Bengkulu (BnewS) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu mentargetkan 2012
akan mengeksekusi para perambah dalam kawasan hutan Cagar Alam Dusun
Besar (CADB) karena wilayah itu akan dihijaukan kembali.
Mestinya ekskusi itu dilakukan tahun lalu, namun menemuhi hambatan dari tim Pemprov Bengkulu, sehingga jawdwalnya diundur hingga 2012, kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Amon Zamora melalui Kabag Tata usaha Supartono, Selasa.
Ia mengatakan, kawasan hutan CADB itu luasnya sekitar 577 hektar saat ini tinggal 25 persen utuh, sedangkan sisanya sudah dirambah dan sebagian besar dijadikan kebun kelapa sawit.
"Mudah-mudahan puluhan perambah di wilayah itu meninggalkan lokasi dengan kesadaran sendiri dan tidak melalui ekskusi. Bila melalui ekskusi pohon kelapa sawit perambah itu akan ditebangi oleh tim terpadu dan kesannya tidak baik," ujarnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Ir Risman Sipayung mengatakan, tim lintas instansi yang dibentuk Pemprov Bengkulu untuk menyelesaikan sengketa perambahan lahan di kawasan Cagar Alam Dusun Besar gagal bekerja, akibat kekurangan dana.
Tim itu dibentuk tahun lalu, namun tidak melaksanakan tugas akibat tidak memiliki dana operasional, sehingga penyelesaian sengekta perambah di kawasan CADB Kota Bengkulu tidak membuahkan hasil.
"Tim gagal bekerja dikarenakan tidak memiliki dana, tim itu kembali dibentuk 19 Januari 2012, dengan harapan bisa mengekskusi 75 kepala keluarga (KK) perambah di kawasan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, tim terdiri dari lintas instansi yang bertujuan untuk melakukan eksekusi terhadap 75 pemilik lahan berupa kebun kelapa sawit di kawasan CADB dan sekitar "Danau Dendam Tak Sudah".
Padahal berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) beberapa tahun lalu para perambah liar itu harus segera dieksekusi dikarenakan masuk dalam kawasan cagar alam.
Ketua Yayasan Lembak Usman Yasin menyatakan, sebaiknya pemerintah tidak hanya mempersoalkan petani saja, tetapi bagaimana dengan bangunan rumah toko disepanjang jalan raya sepanjang 2,4 kilometer di kawasan Danau Dendam tak Sudah tersebut.
Mestinya pemerintah Kota Bengkulu tegas dan tanggap untuk mengekskusi ruko yang tumbuh menjamur di daerah areal persawahan tersebut, sekarang sudah berubah fungsi dari sawah menjadi daerah perdagangan, ujarnya.
Seorang perambah Kalimin menegaskan, bahwa perkebunan mereka tidak masuk dalam kawasan hutan cagar alam tersebut dan sudah diluar kawasan.
Namun dalam daftar perambah yang akan diekskusi namanya masuk dalam daftar tersebut dan kebunnya terancam ditebang oleh tim terpadu dibentuk Balai Konservasi Sumber Daya Aalam (BKSDA) Provinsi Bengkulu.
"Saya merupakan saksi yang memasang tapal batas kawasan yang ditunjuk pemerintah belasan tahun lalu, tetapi sekarang malah kebun kami diklaim merambah kawasan," ujarnya.
Sumber: Antaranews
Tag: bengkulunews, yayasan lembak bengkulu
Mestinya ekskusi itu dilakukan tahun lalu, namun menemuhi hambatan dari tim Pemprov Bengkulu, sehingga jawdwalnya diundur hingga 2012, kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Amon Zamora melalui Kabag Tata usaha Supartono, Selasa.
Ia mengatakan, kawasan hutan CADB itu luasnya sekitar 577 hektar saat ini tinggal 25 persen utuh, sedangkan sisanya sudah dirambah dan sebagian besar dijadikan kebun kelapa sawit.
"Mudah-mudahan puluhan perambah di wilayah itu meninggalkan lokasi dengan kesadaran sendiri dan tidak melalui ekskusi. Bila melalui ekskusi pohon kelapa sawit perambah itu akan ditebangi oleh tim terpadu dan kesannya tidak baik," ujarnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Ir Risman Sipayung mengatakan, tim lintas instansi yang dibentuk Pemprov Bengkulu untuk menyelesaikan sengketa perambahan lahan di kawasan Cagar Alam Dusun Besar gagal bekerja, akibat kekurangan dana.
Tim itu dibentuk tahun lalu, namun tidak melaksanakan tugas akibat tidak memiliki dana operasional, sehingga penyelesaian sengekta perambah di kawasan CADB Kota Bengkulu tidak membuahkan hasil.
"Tim gagal bekerja dikarenakan tidak memiliki dana, tim itu kembali dibentuk 19 Januari 2012, dengan harapan bisa mengekskusi 75 kepala keluarga (KK) perambah di kawasan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, tim terdiri dari lintas instansi yang bertujuan untuk melakukan eksekusi terhadap 75 pemilik lahan berupa kebun kelapa sawit di kawasan CADB dan sekitar "Danau Dendam Tak Sudah".
Padahal berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) beberapa tahun lalu para perambah liar itu harus segera dieksekusi dikarenakan masuk dalam kawasan cagar alam.
Ketua Yayasan Lembak Usman Yasin menyatakan, sebaiknya pemerintah tidak hanya mempersoalkan petani saja, tetapi bagaimana dengan bangunan rumah toko disepanjang jalan raya sepanjang 2,4 kilometer di kawasan Danau Dendam tak Sudah tersebut.
Mestinya pemerintah Kota Bengkulu tegas dan tanggap untuk mengekskusi ruko yang tumbuh menjamur di daerah areal persawahan tersebut, sekarang sudah berubah fungsi dari sawah menjadi daerah perdagangan, ujarnya.
Seorang perambah Kalimin menegaskan, bahwa perkebunan mereka tidak masuk dalam kawasan hutan cagar alam tersebut dan sudah diluar kawasan.
Namun dalam daftar perambah yang akan diekskusi namanya masuk dalam daftar tersebut dan kebunnya terancam ditebang oleh tim terpadu dibentuk Balai Konservasi Sumber Daya Aalam (BKSDA) Provinsi Bengkulu.
"Saya merupakan saksi yang memasang tapal batas kawasan yang ditunjuk pemerintah belasan tahun lalu, tetapi sekarang malah kebun kami diklaim merambah kawasan," ujarnya.
Sumber: Antaranews
Tag: bengkulunews, yayasan lembak bengkulu