Pelanggaran Pidana Menurut
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Alih
Fungsi
Pasal 44
(1)
Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
(2)
Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pengalihfungsian
Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan
dengan syarat:
a. dilakukan kajian kelayakan strategis;
b. disusun rencana alih fungsi lahan;
c. dibebaskan kepemilikan haknya dari
pemilik; dan
d. disediakan lahan pengganti
terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
(4)
Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan
fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 72
(1)
Orang
perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(2)
Orang perseorangan yang tidak melakukan
kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan
semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)
Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang
diancamkan.
Pasal 73
Setiap
pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Pasal 74
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu korporasi,
pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(2)
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana berupa:
a. perampasan
kekayaan hasil tindak pidana;
b. pembatalan
kontrak kerja dengan pemerintah;
c. pemecatan
pengurus; dan/atau
d. pelarangan pada
pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
(3)
Dalam hal perbuatan sebagaimana diatur dalam bab
ini menimbulkan kerugian, pidana yang dikenai dapat ditambah dengan pembayaran
kerugian.
BAB XVII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 75
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disesuaikan paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Pada saat Undang-Undang ini berlaku, sedangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota sudah ditetapkan, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 dilakukan oleh bupati/walikota sampai diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.