Amburadulnya pasar tersebut, terungkap saat sejumlah anggota dan
pimpinan DPRD Kota Bengkulu didampingi Kadis Perindag, Ir Yalinus
melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pasar tersebut, kemarin siang.
Danau Dendam Tak Sudah
The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah
60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik
Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak
Urban Farming
Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga
Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)
Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata
Urban Farming Tanaman Hortikultura
Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...
Senin, 24 Juni 2013
Pasar Panorama Amburadul dan di Kontrol "MAFIA?"
Selasa, 11 Juni 2013
Terintimidasi, Keluarga Ujang Ali Minta Perlindungan Dewan
Pertemuan di DPRD Kota Bengkulu (RB) |
Sengketa
lahan antara keluarga Ujang Ali dengan satuan Brimobda Bengkulu kembali
berlanjut. Merasa terintimidasi, keluarga Ujang Ali meminta perlindungan
DPRD Kota Bengkulu sekaligus meminta DPRD Kota memfasilitasi
penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Kedatangan Ujang Ali didampingi Yayasan
Lembak dan tokoh masyarakat setempat diterima Wakil Ketua I DPRD Kota
Bengkulu, Nurman Sohardi, SE dan dihadiri anggota DPRD Kota Sutardi, SH,
Nuharman, SH, Syamsul Azwar, SH, MH, Evi Permatasari, SH, MH dan dr.
Anarulita.
Senin, 27 Agustus 2012
Bendungan Danau Dendam dikhawatirkan terancam jebol
Bengkulu (ANTARA
News) - Warga Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu, mengkhawatirkan
tanggul bendungan "Danau Dendam Tak Sudah" terancam jebol, akibat
dilalui truk angkutan batu bara.
"Setiap kali truk berkapasitas besar itu lewat terasa sekali getarannya bahkan beberapa bagian badan jalan sudah retak-retak," kata seorang warga, Baharudin, di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan, usai Lebaran ini, angkutan truk batu bara itu lewat pada siang dan malam hari, padahal jalur angkutan batu bara sudah ditentukan melewati Kembangseri-Air Sebakul.
"Setiap kali truk berkapasitas besar itu lewat terasa sekali getarannya bahkan beberapa bagian badan jalan sudah retak-retak," kata seorang warga, Baharudin, di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan, usai Lebaran ini, angkutan truk batu bara itu lewat pada siang dan malam hari, padahal jalur angkutan batu bara sudah ditentukan melewati Kembangseri-Air Sebakul.
Selasa, 15 Mei 2012
Pemkot Bisa Membunuh Kepercayaan Petani
Yayasan Lembak - Kepolisian Daerah Bengkulu melakukan pemeriksaan dan
peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi alih fungsi lahan di
areal persawahan Kelurahan Dusun Besar, Surabaya dan Semarang.
Pemeriksaan TKP tersebut dimaksudkan untuk mencocokkan laporan yang
telah diterima oleh Polda Bengkulu atas aktivitas alih fungsi lahan yang sedang terjadi di areal persawahan tersebut.
"Cek TKP saja, mencocokkan antara laporan dengan kondisi lapangan. Nanti akan dipelajari lagi lebih lanjut," ujar Ketua tim Penyidik Subdit Indagsi Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu AKP. Eno Karsono, SH di sela-sela peninjauan langsung areal persawahan yang dialihfungsikan dan bangunan yang ddianggap merusak saluran irigasi petani di jalan Danau Kelurahan Dusun Besar, Kamis (10/5).
Sayangnya Eno enggan berkomentar jauh mengenai pemeriksaan tersebut. Mengingat pemeriksaan TKP tersebut hanya mencocokkan laporan dan kondisi di lapangan, tim Penyidik Subdit Indagsi Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu akan mempelajarinya dan mengkaji lagi dengan perundangan yang terkait dengan laporan tersebut.
"Belum bisa kita putuskan bagaimana, nanti kami kan coba kaji dengan perundangan terkait. Soal yang mana yang benar, nanti akan ditentukan di persidangan lanjutan," ujar Eno yang kala itu didampingi 2 tim penyidik Polda lainnya dan Ketua Perhimpunan Petani Pemakai Air (P3A) Kota Bengkulu Ibnu Hafaz Mazni.
//Pemkot Harus Bongkar
Ketua P3A Kota Bengkulu Ibnu Hafaz Mazni tetap bersikukuh agar seluruh bangunan yang telah mengganggu saluran irigasi tersebut dibongkar. Musim tanam yang diperkirakan akan masuk pada bulan Agustus mendatang, diprediksi akan menyulitkan petani ketika bangunan yang telah mengganggu saluran irigasi tersebut belum dibongkar.
"Pemkot harus bongkar sampai tuntas persoalan ini. Undang-undang yang mengatur tentang bangunan yang merusak saluran irigasi sudah jelas, jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk menunda ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut," ujar pria yang akrab dipanggil Ujang ini.
Menurutnya, kunci persoalan ini hanya tinggal menunggu lagi langkah serius dari Pemkot untuk menuntaskannya. Sikap tegas Pemkot untuk menertibkan bangunan dan aktivitas yang akan mengancam keberadaan ratusan hektar sawah di Kota Bengkulu tersebut, menjadi titik pangkal penyelesaian persoalan tersebut. Petani sangat berharap, Pemkot mau berpihak kepada mereka, sehingga kedepannya petani bisa berupaya dan berusaha dengan tenanga tanpa ada persoalan yang akan menghantuinya.
"UUnya ada, pidananya jelas, pemeriksaan sendiri oleh Pemkot pun sudah dilakukan. Jangan sampai membunuh kepercayaan kami kepada Pemkot, mungkin bagi para pemilik bangunan, persoalan ini sepele tapi bagi kami disinilah letak hidup kami. Tanpa air, tidak akan ada yang namanya bertani. Jadi tolong tegas dan serius menyikapi persoalan ini," ujar Ujang.
//Anggaran Pembongkaran Irigasi Masih Dibahas
Sementara itu, alokasi anggaran untuk biaya pembongkaran bangunan yang mengganggu saluran irigasi di areal persawahan Kelurahan Dusun Besar, Surabaya dan Semarang masih dalam tahap pembahasan. Belum bisa dipastikan kapan akan dicairkannya anggaran tersebut. Sementara kebutuhan biaya sebesar Rp 28 juta untuk 17 plat decker yang merusak saluran irigasi tersebut sudah lama diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan ditunggu oleh para petani.
“Sementara masih pembahasan, alokasi RABnya (Rencana Anggaran Biaya) sudah dikirimkan oleh Dinas PU. Soal waktunya kapan akan bisa dicairkan atau diturunkan belum bisa kita pastikan,” ujar Asisten I Pemkot Dra. Rosmidar di kantor Walikota Bengkulu, Rabu (9/5).
Rosmidar membantah, kalau pembahasan anggaran tersebut lamban dikerjakan oleh Pemkot. Menurutnya, mengingat kebutuhan biaya untuk pembongkaran tersebut menelan biaya yang tidak sedikit, Pemkot harus menelaah secara mendalam rencana pencairan anggaran untuk pembongkaran tersebut. “Kemarin kan kesepakatannya pemilik bangunan yang membongkar sendiri ternyata berubah lagi. Jadi butuh proses untuk mencairkan anggarannya,” ujar Rosmidar.
Asisten III Keuangan Pemkot Muryadi, SH tampak enggan berkomentar banyak mengenai polemik ini. Menurutnya, karena teknis pembongkaran tersebut adalah di Dinas PU, maka kewenangan dan waktu penrealisasiannya ada Dinas PU Kota Bengkulu. “Soal anggaran saya kurang tahu, mungkin di DPPKA. Tekhnisnya kan PU yang mengatur kapan realisasinya,” ujar Muryadi singkat. (jek) Sumber Radar Bengkulu
Analisis Redaksi
"Cek TKP saja, mencocokkan antara laporan dengan kondisi lapangan. Nanti akan dipelajari lagi lebih lanjut," ujar Ketua tim Penyidik Subdit Indagsi Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu AKP. Eno Karsono, SH di sela-sela peninjauan langsung areal persawahan yang dialihfungsikan dan bangunan yang ddianggap merusak saluran irigasi petani di jalan Danau Kelurahan Dusun Besar, Kamis (10/5).
Sayangnya Eno enggan berkomentar jauh mengenai pemeriksaan tersebut. Mengingat pemeriksaan TKP tersebut hanya mencocokkan laporan dan kondisi di lapangan, tim Penyidik Subdit Indagsi Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu akan mempelajarinya dan mengkaji lagi dengan perundangan yang terkait dengan laporan tersebut.
"Belum bisa kita putuskan bagaimana, nanti kami kan coba kaji dengan perundangan terkait. Soal yang mana yang benar, nanti akan ditentukan di persidangan lanjutan," ujar Eno yang kala itu didampingi 2 tim penyidik Polda lainnya dan Ketua Perhimpunan Petani Pemakai Air (P3A) Kota Bengkulu Ibnu Hafaz Mazni.
//Pemkot Harus Bongkar
Ketua P3A Kota Bengkulu Ibnu Hafaz Mazni tetap bersikukuh agar seluruh bangunan yang telah mengganggu saluran irigasi tersebut dibongkar. Musim tanam yang diperkirakan akan masuk pada bulan Agustus mendatang, diprediksi akan menyulitkan petani ketika bangunan yang telah mengganggu saluran irigasi tersebut belum dibongkar.
"Pemkot harus bongkar sampai tuntas persoalan ini. Undang-undang yang mengatur tentang bangunan yang merusak saluran irigasi sudah jelas, jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk menunda ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut," ujar pria yang akrab dipanggil Ujang ini.
Menurutnya, kunci persoalan ini hanya tinggal menunggu lagi langkah serius dari Pemkot untuk menuntaskannya. Sikap tegas Pemkot untuk menertibkan bangunan dan aktivitas yang akan mengancam keberadaan ratusan hektar sawah di Kota Bengkulu tersebut, menjadi titik pangkal penyelesaian persoalan tersebut. Petani sangat berharap, Pemkot mau berpihak kepada mereka, sehingga kedepannya petani bisa berupaya dan berusaha dengan tenanga tanpa ada persoalan yang akan menghantuinya.
"UUnya ada, pidananya jelas, pemeriksaan sendiri oleh Pemkot pun sudah dilakukan. Jangan sampai membunuh kepercayaan kami kepada Pemkot, mungkin bagi para pemilik bangunan, persoalan ini sepele tapi bagi kami disinilah letak hidup kami. Tanpa air, tidak akan ada yang namanya bertani. Jadi tolong tegas dan serius menyikapi persoalan ini," ujar Ujang.
//Anggaran Pembongkaran Irigasi Masih Dibahas
Sementara itu, alokasi anggaran untuk biaya pembongkaran bangunan yang mengganggu saluran irigasi di areal persawahan Kelurahan Dusun Besar, Surabaya dan Semarang masih dalam tahap pembahasan. Belum bisa dipastikan kapan akan dicairkannya anggaran tersebut. Sementara kebutuhan biaya sebesar Rp 28 juta untuk 17 plat decker yang merusak saluran irigasi tersebut sudah lama diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan ditunggu oleh para petani.
“Sementara masih pembahasan, alokasi RABnya (Rencana Anggaran Biaya) sudah dikirimkan oleh Dinas PU. Soal waktunya kapan akan bisa dicairkan atau diturunkan belum bisa kita pastikan,” ujar Asisten I Pemkot Dra. Rosmidar di kantor Walikota Bengkulu, Rabu (9/5).
Rosmidar membantah, kalau pembahasan anggaran tersebut lamban dikerjakan oleh Pemkot. Menurutnya, mengingat kebutuhan biaya untuk pembongkaran tersebut menelan biaya yang tidak sedikit, Pemkot harus menelaah secara mendalam rencana pencairan anggaran untuk pembongkaran tersebut. “Kemarin kan kesepakatannya pemilik bangunan yang membongkar sendiri ternyata berubah lagi. Jadi butuh proses untuk mencairkan anggarannya,” ujar Rosmidar.
Asisten III Keuangan Pemkot Muryadi, SH tampak enggan berkomentar banyak mengenai polemik ini. Menurutnya, karena teknis pembongkaran tersebut adalah di Dinas PU, maka kewenangan dan waktu penrealisasiannya ada Dinas PU Kota Bengkulu. “Soal anggaran saya kurang tahu, mungkin di DPPKA. Tekhnisnya kan PU yang mengatur kapan realisasinya,” ujar Muryadi singkat. (jek) Sumber Radar Bengkulu
Analisis Redaksi
Buku/Jurnal/Artikel Ilmiah
- Udara Bersih Semakin Mahal
- Reformasi Agraria
- Iklim Mikro Tanaman. Usman dan Warkoyo. 1993. IKIP Malang. 162 Hal,
- Penuntun Praktikum Agroklimatologi. Ir. Usman, M.Si. 2020. Fakultas Pertanian dan Peternakan UMB.
- Pengaruh Perubahan Iklim Terhadap Keanekaragaman Hayati. 2022. Ir. Usman, M.Si. Agroteknologi, FPP UMB.
- Kamus Bahasa Lembak. Usman Yasin. 2022. Yayasan Lembak Bengkulu. 190 Halaman
- Atmosfer Bumi
- Agroklimatologi