Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Kamis, 31 Januari 2008

Warga Lembak Susun Kekuatan

Warga Lembak Susun Kekuatan
Cagar Alam Harus Jadi Perhatian
Jumat, 25-Januari-2008, 09:16:55


BENGKULU – Pemerintah harus menjadikan Cagar Alam Dusun Besar (CADB) sebagai perhatian. Sebab, jika dibiarkan, kondisi cagar alam seperti zaman 1882 ini, akan semakin rusak. Padahal, CADB merupakan satu-satunya cagar alam di tengah kota. Dan menjadi sumber ekonomi potensial. Hal ini ditegaskan Ketua Adat Masyarakat Dusun Besar, Abdullah Thaib Taher, S.Pd.I kepada RB kemarin.

Menurutnya, isu demo semakin meluas di kalangan masyarakat. Terutama sekitar 4.000 petani di sekitar Danau Dendam Tak Sudah. Karena ketergantungan terhadap kelestarian Danau Dendam sangat tinggi. “Masyarakat dan petani sudah resah. Kita minta rencana pembangunan di bibir Danau Dendam itu dibatalkan.

Jangan sampai keresahan ini menjadi bergejolak,” ancam mantan Koorlap Demo Masyarakat Lembak di zaman Gubernur Hasan Zen ini.
Selain itu, lanjut guru Madrasyah Ibtidayah Nurul Huda Jembatan Kecil ini, mendesak pemerintah daerah, agar memprogramkan penghijauan di sekitar Danau Dendam. “Jika tidak mampu menjaga, hendaknya jangan dirusak,” ketusnya.

Abdullah menyayangkan sikap ‘lepas tangan’ BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Bengkulu. Padahal seingatnya, tahun 1980-an, setiap warga yang ingin mengambil kayu untuk pondok sawah atau dapur rumah, ditangkap. “Kok sekarang tidak tegas. Bagaimana mungkin tidak masuk kawasan, sementara jarak pembangunan dari bibir danau tinggal 2 meter. Lantas, untuk apa ada kalimat radius 500 meter di UU No 41/1999 tentang kehutanan,” sesalnya.

Abdullah Thaib Taher menegaskan, tetap akan mengedepankan rasionalitas. Agar didapat solusi yang tepat untuk kemajuan bersama. Jika memang Danau Dendam ingin ditata sebagai kawasan wisata alami, tentunya masyarakat Lembak akan mendukung. “Kami menolak pengrusakan cagar alam,” ulangnya.

Dari informasi di lapangan, diduga rencana pembangunan villa tersebut bakal dilakukan oleh keluarga Gubernur Agusrin M. Najamuddin. Seperti diakui Lurah Dusun Besar, H. Kaludin Nur. “Kabarnya punya keluarga Gubernur. Tapi kami tidak tahu karena tidak pernah dilibatkan. Tahu-tahu sudah gusur,” ujar pak Lurah.

Dari catatan, lokasi itu milik Bachtiar Hosen. Namun, sekarang tidak diketahui, apakah masih miliknya atau sudah berpindah tangan. Lahan yang diratakan dengan alat berat itu masuk wilayah RT II. “Seharusnya tanggungjawab BKSDA menjaga cagar alam. Kalau kami ini, orang kecil,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, adik kandung Gubernur Agusrin, Sultan B. Najamuddin membantah hal itu. Menurutnya, tidak ada satupun keluarga Gubernur yang membangun villa di bibir Danau Dendam. “Wah isu dari mana itu. Kalau ada yang membangun villa di sana, itu bukan keluarga Agusrin,” tegasnya.

Bahkan, Sultan secara pribadi mendukung untuk diusut tuntas. Sebab hal itu sudah berkaitan dengan nama besar keluarga. “Sudah terlalu banyak nama kita dibuat negatif,” tandasnya. (joe)

Selasa, 22 Januari 2008

Jalan Melintas Cagar Alam Danau Dusun Besar Di Tolak!

Tokoh Lembak Tolak Jalan Nakau “Dibuka”
Hari Ini, Batas Akhir Truk Masuk Kota

Senin, 21-Januari-2008, 09:17:54


BENGKULU – Rencana membuka kembali jalan lingkar (ring road) Simpang Empat Nakau – Air Sebakul ditentang keras oleh masyarakat Lembak. Sejumlah tokoh masyarakat Lembak ketika dihubungi koran ini mengakui rencana membukan jalan tersebut kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Lembak.



“Dampak negatifnya sangat banyak sekali bila jalan itu dibuka kembali. Dulu Hasan Zen (Gubernur Bengkulu yang lama) berani menutup jalan itu, setelah melalui pertimbangan yang matang. Dia mempertimbangkan nasib ribuan petani yang mengandalkan air danau dendam. Kalau jalan itu dibuka, maka akan berpotensi merusak daerah tangkapan air,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Lembak Drs. H. Zulkarnain Dali, M.Pd.

Dikatakan Zulkarnain, pihaknya akan membicarakan rencana membuka jalan Nakau – Air Sebakul tersebut secara arif dan bijaksana. Dia mengakui, keinginan membuka jalan itu untuk mensiasati truk-truk tidak masuk dalam Kota.

“Tapi kalau soal jalan lingkar, bisa dicari solusi yang lain. Kita minta masalah ini dipertimbangkan betul dan dikaji secara mendalam. Kita buka menentang program pemerintah, tapi kita memikirkan nasib ribuan warga yang bakal terkena imbas dari dibukanya jalan itu,” tandas Zulkarnain yang juga Ketua Yayasan Bengkulu Bangkit (YBB).

Seperti diketahui, jalan lingkar Simpang Nakau – Air Sebakul dulu sempat ditutup setelah terjadi protes warga Lembak. Masalahnya, jalan tersebut melewati kawasan Cagar Alam Dusun Besar (CADB). Bila jalan tersebut dibuka, sama saja mengundang para perambah masuk sehingga bisa merusak kawasan tangkapan air. Bila daerah tangkapan air rusak, maka debit air Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) akan merosot dan mengancam kelangsungan sawah para petani di daerah Tanjung Agung, Tanjung Jaya, Sawah Lebar, Semarang, Sukamerindu.

Perkembangan terbaru, dengan ditutupnya jalan lingkar tersebut, truk-truk sawit dan batubara kini melewati jalan dalam Kota. Akibatnya, banyak jalan dalam Kota yang rusak. Sopir truk tidak punya pilihan lain, karena tidak ada alternatif jalan lingkar. Inilah yang mendasari munculnya wacana untuk membuka kembali jalan lingkar Simpang Empat Nakau – Air Sebakul yang menelan biaya miliaran rupiah.

Di termpat terpisah, Ketua Yayasan Lembak, Ir Usman Yasin, M.Si menyampaikan hal senada. “Kalaupun akhirnya pemerintah, ingin membuka kembali jalur tersebut harus disertai dengan kajian ilmiah yang mendalam. Tidak seperti, pembangunan jalan yang dilakukan sebelumnya. Asal bikin, tidak menghitung dampak selanjutnya akibat dibukanya lahan cagar alam. Jika hal ini terulang kembali, itu artinya yang membangun sama seperti keledai. Mau dua kali jatuh, ditempat yang sama,” berang Usman.

Menurut Usman, pada prinsipnya, pihaknya masih berpatokan dengan hasil keputusan yang ditandatangai Walikota, pada akhir 2002 lalu yang berisikan ditutupnya pembangunan jalan kerena dapat merusak habitat alam yang ada disekitar jalan.

“Keputusan tersebut, juga didukung Gubernur pada waktu itu (Alm. Hasan Zen,red). Kawasan cagar alam, tidak boleh diutak-atik kecuali untuk kepentingan penelitian dan observasi,” kata Usman.
Hasil dari kajiannya, dengan telah ditutupnya jalan sejak 2002 lalu berdampak sangat besar bagi peningkatan kehidupan petani. Dari segi ekonomi, petani dapat menanam padi 2-3 kali setahun. Setiap panen, selalu diiringi turunnya harga beras antara Rp 200-Rp 500.

“Itu artinya, selain petani yang diuntungkan dengan lancarnya proses tanam padi akibat tercukupinya kebutuhan air. Warga Bengkulu pun juga diuntungkan, dengan turunnya harga tersebut. Dalam setahun petani yang berjumlah 1000 KK, dengan luas areal sawah 700-an hektar dapat mensubsisdi pemerintah senilai Rp 10 M/tahun.

Dari turunnya harga tersebut,” beber Usman.
Keuntungan lainnya dari ditutupnya jalan tersebut, terselamatkannya sejumlah ekosistem dan habitat alam yang ada di kawasan cagar alam. Seperti, Aggrek Vanda Hookeriana yang mendapatkan sertifikasi anggrek klas satu dari kerajaan Inggris.

“Itu semua yang perlu dikembangkan, bukannya mengembangkan sarana fisik. Kembangkan sektor pariwisata, hasilnya akan sangat memuaskan bagi pendapatan daerah nantinya nantinya,” tambah Usman.
Pihaknya memberikan solusi yang dinilai, berdampak luas bagi pembangunan daerah tanpa perlu merusak areal cagar alam. Yakni dibukanya rute alternatife bagi angkutan batubara dari arah utara, Talang Pauh- Linggar Galing- Tl Tengah- Pd Kubang-Bentiring-Tb Pasemah-Kembang Seri.

“ Selain tidak mengganggu cagar alam, dampak dari dibukanya rute tersebut adalah untuk pengembangan wilayah pembangunan. Kalau saya pribadi malah menganjurkan tambang batubara itu ditutup saja, karena terbukti hanya menguntungkan pengusaha dan pejabat. Berapa sih yang mereka sumbangkan kepada daerah, sangat tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan,” imbuh Usman.

Kasi Dishub Provinsi, Drs. Sanuludin mengatakan jika jalur ring road tersebut sudah selesai, tentunya tidak akan perlu lagi memutar terlalu jauh seperti rute yang telah ditetapkan. Hanya saja terkendala dengan habitat alam yang ada disekitar jalur yang akan dibuat tersebut.

Jalur yang ditetapkan Dishub untuk angkutan batubara dari arah utara akan melewati langsung ke Unib-Jl. Kalimantan-Sp Kp Bali-Jl Halmahera-Sp Nakau-Jl raya Tl Empat-Sp Kembang Seri-Air Sebakul-Sp Dewa-P.Baii. Sedangkan dari arah selatan,melewati Sp.Betungan-Pk Sabtu-Ter.Air Sebakul-Sp Pagar Dewa- Pulai Baai. Berlaku efektif mulai hari ini.(oce)

Sumber Rakyat Bengkulu (http://www.harianrakyatbengkulu.com

Vanda Hookeriana Sebagai Ratu Anggrek dan First Class Sertificate dari Kerajaan Inggris

Vanda Hookeriana Sebagai Ratu Anggrek dan First Class Sertificate dari Inggris
Anggrek pensil (Vanda hookeriana) asal Bengkulu ini adalah jenis anggrek langka. Anggrek yang banyak diminati para pencinta bunga itu hidup menumpang pada bunga bakung (Crinum asiaticum). Langkanya anggrek ini, dikarenakan habitat anggrek yang ada di Cagar Alam Dusun Besar (CADB), Bengkulu sudah rusak oleh tangan manusia.

Untuk mencegah kepunahan anggrek pensil, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu telah mencoba mengembangbiakkan anggrek ini. Uji coba pengembangbiakan anggrek langka itu di Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), Bengkulu. Pada Februari 2005 ditanam sebanyak 20 batang, dan April 2006 sebanyak 7 batang. Ternyata anggrek tersebut dapat tumbuh subur di DDTS.

Pada bulan Juni ini BKSDA akan menanam kembali 20 batang anggrek hasil penangkaran yang dilakukan oleh BKSDA. Demikian dikatakan Kepala BKSDA Bengkulu, Yohanes Sudarto, Rabu (6/6).
Anggrek pensil memiliki keindahan yang khas. Kesegaran bunga ini dapat mencapai 22 hari. Pada tahun 1882 anggrek ini dinobatkan sebagai "Ratu Anggrek" dan mendapat hadiah "First Class Certificate" dari pemerintah Inggris.

Selasa, 11 Desember 2007

Untuk Villa Cagar Alam Di Gusur


Untuk villa, cagar alam digusur

Cagar Alam Dusun Besar Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), salah satu cagar alam di kota Bengkulu mulai terdesak geliat pariwisata internasional terpadu yang sedang digalakkan Pemerintah Propinsi Bengkulu. Visibility Studynya dan pengerjaan perataan tanah sudah dilakukan.

Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamuddin membenarkan hal itu. Diungkapkannya, "Dalam 2,5 bulan ke depan, terhitung Agustus ini dari hasil Visibility Study nanti, akan ketahuan apa yang akan dibangun di kawasan tersebut dengan tanpa merusak lingkungan yang ada."

Isu hangat yang berkembang, penggusuran ini untuk pembangunan villa atau hotel. Sebagaimana diungkapkan oleh Paiwin, salah seorang warga di sekitar jalan danau,"Tanah ini punya kerabat Gubernur, dan rencananya akan dibangun villa milik pribadi."

Sementara itu, Kepala BKSDA, melalui Kasie. Konservasi Wilayah II, Ir. Made Rimbawan, M.si, mengakui bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai pembangunan di sekitar danau, dan hingga saat ini pihaknya juga sudah melakukan pengecekan dan melakukan pengukuran. "Bangunan yang akan dibangun di kawasan ini harus berkoordinasi dengan BKSDA," tegasnya.

Sedangkan bangunan yang berada di luar kawasan hutan tidak ada aturan yang mengaturnya. Sebelumnya, habitat flora langka, aggrek pensil (Vanda hookerina) ini, kondisinya memang sudah sangat mengkhawatirkan. Dari 577 ha, semenjak penunjukan kawasan ini berdasarkan SK.Menhut No.420/KPTS-II/1999 pada 15 Juni 1999, kondisi hutannya hanya kurang dari 52 ha yang masih terlihat sekarang. 70 persen kawasan ini rusak akibat perambahan, persawahan dan perusakan habitat anggrek pensil.

Pemda pun belum memaksimalkan pemulihan kawasan ini. Akibatnya Danau Dendam Tak Sudah mengalami penurunan debit air tiap tahunnya.

Sementara itu di tempat berbeda, terkait dengan rencana pembangunan di kawasan cagar alam ini, Direktur Eksekutif Yayasan Lembak, Ir. Usman Yassin, M.si, ketika ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan fakta yang lebih mengejutkan lagi. Dari hasil investigasi mereka ada dua patok batas kawasan yang telah hilang.

"Temuan tim kami di lapangan berupa dua patok yang hilang bernomor 100 dan 101. Ini jelas indikasi pelanggaran," tandasnya.

Menurutnya, penghilangan patok batas di kawasan melanggar UU No.41 tahun 1999, tentang Kehutanan, yaitu Pasal 50 ayat 3 Point C. "Proses pemantauan akan terus kami lakukan, rasanya sudah cukup kita merusak yang sudah ada, tak perlu lagi menambah kerusakan baru," lanjutnya.

(Sumber: http://www.beritabumi.or.id)

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *