Danau Dendam Tak Sudah
The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah
60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik
Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak
Urban Farming
Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga
Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)
Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata
Urban Farming Tanaman Hortikultura
Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...
Jumat, 17 Desember 2010
Agusrin Tidak Bersalah?
RADAR BENGKULU – Rencana Komunitas Mahasiswa Pro Agusrin akan menggalang sekitar 2.000 orang untuk melakukan long march sambil meneriakan yel-yel Agusrin tidak bersalah diragukan akan terwujud. Keraguan itu diungkapkan Koordinator ...Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Melyansori. “Cuma gertak sambal itu. Keluarkan saja kalau ada massa sebanyak itu,” ujar Melyansori kepada Radar Bengkulu, Minggu (12/12).
Yang tidak jelas lagi, lanjut Melyansori, kelompok pro Agusrin dalam setiap aksinya selalu menyatakan pembangunan di Bengkulu terus berjalan dan lebih baik. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak relevan dengan masalah pokok “Padahal, yang kami permasalahkan bukan pembangunan. Melainkan karena Agusrin tersangkut kasus hukum dan harus diselesaikan. Kajian kawan-kawan pro masih dangkal, harusnya mereka mengkaji lagi kasus ini lebih dalam agar ketemu substansinya,” papar Melyansori.
Terpisah, Koordinator Komunitas Mahasiswa Pro Agusrin Aurego Jaya membantah pihaknya hanya gertak sambal. Dia juga meminta agar kelompok kontra membuktikannya sendiri “Kita buktikan nanti. Persiapan kami sudah 50 persen dan saya saat ini sedang berada di Bengkulu Utara untuk berkoordinasi dengan simpatisan Agusrin di sini,” ungkap Aurego saat dihubungi Radar Bengkulu via telepon Minggu malam.
Dia juga berharap Chairudin menceritakan apa adanya dan memberikan bukti-bukti yang dimiliki, termasuk tandatangan asli dan memory card bila dijadikan sebagai saksi dalam persidangan nantinya. “Dan tentunya, jangan sampai ada intervensi dari mana pun agar persidangan berjalan alami dan sesuai aturan,” lanjut Usman.
Senin, 15 November 2010
Serba Serbi Advokasi Danau Dendam Tak Sudah
Tolak Pembukaan Kembali Ring Road Melintasi Cagar Alam
Sehubungan dengan adanya keinginan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu untuk membuka kembali jalan Ring Road yang membelah Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Register 61, maka kami sebagai salah satu LSM yang mengadvokasi dan mendampingi kepentingan masyarakat sejak tahun 1999 hingga saat ini, telah melakukan kajian yang mendalam dengan kesimpulan HARGA MATI MENOLAK DIFUNGSIKANNYA KEMBALI JALAN RING ROAD TERSEBUT, dengan alasan sebagai berikut: Selanjutnya
Polemik Jalan Melewati Cagar Alam
Skitar Polemik Jalan Simpang Nakau – Air Sebakul Melewati Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Provinsi Bengkulu:
- Surat Sekda TK I Prov. Bengkulu, No.: 522.51/1238/II/B.5tanggal 24 Januari 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan (Surat ditujukan Kepada Menteri Kehutanan dan Kanwil Kehutanan Provinsi Bengkulu)
- Dirjen PHKA kemudian meminta saran kepada Kanwil Kehutanan dengan surat No. 833/DJ-VI/TN/1990tanggal 16 April 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan Selanjutnya
Perjuangan Hingga Detik-Detik Terakhir
Hari ini pasti melelahkan karena selepas subuh saya sudah harus membuka-buka dokumen persoalan Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB). Hari ini pasti menjadi detik-detik yang menentukan, apakah keinginan Pemda Provinsi Bengkulu (yang diduga disponsori oleh para pengusaha angkutan Batu Bara) untuk menggolkan keinginan mereka membuka kembali Jalan yang melewati CADDB, yang sudah diputuskan ditutup untuk umum berdasarkan Keputusan Walikota dan Gubernur Bengkulu Bengkulu dapat dibuka kembali atau tidak. Selanjutnya
Takut Tanggul Jebol, Masyarakat Blokir Jalan
Gambar Pembuatan Tanggul Danau Dendam Tak Sudah Tahun 1917
TEMPO Interaktif, Bengkulu: Belasan warga dari Kelurahan Dusun Besar, Panorama, dan Jembatan kecil, Kota Bengkulu, mencegat setiap truk batubara yang melintasi Jalan Danau, Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu, Jumat malam (1/5). Selengkapnya
Kamis, 11 November 2010
Bengkulu Masuk 10 Kota Terkorup di Indonesia
IPK 50 kota di Indonesia 2010:
1. Denpasar, IPK 6,71
2. Tegal, IPK 6,26
3. Surakarta, IPK 6,00
4. Yogyakarta, IPK 5,81
5. Manokwari, IPK 5,81
6. Gorontalo, IPK 5,69
7. Tasikmalaya, IPK 5,68
8. Balikpapan, IPK 5,58
9. Kediri, IPK 5,56
10. Lhokseumawe, IPK 5,55
11. Sampit, IPK 5,55
12. Tenggarong, IPK 5,41
13. Mataram, IPK 5,39
14. Manado, IPK 5,35
15. Ambon, IPK 5,29
16. Banjarmasin, IPK 5,20
17. Kendari, IPK 5,20
18. Sibolga, IPK 5,15
19. Palu, IPK 5,10
20. Padang, IPK 5,07
21. Purwokerto, IPK 5,06
22. Bandung, IPK 5,04
23. Palangkaraya, IPK 5,03
24. Pematang Siantar, IPK 5,02
25. Semarang, IPK 5,00
26. Bandar Lampung, IPK 4,93
27. Kupang, IPK 4,89
28. Serang, IPK 4,87
29. Samarinda, IPK 4,85
30. Batam, IPK 4,73
31. Jember, IPK 4,71
32. Palembang, IPK 4,70
33. Banda Aceh, IPK 4,61
34. Padang Sidempuan, IPK 4,58
35. Tanjung Pinang, IPK 4,55
36. Pontianak, IPK 4,52
37. Mamuju, IPK 4,45
38. Jakarta, IPK 4,43
39. Ternate, IPK 4,42
40. Bengkulu, IPK 4,41
41. Jayapura, IPK 4,33
42. Sorong, IPK 4,26
43. Pangkal Pinang, IPK 4,19
44. Medan, IPK 4,17
45. Malang, IPK 4,15
46. Jambi, IPK 4,13
47. Makassar, IPK 3,97
48. Surabaya, IPK 3,94
49. Cirebon, IPK 3,61
50. Pekanbaru, IPK 3,61
2. Tegal, IPK 6,26
3. Surakarta, IPK 6,00
4. Yogyakarta, IPK 5,81
5. Manokwari, IPK 5,81
6. Gorontalo, IPK 5,69
7. Tasikmalaya, IPK 5,68
8. Balikpapan, IPK 5,58
9. Kediri, IPK 5,56
10. Lhokseumawe, IPK 5,55
11. Sampit, IPK 5,55
12. Tenggarong, IPK 5,41
13. Mataram, IPK 5,39
14. Manado, IPK 5,35
15. Ambon, IPK 5,29
16. Banjarmasin, IPK 5,20
17. Kendari, IPK 5,20
18. Sibolga, IPK 5,15
19. Palu, IPK 5,10
20. Padang, IPK 5,07
21. Purwokerto, IPK 5,06
22. Bandung, IPK 5,04
23. Palangkaraya, IPK 5,03
24. Pematang Siantar, IPK 5,02
25. Semarang, IPK 5,00
26. Bandar Lampung, IPK 4,93
27. Kupang, IPK 4,89
28. Serang, IPK 4,87
29. Samarinda, IPK 4,85
30. Batam, IPK 4,73
31. Jember, IPK 4,71
32. Palembang, IPK 4,70
33. Banda Aceh, IPK 4,61
34. Padang Sidempuan, IPK 4,58
35. Tanjung Pinang, IPK 4,55
36. Pontianak, IPK 4,52
37. Mamuju, IPK 4,45
38. Jakarta, IPK 4,43
39. Ternate, IPK 4,42
40. Bengkulu, IPK 4,41
41. Jayapura, IPK 4,33
42. Sorong, IPK 4,26
43. Pangkal Pinang, IPK 4,19
44. Medan, IPK 4,17
45. Malang, IPK 4,15
46. Jambi, IPK 4,13
47. Makassar, IPK 3,97
48. Surabaya, IPK 3,94
49. Cirebon, IPK 3,61
50. Pekanbaru, IPK 3,61
"IPK Indonesia adalah instrumen pengukuran tingkat korupsi di kota-kota Indonesia," kata Manajer Tata Kelola Ekonomi TII, Frenky Simanjuntak, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/11/2010).
Survei TII ini dilakukan dengan wawancara 9.237 responden pelaku bisnis, pada Mei-Oktober 2010. Rentang indeks antara 0 sampai dengan 10. IPK 0, dipersepsikan sangat korup dan IPK 10 dipersepsikan sangat bersih.
Kota dengan skor tertinggi mengindikasikan bahwa pelaku bisnis di kota tersebut menilai korupsi mulai menjadi hal yang kurang serius. Sebaliknya untuk kota yang mendapat IPK terendah menunjukkan korupsi masih lazim terjadi di sektor-sektor publik, sementara pemerintah daerah dan penegak hukum kurang serius dalam pemberantasan korupsi.
Hasil survei TII ini berbeda dengan hasil survei sektor publik oleh KPK dalam bentuk Indeks Integritas Nasional (IIN) 2010, yang respondennya adalah masyarakat yang menggunakan pelayanan publik. IIN menunjukkan, integritas pelayanan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Medan dinilai paling jeblok, yakni 4,54 dan 4,44.
Hasil ini menunjukkan, ternyata korupsi menjadi masalah penting bagi pelaku bisnis di Indonesia menjalankan usahanya. Survei IPK juga menujukkan bahwa bagi kalangan usaha, kepolisian, pajak, dan pengadilan, serta kejaksaan merupakan lembaga yang perlu diprioritaskan dalam pemberantasan korupsi.
Dengan hasil survei ini, TII mengimbau pemerintah daerah menggunakan IPK ini sebagai indikator kepercayaan pelaku bisnis terhadap transparansi dan kauntabilitas di daerahnya. TII juga mengimbau melakukan reformasi birokrasi dalam pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan usaha, serta bekerja lebih serius dalam usaha pencegahan maupun pemberantasan korupsi di daerahnya.
Kota Bengkulu Menduduki Urutan 10 Sebagai Kota Terkorup
Indeks korupsi ini memberikan Gambaran kepada kita betapa sesungguhnya korupsi masih menjadi persoalan di Kota Bengkulu. Kalangan bisnis terutama menganggap bahwa pemerintah Kota dan Provinsi harus berani melakukan upaya-upaya signifikan untuk menekan prilaku-prilaku koruptif dari Birokrasi di Kota Bengkulu, Harus ada upaya kongrit dari Aparat penegak Hukum dan Pemerintah daerah untuk menekan prilaku korupsi tersebut. Persepsi ini terjadi karena banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat baik di Provinsi maupun di kota Bengkulu, akan tetapi aparat penegak hukum belum bekerja secara maksimal, apalagi banyak kasus-kasus korupsi besar yang belum ditindak lanjuti, sedangkan pejabat yang terlibat korupsi masih dengan leluasa untuk tetap menjabat. Terkesan mereka kebal terhadap penegakan hukum.
Selasa, 09 November 2010
Alih Fungsi Lahan Sawah Beririgasi Teknis Kawasan Danau Dendam Tak Sudah
Dimulai dengan sebuah diskusi dengan sosok Seorang Petani Teladan Nasional 2010, Sdr Ibnu Hafaz, yang mengelolah sekitar 3,5 hektar lahan persawahan di sekitar Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu.
Kami akhirnya sepakat bahwa lahan persawahan yg terbentang di Kelurahan Surabaya, Semarang, Tanjung Agung, Tanjung Jaya, Dusun Besar, Panorama, Kebun Tebeng dan Sawah Lebar seluas lebih kurang 700 hektar mengalami ancaman akibat konversi lahan menjadi lokasi lokasi ruko untuk perdagangan, pariwisata dan kebun sawit.
Akhir-akhir ancaman tersebut semakin diperparah karena kebijakan pemerintah yang tutup mata atas pelanggaran terhadap Aturan RTRW = Rencana Tata Ruang Wilayah, baik terhadap UU, PP maunpun Perda terkait.
Ada indikasi pihak yang paling bertanggung jawab, yakni Dinas Tata Kota justru mendorong terjadi konversi lahan tersebut dengan menutup mata terhadap perizinan bangunan di sekitar kawasan tersebut.
Atas persoalan tersebut, Yayasan Lembak berketapan hatin untuk mendamping dan bekerjasama dengan kelompok tani untuk melakukan advokasi, himbauan, tuntutan, gugat bahkan dapat diteruskan untuk melakukan pengaduan terhadpa pihak-pihak yang telah menyebabkan kerusakan lahan sawah beririgasi dan bangunan irigasi disekitar kawasan tersebut. Kondisi seperti ini akan mengancam kelangsung sistem irigasi untuk kawasan persawahan yang air irigasinya sangat tergantung dengan kelencaran irigasi di lokasi yang sudah dikonversi tersebut.
Jika hasil advokasi ini nanti tidak ada jalan keluarnya, maka mungkin akan diteruskan dengan pengaduan pelanggaran terhadap UU no. 11 tahun 1974, dan Perda Bangunan, Kota Bengkulu No. 23 Tahun 2006, ini adalah pelanggaran Pidana.
Surat meminta Dinas tata kota melakukan turun ke lapangan, dan kemudian membuat surat untuk mengehntikan aktivitas konversi lahan tersebut telah di kirim ke Dinas Tata Kota, Dinas PU, dan DPRD, Hari Senin, 8 November 2010 yang lalu.
Surat permohonan hearing DPRD kota Bengkulu untuk membahas soal ini sudah di agendakan untuk dilakukan dengan mengundang semua stakeholder terkait.(Usman Yasin)
Kami akhirnya sepakat bahwa lahan persawahan yg terbentang di Kelurahan Surabaya, Semarang, Tanjung Agung, Tanjung Jaya, Dusun Besar, Panorama, Kebun Tebeng dan Sawah Lebar seluas lebih kurang 700 hektar mengalami ancaman akibat konversi lahan menjadi lokasi lokasi ruko untuk perdagangan, pariwisata dan kebun sawit.
Akhir-akhir ancaman tersebut semakin diperparah karena kebijakan pemerintah yang tutup mata atas pelanggaran terhadap Aturan RTRW = Rencana Tata Ruang Wilayah, baik terhadap UU, PP maunpun Perda terkait.
Ada indikasi pihak yang paling bertanggung jawab, yakni Dinas Tata Kota justru mendorong terjadi konversi lahan tersebut dengan menutup mata terhadap perizinan bangunan di sekitar kawasan tersebut.
Atas persoalan tersebut, Yayasan Lembak berketapan hatin untuk mendamping dan bekerjasama dengan kelompok tani untuk melakukan advokasi, himbauan, tuntutan, gugat bahkan dapat diteruskan untuk melakukan pengaduan terhadpa pihak-pihak yang telah menyebabkan kerusakan lahan sawah beririgasi dan bangunan irigasi disekitar kawasan tersebut. Kondisi seperti ini akan mengancam kelangsung sistem irigasi untuk kawasan persawahan yang air irigasinya sangat tergantung dengan kelencaran irigasi di lokasi yang sudah dikonversi tersebut.
Jika hasil advokasi ini nanti tidak ada jalan keluarnya, maka mungkin akan diteruskan dengan pengaduan pelanggaran terhadap UU no. 11 tahun 1974, dan Perda Bangunan, Kota Bengkulu No. 23 Tahun 2006, ini adalah pelanggaran Pidana.
Surat meminta Dinas tata kota melakukan turun ke lapangan, dan kemudian membuat surat untuk mengehntikan aktivitas konversi lahan tersebut telah di kirim ke Dinas Tata Kota, Dinas PU, dan DPRD, Hari Senin, 8 November 2010 yang lalu.
Surat permohonan hearing DPRD kota Bengkulu untuk membahas soal ini sudah di agendakan untuk dilakukan dengan mengundang semua stakeholder terkait.(Usman Yasin)
Buku/Jurnal/Artikel Ilmiah
- Udara Bersih Semakin Mahal
- Reformasi Agraria
- Iklim Mikro Tanaman. Usman dan Warkoyo. 1993. IKIP Malang. 162 Hal,
- Penuntun Praktikum Agroklimatologi. Ir. Usman, M.Si. 2020. Fakultas Pertanian dan Peternakan UMB.
- Pengaruh Perubahan Iklim Terhadap Keanekaragaman Hayati. 2022. Ir. Usman, M.Si. Agroteknologi, FPP UMB.
- Kamus Bahasa Lembak. Usman Yasin. 2022. Yayasan Lembak Bengkulu. 190 Halaman
- Atmosfer Bumi
- Agroklimatologi