Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Jumat, 17 Desember 2010

Agusrin Tidak Bersalah?

RADAR BENGKULU – Rencana Komunitas Mahasiswa Pro Agusrin akan menggalang sekitar 2.000 orang untuk melakukan long march sambil meneriakan yel-yel Agusrin tidak bersalah diragukan akan terwujud. Keraguan itu diungkapkan Koordinator ...Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Melyansori. “Cuma gertak sambal itu. Keluarkan saja kalau ada massa sebanyak itu,” ujar Melyansori kepada Radar Bengkulu, Minggu (12/12).
Sejak rencana aksi mahasiswa pada 29 November 2010, lanjut Melyansori, kelompok Pro Agusrin juga berencana menghadang aksi mahasiswa. Namun tidak terbukti. “Sebelum aksi yang kami gelar pada hari pelantikan tersebut, kawan-kawan pro juga berkata demikian. Dan..., sama sekali tidak terbukti. Apalagi menggagalkan aksi kami. Sekarang kami tantang saja kawan-kawan pro untuk mengeluarkan massa yang 2000 orang itu, kalau memang ada,” kata Melyansori. 

Menurut Melyansori, Komunitas Mahasiswa Pro Agusrin sebaiknya juga tidak mengimbau kelompok kontra untuk tidak mengawal jalannya proses peradilan. “Rencana mereka juga lucu. Masa mau minta berkas yang sudah dilimpahkan ditarik kembali. Ini kan lucu, mereka harusnya banyak belajar dan mengkaji lagi permasalahan ini,” ujar Melyansori.

Yang tidak jelas lagi, lanjut Melyansori, kelompok pro Agusrin dalam setiap aksinya selalu menyatakan pembangunan di Bengkulu terus berjalan dan lebih baik. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak relevan dengan masalah pokok “Padahal, yang kami permasalahkan bukan pembangunan. Melainkan karena Agusrin tersangkut kasus hukum dan harus diselesaikan. Kajian kawan-kawan pro masih dangkal, harusnya mereka mengkaji lagi kasus ini lebih dalam agar ketemu substansinya,” papar Melyansori.
Melyansori juga menjelaskan Puskaki bersama mahasiswa akan terus merapatkan barisan dan terus melakukan koordinasi. “Kami yakin secara alami, tidak perlu ada intervensi dari manapun Agusrin akan tetap dinonaktifkan hingga kasusnya jelas,” tambah Melyansori.

Aurego: Kita Buktikan Nanti

Terpisah, Koordinator Komunitas Mahasiswa Pro Agusrin Aurego Jaya membantah pihaknya hanya gertak sambal. Dia juga meminta agar kelompok kontra membuktikannya sendiri “Kita buktikan nanti. Persiapan kami sudah 50 persen dan saya saat ini sedang berada di Bengkulu Utara untuk berkoordinasi dengan simpatisan Agusrin di sini,” ungkap Aurego saat dihubungi Radar Bengkulu via telepon Minggu malam.
Kasus yang menyeret Agusrin tersebut, lanjut Aurego, sudah sangat jelas dan tidak perlu diperpanjang. “Terdakwanya kan sudah ketemu, yakni Chairuddin yang memalsukan tandatangan, jadi apa lagi? Mau dibawa kemana pun, Agusrin tetap akan divonis tidak bersalah dan memang tidak bersalah,” kata Aurego.
Aurego mengatakan, aksi yang mereka lakukan adalah untuk mengikis anggapan masyarakat yang telah dikontaminasi oleh kelompok kontra. Sehingga masyarakat benar-benar beranggapan Agusrin benar-benar bersalah. “Kami juga akan mendesak Menteri Dalam Negeri agar tidak menonaktifkan Agusrin. Selain itu, jika sampai Agusrin dipenjara, berarti ini sudah perbuatan makar,” jelas Aurego.

Chairudin Punya Tandatangan Asli


Sementara itu, Direktur Yayasan Lembak Usman Yasin mengungkapkan akan mengawal jalannya persidangan di Jakarta. Usman juga menegaskan sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 31 Tentang Pemerintahan Daerah sudah seharusnya Agusrin dinonaktifkan. Usman juga mengatakan akan mendesak Kejati agar tidak menjadikan kembali salah seorang jaksa di Kejati sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, jaksa tersebut tidak profesional.

“Saat persidangan lalu, sebenarnya Chairudin telah menyatakan dia memiliki tandatangan asli dan foto-foto dalam memory card. Namun, hal itu diabaikan oleh dia (jaksa tersebut). Oleh karena itu, kami meminta agar dia tidak kembali dijadikan sebagai JPU,” ujar Usman.

Dia juga berharap Chairudin menceritakan apa adanya dan memberikan bukti-bukti yang dimiliki, termasuk tandatangan asli dan memory card bila dijadikan sebagai saksi dalam persidangan nantinya. “Dan tentunya, jangan sampai ada intervensi dari mana pun agar persidangan berjalan alami dan sesuai aturan,” lanjut Usman.
Usman juga menilai, Kejati telah memiliki keyakinan akan keterlibatan Agusrin. Karena penetapan status Agusrin sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. “Hal ini menunjukkan bahwa Agusrin dinilai terlibat dan diyakini atau ikut andil serta mengetahui kasus tersebut,” imbuh Usman.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Drs. H. Hamsyir Lair menolak memberikan komentar mengenai kasus pelimpahan berkas kasus Agusrin. “Saya tahu juga dari media, dan saya tidak pantas mengomentari ini, itu wewenang gubernur langsung,” kata Hamsyir. (mae)

Sumber Radar Bengkulu

Senin, 15 November 2010

Serba Serbi Advokasi Danau Dendam Tak Sudah

Tolak Pembukaan Kembali Ring Road Melintasi Cagar Alam

Sehubungan dengan adanya keinginan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu untuk membuka kembali jalan Ring Road yang membelah Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Register 61, maka kami sebagai salah satu LSM yang mengadvokasi dan mendampingi kepentingan masyarakat sejak tahun 1999 hingga saat ini, telah melakukan kajian yang mendalam dengan kesimpulan HARGA MATI MENOLAK DIFUNGSIKANNYA KEMBALI JALAN RING ROAD TERSEBUT, dengan alasan sebagai berikut: Selanjutnya

Polemik Jalan Melewati Cagar Alam

Skitar Polemik Jalan Simpang Nakau – Air Sebakul Melewati Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Provinsi Bengkulu:
  • Surat Sekda TK I Prov. Bengkulu, No.: 522.51/1238/II/B.5tanggal 24 Januari 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan (Surat ditujukan Kepada Menteri Kehutanan dan Kanwil Kehutanan Provinsi Bengkulu)
  • Dirjen PHKA kemudian meminta saran kepada Kanwil Kehutanan dengan surat No. 833/DJ-VI/TN/1990tanggal 16 April 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan Selanjutnya

Perjuangan Hingga Detik-Detik Terakhir

Hari ini pasti melelahkan karena selepas subuh saya sudah harus membuka-buka dokumen persoalan Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB). Hari ini pasti menjadi detik-detik yang menentukan, apakah keinginan Pemda Provinsi Bengkulu (yang diduga disponsori oleh para pengusaha angkutan Batu Bara) untuk menggolkan keinginan mereka membuka kembali Jalan yang melewati CADDB, yang sudah diputuskan ditutup untuk umum berdasarkan Keputusan Walikota dan Gubernur Bengkulu Bengkulu dapat dibuka kembali atau tidak. Selanjutnya


Takut Tanggul Jebol, Masyarakat Blokir Jalan

Gambar Pembuatan Tanggul Danau Dendam Tak Sudah Tahun 1917

TEMPO Interaktif, Bengkulu: Belasan warga dari Kelurahan Dusun Besar, Panorama, dan Jembatan kecil, Kota Bengkulu, mencegat setiap truk batubara yang melintasi Jalan Danau, Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu, Jumat malam (1/5). Selengkapnya

Kamis, 11 November 2010

Bengkulu Masuk 10 Kota Terkorup di Indonesia

Transparency International Indonesia (TII) melansir Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2010 terhadap 50 kota, Selasa (9/11/2010). Hasil survei menunjukkan, Denpansar berpredikat sebagai kota terbersih dengan IPK 6,71, Pekanbaru dan Curebon berpredikat terkorup dengan IPK 3,61.

"IPK Indonesia adalah instrumen pengukuran tingkat korupsi di kota-kota Indonesia," kata Manajer Tata Kelola Ekonomi TII, Frenky Simanjuntak, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/11/2010).

Survei TII ini dilakukan dengan wawancara 9.237 responden pelaku bisnis, pada Mei-Oktober 2010. Rentang indeks antara 0 sampai dengan 10. IPK 0, dipersepsikan sangat korup dan IPK 10 dipersepsikan sangat bersih.

Kota dengan skor tertinggi mengindikasikan bahwa pelaku bisnis di kota tersebut menilai korupsi mulai menjadi hal yang kurang serius. Sebaliknya untuk kota yang mendapat IPK terendah menunjukkan korupsi masih lazim terjadi di sektor-sektor publik, sementara pemerintah daerah dan penegak hukum kurang serius dalam pemberantasan korupsi.

Hasil survei TII ini berbeda dengan hasil survei sektor publik oleh KPK dalam bentuk Indeks Integritas Nasional (IIN) 2010, yang respondennya adalah masyarakat yang menggunakan pelayanan publik. IIN menunjukkan, integritas pelayanan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Medan dinilai paling jeblok, yakni 4,54 dan 4,44.

Hasil ini menunjukkan, ternyata korupsi menjadi masalah penting bagi pelaku bisnis di Indonesia menjalankan usahanya. Survei IPK juga menujukkan bahwa bagi kalangan usaha, kepolisian, pajak, dan pengadilan, serta kejaksaan merupakan lembaga yang perlu diprioritaskan dalam pemberantasan korupsi.

Dengan hasil survei ini, TII mengimbau pemerintah daerah menggunakan IPK ini sebagai indikator kepercayaan pelaku bisnis terhadap transparansi dan kauntabilitas di daerahnya. TII juga mengimbau melakukan reformasi birokrasi dalam pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan usaha, serta bekerja lebih serius dalam usaha pencegahan maupun pemberantasan korupsi di daerahnya.

Kota Bengkulu Menduduki Urutan 10 Sebagai Kota Terkorup

Indeks korupsi ini memberikan Gambaran kepada kita betapa sesungguhnya korupsi masih menjadi persoalan di Kota Bengkulu.  Kalangan bisnis terutama menganggap bahwa pemerintah Kota dan Provinsi harus berani melakukan upaya-upaya signifikan untuk menekan prilaku-prilaku koruptif dari Birokrasi di Kota Bengkulu,  Harus ada upaya kongrit dari Aparat penegak Hukum dan Pemerintah daerah untuk menekan prilaku korupsi tersebut.  Persepsi ini terjadi karena banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat baik di Provinsi maupun di kota Bengkulu, akan tetapi aparat penegak hukum belum bekerja secara maksimal, apalagi banyak kasus-kasus korupsi besar yang belum ditindak lanjuti, sedangkan pejabat yang terlibat korupsi masih dengan leluasa untuk tetap menjabat.  Terkesan mereka kebal terhadap penegakan hukum.

Selasa, 09 November 2010

Alih Fungsi Lahan Sawah Beririgasi Teknis Kawasan Danau Dendam Tak Sudah

Dimulai dengan sebuah diskusi dengan sosok Seorang Petani Teladan Nasional 2010, Sdr Ibnu Hafaz, yang mengelolah sekitar 3,5 hektar lahan persawahan di sekitar Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu.

Kami akhirnya sepakat bahwa lahan persawahan yg terbentang di Kelurahan Surabaya, Semarang, Tanjung Agung, Tanjung Jaya, Dusun Besar, Panorama, Kebun Tebeng dan Sawah Lebar seluas lebih kurang 700 hektar mengalami ancaman akibat konversi lahan menjadi lokasi lokasi ruko untuk perdagangan, pariwisata dan kebun sawit.

Akhir-akhir ancaman tersebut semakin diperparah karena kebijakan pemerintah yang tutup mata atas pelanggaran terhadap Aturan RTRW = Rencana Tata Ruang Wilayah, baik terhadap UU, PP maunpun Perda terkait.

Ada indikasi pihak yang paling bertanggung jawab, yakni Dinas Tata Kota justru mendorong terjadi konversi lahan tersebut dengan menutup mata terhadap perizinan bangunan di sekitar kawasan tersebut.

Atas persoalan tersebut, Yayasan Lembak berketapan hatin untuk mendamping dan bekerjasama dengan kelompok tani untuk melakukan advokasi, himbauan, tuntutan, gugat bahkan dapat diteruskan untuk melakukan pengaduan terhadpa pihak-pihak yang telah menyebabkan kerusakan lahan sawah beririgasi dan bangunan irigasi disekitar kawasan tersebut. Kondisi seperti ini akan mengancam kelangsung sistem irigasi untuk kawasan persawahan yang air irigasinya sangat tergantung dengan kelencaran irigasi di lokasi yang sudah dikonversi tersebut.

Jika hasil advokasi ini nanti tidak ada jalan keluarnya, maka mungkin akan diteruskan dengan pengaduan pelanggaran terhadap UU no. 11 tahun 1974, dan Perda Bangunan, Kota Bengkulu No. 23 Tahun 2006, ini adalah pelanggaran Pidana.

Surat meminta Dinas tata kota melakukan turun ke lapangan, dan kemudian membuat surat untuk mengehntikan aktivitas konversi lahan tersebut telah di kirim ke Dinas Tata Kota, Dinas PU, dan DPRD, Hari Senin, 8 November 2010 yang lalu.

Surat permohonan hearing DPRD kota Bengkulu untuk membahas soal ini sudah di agendakan untuk dilakukan dengan mengundang semua stakeholder terkait.(Usman Yasin)

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *