, kalau nanti kasus ini akan menyebabkan menyeret pejabat-pejabat lainnya di Pemda Provinsi itu merupakan sebuah resiko dari apa yang pernah terjadi.
Kemudian Ibu Zumratul juga menceritakan juga, bahwa Hari ini tadi sekitar jam 14.30 dia mendapat konfirmasi dari seorang wartawan RRI Bengkulu adanya undangan dari Bapak Arifin Daud sebagai Kadis Infokom Provinsi Bengkulu mengundang wartawan untuk mengadakan Konferensi Pers soal kasus Dispenda Gate. Setelah itu Ibu Zumratul juga mendapat SMS bahwa Bapak Chairuddin telah mengadakan konferensi Pers dengan Wartawan yang difasilitasi oleh Kadis Infokom dan Assisten I Provinsi Bengkulu. Intinya Penasehat Hukum Kecewa terhadap adanya konferensi Pers tanpa melibatkan beliau.
Atas kejadian tersebut ibu Zumratul meminta saran apa yang harus dilakukan selanjutnya agar tidak ada kesimpang siuran Berita soal Dispenda Gate ini. Akhirnya saya menyarankan agar PH diundang kekediaman Ibu Zumratul dan Beberapa keluarga dekat dan beberapa orang wartawan sebagai bentuk klarifikasi.
Kemudian berkembang pembicaraan, untuk menanyakan langsung apa yang sesungguhnya terjadi kepada Bapak Chairuddin di LP. Persoalan muncul karena hari sudah malam, dan untuk mengunjungi LP tentunya punya prosedur tertentu. Akhirnya melalui kontak dan inisiatif bersama, Ibu Zumratul, PH dan keluarga serta beberapa wartawan meluncur ke LP. Dalam perjalanan Ibu Zumratul menceritakan adanya upaya Asisten I Bapak Asmawi A Lamat untuk melakukan pertemuan dengan Ibu Zumratul, hal ini disampaikan oleh salah satu anak buah Bapak Chairuddin di Dispenda Provinsi kepada Ibu Zumratul. Dengan tegas ibu Zumratul meceritakan untuk menolak pertemuan tersebut, karena dia berpikir saat ini yang terpenting adalah tetap menjaga dan mensupport agar Bapak tetap teguh pada pendiriannya untuk mengungkap secara tranparan kasus yang terjadi.
Sesampai di Lapas, akhirnya kami bernegosiasi Alhamdulillah kami diizinkan masuk, kecuali wartawan. Begitu bertemu secara spontan Bapak Chairuddin menyatakan permohonan maaf dan khilaf karena konferensi Pers yang diadakan sore tadi tanpa sepengetahuan PH dan Keluarga. Ketika bertemu dengan bapak Chairuddin, saya punya inisiatif untuk menanyakan duduk permasalahan dan apa tujuan kunjungan Bapak Asisten I hari Kamis berkunjung ke Lapas dan Apa tujuan diadakannya Jumpa Pers yang difasilitasi oleh Kadis Infokom yang didampingi oleh Bapak Asisten I tersebut tanpa melibatkan PH dan Keluarga.
Bapak Chairuddin mencerita duduk persoalan yang sesungguhnya, pernyataan ini di dengar oleh Ibu Zumratul, Anak Bungsunya, PH dan keluarga. Jelas sekali apa yang sesungguhnya terjadi. Berani saya simpulkan bahwa ada upaya-upaya tertentu dari pejabat-pejabat yang datang itu. (Pengakuan beliau direkam, nanti digunakan sebagai bukti dipersidangan jika diperlukan).
Setelah diadakan pertemuan selama lebih kurang 1 jam, kami akhirnya diminta oleh penjaga lapas untuk mengakhiri pertemuan, kemudan Pak Chairuddin menulis sebuah pernyataan singkat di atas buku agendanya dan kemudian untuk diserahkan kepada wartawan. Hasil rekaman pembicaraan malam ini akan menjadi bukti, betapa sesungguhnya kasus dispenda gate ini telah melebar kemana-mana karena sangat banyak kepentingan.
Pernyataan Sikap
Kekhawatiran pemutarbalikkan fakta dan issu benar-benar terjadi, setelah hari Minggu saya membaca beberapa media. Di Bengkulu Ekspress muncul seolah-olah Bapak Chairuddin meminta maaf dengan Gubernur, seolah-olah beliau mencabut keterangan yang diberikan di persidangan yang lalu. Atas berita-berita tersebut akhirnya Bapak Chairuddin menyatakan ia tergangu dengan adanya berita-berita tersebut. Kemudian pada saat ke Lapas, melalui Ibu Zumratul beliau membuat konsep pernyataan dan meminta untuk mengetikkannya dan berkonsultasi dengan PH-nya. Setelah pernyataan diketik dan Bapak Chairuddin kemudian menandatangani pernyataan tersebut dan meminta untuk diketahui Penasehat Hukumnya yaitu Sdr. Nedianto Ramadhan Akil, SH. Pernyataan tersebut akhirnya di kirim beberapa media yang telah mengadakan jumpa pers yang di fasilitasi Kadis Infokom dan Asisten I beberapa waktu yang lalu.
Upaya Membungkam Pers?
Suatu pemandangan yang aneh setelah mengadakan Jumpa Pers di Lapas, Bapak Drs. Arifin Daun, MH dengan sigap membuat suatu upaya baru, yaitu mengadakan pertemuan dengan insan pers di Rumah Makan Embun Pagi (Berita Harian Rakyat Bengkulu), entah apa yang dibicarakan? Yang jelas issu berkembang adanya upaya-upaya penjelasan terkaitan kasus tertentu, dan kami menduga termasuk soal opini publik.
Kami bukannya bermaksud memojokkan seseorang tapi inilah fakta yang lihat pada photo-photo, bukti-bukti kwitansi, dan apa yang saya dengar langsung. Silakan masyarakat menilai apa yang sesungguhnya terjadi. Negara kita adalah negara hukum bersalah tidaknya sesorang harus dibuktikan dipengadilan. Walaupun sesungguhnya issu adanya mapia dalam sistem peradilan kita masih menjadi opini dan momok dalam masyarakat.