Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Sabtu, 17 Oktober 2009

HARGA MATI Menolak Dibuka Kembali Ring Road yang Melintasi CADDB

Bengkulu, 1 Oktober 2009
Nomor : 09/E/YLB/X/2009
Lampiran : 1 (berkas)
Perihal : HARGA MATI PENOLAKAN Pembukaan Jalan di Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Bengkulu
Kepada Yth :
Menteri Kehutanan RI Di –Jakarta
DENGAN HORMAT,

Sehubungan dengan adanya keinginan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu untuk membuka kembali jalan Ring Road yang membelah Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Register 61, maka kami sebagai salah satu LSM yang mengadvokasi dan mendampingi kepentingan masyarakat sejak tahun 1999 hingga saat ini, telah melakukan kajian yang mendalam dengan kesimpulan HARGA MATI MENOLAK DIFUNGSIKANNYA KEMBALI JALAN RING ROAD TERSEBUT, dengan alasan sebagai berikut:

Alasan Hukum
  1. Fakta Hukumnya sejak dibangun tahun 1990, jalan tersebut Illegal dan tidak memiliki izin. Semestinya pejabat yang membuka kawasan tersebut harus DITANGKAP dan DIPENJARAKAN sesaui UU No. 5 Tahun 1990 pasal 40.
  2. Dari hasil investigasi oleh TIM yang dibentuk dikemudian hari terbukti bahwa pembangunan jalan lebih kepada keinginan segelintir pejabat Pemda Provinsi Bengkulu untuk membagi-bagi kavelingan tanah. Ada 128 Kavelingan tanah dengan SKT atas nama oknum pejabat pemda pada saat itu (Terlampir)
  3. Sudah 2 (dua) kali DITOLAK oleh Menteri Kehutanan terhadap upaya pemerintah daerah untuk mengalihfungsikan kawasan tersebut untuk menjadi TWA, sebagai skenario berikutnya untuk memfungsikan kembali jalan tersebut. Penolakan dilakukan tahun 2001 dan 2005. (Terlampir)
  4. Pernah terjadi demonstrasi besar-besaran oleh Petani, Nelayan dan Masyarakat yang sumber ekonominya sangat tergantung dengan kelestarian dan debit air danau. (Terlampir)
  5. Sudah pernah dibentuk TIM oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu untuk mengkaji aspek hukum dari Kawasan tersebut dengan keputusan mengembalikan fungsi Kawasan Seperti Semula, kesimpulan jalan ditutup.
  6. Ada Kesepakatan Penutupan Jalan yang membelah Kawasan CADDB sebagai Jalan Umum berdasarkan Berita Acara/Notulen Hasil Rapat pada hari Sabtu, 27 April 2002 di Kantor Walikota Bengkulu. Keputusan tersebut ditandatangani oleh: Walikota Bengkulu, Ketua DPRD Kota Bengkulu, BKSDA Bengkulu, Ir. Usman Yasin, M.Si (Ketua Yayasan Lembak), Aizan, SH, MH (Tokoh Masyarakat), Ir. Edy Marwan, MM (Direktur Yayasan Lembak), Mustafa (Wakil Masyarakat), H. Ridwan Hasan (Tokoh masyarakat) (Terlampir)
  7. Ada Keputusan Walikota untuk menutup Jalan yang membela kawasan CADDB dengan surat Keputusan Walikota No. 522.52/221/B.4/B tanggal 30 April 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar (Terlampir)
  8. Ada Keputusan Gubernur untuk menutup Jalan yang membela kawasan CADDB dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No. 522/3771/B.3/B tanggal 26 Juni 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar. (Terlampir)
  9. Adanya keinginan Pemda Kota dan Pemda Provinsi Bengkulu untuk membuka kembali jalan yang membelah kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar tersebut bertentangan dengan hasil Kajian TIM yang dibentuk oleh Pemda Provinsi Bengkulu pada saat terjadi konflik dengan masyarakat, karena sudah ada keputusan untuk menutup jalan tersebut untuk jalan umum. Kajian TIM yang ditindaklanjuti dengan keputusan walikota dan gubernur untuk menutup jalan dan mengembalikan fungsi kawasan seperti semula.
Alasan Ekologi
  1. Pembukaan kembali jalan akan menyebabkan tekanan langsung pada ekosistem catchmen area yang sudah mulai recovery akibat perambahan beberapa tahun yang lalu. Hal ini akan mengulang kesalahan yang sama jika jalan akan dibuka kembali.
  2. Akan kembali mempermudah aksesibilitas perambahan terhadap kawasan Cagar Alam terutama daerah catchment area-nya
  3. Pembukaan jalan sudah terbukti menghilangkan habitat asli kawasan catchment area
  4. Pembukaan jalan telah merubah habitat asli menjadi lahan persawahan dan perladangan
  5. Dari hasil penelitian pembukaan jalan telah merubah persentase penutupan lahan
  6. Sebagai cadangan air jangka panjang untuk air permukaan bagi keperluan masyarakat Bengkulu
  7. Sebagai salah satu wilayah aliran permukaan dan peredam banjir
  8. Sebagai recharge (pengisi) air bawah tanah untuk melawan adanya interusi air laut kearah pedalaman
  9. penyimpan karbon,
  10. menyerap debu,
  11. meredam kebisingan,
  12. Sebagai sink tingkat lengas udara, udara lebih nyaman sehingga tidak diperlukan AC untuk kenyaman yang membutuhkan energy 350 – 1000 watt setiap unit
  13. Nilai keberadaan flora dan fauna
  14. Sebagai salah satu sumber air permukaan dan cadangan air bersih bagi penduduk kota Bengkulu

Alasan Ekonomi
  1. Investasi Petani Rp. 12 Milyar. Potensi Air danau mampu mengairi sawah seluas lebih kurang lebih 1000 ha, dengan investasi per ha/tahun 3 (musim)/tahun x 1000 (ha) x Rp. 4 jt/ha atau sebesar Rp. 12.000.000.000 (Rp. 12 Milyar).
  2. Potensi Hasil Rp. 45 Milyar/Tahun. Potensi hasil panen 6 Ton/ha x 3 musim/tahun x 1000 hektar = 18.000 Ton/tahun atau setara Rp. 45 Milyar (18.000.000 kg/tahun x Rp. 2500/kg = Rp. 45.000.000.000/tahun).
  3. Potensi Kebocoran Ekonomi sebesar Rp. 22.5 Milyar. Kalau debit air danau terganggu seperti beberapa tahun yang lalu, yang menyebabkan fuso hingga 50% maka petani akan mengalami kerugian mencapai Rp. 22.5 Milyar. Artinya pemerintah harus membeli beras atau mendatangkan beras setara Rp. 22.5 Milyar. Nilai ini dikenal sebagai kebocoran ekonomi daerah, karena harus mendatangkan beras dari luar.
  4. Subsidi harga oleh Petani kepada masyarakat Kota Bengkulu sebesar Rp. 4.5 Milyar/tahun
  5. Potensi tangkapan Ikan mencapai Rp. 520.000.000/tahun
  6. Potensi pedagang di pinggir danau mencapai Rp. 468.000.000/Tahun
  7. Potensi Pemanfaat Air Oleh PLN mencapai Rp. 9.000.000 setiap tahun
  8. Potensi Pemanfaatan Air Oleh Dinas Pertamanan mencapai Rp. 750.000 selama setahun
  9. Pemanfaatan Air oleh Pemadan Kebakaran mencapai Rp. 3.750.000 selama setahun
  10. Jasa Lingkungan dari pengunjung wisata mencapai Rp. 360.000.000/tahun

Alasan Sosial
  1. Dari penjelasan secara ekonomi tadi paling tidak kita mengetahui 4.320 jiwa tergantung kepada kelestarian dan keberadaan debit air danau dendam tak sudah dengan rincian sebagai berikut: Ada sekitar 1000 KK Petani atau 4.000 jiwa, Ada sekitar 50 KK nelayan atau 200 jiwa, dan Ada sekitar 30 KK pedagang atau 120 jiwa
  2. Jika kerusakan catchment area kembali terjadi seperti beberapa tahun yang lalu maka paling tidak secara langsung atau tidak langsung ada sekitar 4.320 jiwa umat manusia yang terganggu ekonominya
  3. Jika hal ini berlangsung cukup lama, maka keluarga petani, nelayan dan pedagang juga dapat terpengaruh terhadap kondisi sosialnya, bukan tidak mungkin dampak ekonomi ini akan berpengaruh kepada kerawan sosial, misalnya meningkatnya pengangguran, terjadi penyakit sosial masyarkat seperti pencurian dll
  4. Disamping itu dengan tidak adanya sumber pendapatan maka dari sisi asupan gizi akan berkurang, hal ini bukan tidak mungkin berdampak kepada tingkat kesehatan pada masyarakat
Identitas Budaya

CADDB tidak terlepas dari sejarah perjalanan identitas budaya terutama berpengaruh terhadap adat istiadat masyarakat yang berada disekitar kawasan CADDB yang mayoritas adalah Suku Lembak, yang telah mendiami kawasan ini sekitar 500 tahun yang lalu, yang kehidupan dan sumber ekonominya berasal dari pertanian, nelayan dan berdagang.


Berdasarkan penjelasan diatas dan kajian tim dari Yayasan Lembak Bengkulu yang melibatkan nelayan, petani, ketua-ketua kelompok tani, tokoh adat, tokoh masyarakat dan beberapa pihak terkait, maka kami menyimpulkan bahwa perjuangan kami mempertahan kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar agar tetap lestari, adalah sebuah keniscayaan untuk kepentingan jangka panjang masyarakat Bengkulu umumnya dan masyarakat Adat Lembak khususnya. Untuk itu kesimpulan kami adalah HARGA MATI MENOLAK PEMBUKAAN KEMBALI JALAN RING ROAD TERSEBUT DENGAN SEGALA KONSEKUENSINYA. Mengenai alternatif pembuatan ring road sudah kami sampaikan tersendiri kepada pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu, maupun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Demikian surat ini kami sampaikan kepada Bapak, atas perhatian dan kerja sama kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami
Ketua

Ir. Usman Yasin, M.Si

Tembusan:
1. Dirjen PHKA Departemen Kehutanan
2. Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
3. Gubernur Provinsi Bengkulu
4. Ketua DPRD Kota Bengkulu
5. Walikota Kota Bengkulu
6. Bupati Bengkulu Tengah
7. Kepala BKSDA Bengkulu
8. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu
9. Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu
10. Pertinggal

Selasa, 25 Agustus 2009

Perjuangan Hingga Detik-Detik Terakhir (Injury Time)

Hari ini pasti melelahkan karena selepas subuh saya sudah harus membuka-buka dokumen persoalan Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB). Hari ini pasti menjadi detik-detik yang menentukan, apakah keinginan Pemda Provinsi Bengkulu (yang diduga disponsori oleh para pengusaha angkutan Batu Bara) untuk menggolkan keinginan mereka membuka kembali Jalan yang melewati CADDB, yang sudah diputuskan ditutup untuk umum berdasarkan Keputusan Walikota dan Gubernur Bengkulu Bengkulu dapat dibuka kembali atau tidak.

Untuk diingat bahwa, Keputusan Walikota Bengkulu No. 522.51/221/B.4/Bappeda tanggal 30 April 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar, salah satunya dengan membongkar dan tidak memfungsikan kembali Jalan Nakau – Sebakul sebagai jalan umum, dan berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No. 522/3771/B.3 tanggal 26 Juni 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar, dengan menutup jalan Nakau – Air Sebakul terutama trase pada Cagar Alam Danau Dusun Besar sebagai jalan umum.

Sebelum menuju Gedung Manggala Wanabakti dimana Menteri Kehutanan dan Dirjen PHKA berkantor, saya mampir dulu ke Kantor DPD RI yang bersebelahan dengan Departemen Kehutanan tersebut. Saya mencoba mencari referensi tambahan untuk memberikan masukan kepada Dirjen PHKA, dimana sekitar Jam 13.00 WIB para Birokrat Pemda Provinsi Bengkulu yang katanya Akan Melakukan Eksposes persoalan CADDB. Suatu strategi harus saya ambil, untuk mementahkan arogansi Birokrasi yang tidak mengabaikan masukan yang pernah saya sampaikan yang sudah tidak terhitung lagi. Saya memang sengaja melakukan gerakan Injury Time yaitu melakukan sesuatu pada saat-saat genting, yaitu beberapa saat sebelum mereka memberik eksposes kepada Dirjen PHKA, maka saya harus melakukan sesuatu, yaitu dengan cara potong kompas saya dahulu yang harus member masukan kepada dirjen PHKA. Ternyata feeling saya betul, saat saya akan masuk ke ruangan Dirjen PHKA, saya sudah sempat bertemu dengan Kadis Kehutanan Provinsi Bengkulu dan beberapa orang di lobi ruang Bapak Dirjen PHKA. Saya masuk dan menunggu beberapa saat, bahkan sekretaris Pak Dirjen sempat bertanya dengan saya Apakah saya juga akan ikut rapat masalah CADDB atau tidak. Saya katakana saya tidak pernah dilibatkan sama sekali walaupun dalam keputusan Walikota dan Gubernur Jelas-jelas menyebutkan nama Yayasan Lembak dan Nama Saya dalam keputusan nya untuk menutup Jalan yang melalui Kawasan CADDB tersebut.

Alhamdulillah saya mampu menyakinkan sekretaris Pak Dirjen, bahwa Pak Dirjen punya kepentingan langsung terhadap penjelasan yang akan saya sampaikan kepada Dirjen menyangkut rencana Birokrasi Pemda Provinsi (Bukan masyarakat yang mempunyai kepentingan langsung ataupun tidak langsung) untuk membuka kembali jalan yang membelah CADDB yang hingga saat ini tidak ada selembar pun surat izin alias illegal.

Saya diterima begitu bersahabat oleh Bapak Ir. Darori (Dirjen PHKA), bahkan beliau sempat bercerita dengan saya, bahwa beliau sangat paham situasi lapangan, karena beliau adalah Birokrat Karir yang merintis betul-betul dari bawah, mulai dari staf-kepala seksi – kepala UPT, Kanwil dan akhirnya jadi Dirjen (ya bukan kayak pejabat-pejabat kita saat ini, yang harus ada setoran dulu baru dapat jabatan, makanya pejelasannya banyak tidak punya kompetensi). Beliau bahkan menyakikan kepada saya bahwa beliau tidak akan mudah menerima apa yang diinginkan Pemda.
Saya diberi waktu yang cukup longgar dan bersahabat oleh beliau untuk menjelaskan persoalan CADDB, bahkan beliau sangat berterima kasih menerima masukkan dari saya secara langsung dan tentunya bisa memberikan apa yang sesungguhnya terjadi secara berimbang dan masuk akal.

Pada saat saya diterima beliau, saya tau ada Kepala BKSDA Bengkulu yang gelisa mengapa rapat belum juga dimulai, saya dapat info dari kawan saya, pejabat yang mau ikut rapat dengan Dirjen kaget mengetahui saya sudah mendahului mereka member keterangan secara langsung dan diberi waktu cukup leluasa.

Setelah dirasa cukup saya keluar dan bahkan sempat berdikusi dengan kawan-kawan dari BKSDA tentang apa yang saya bicarakan dengan Dirjen PHKA tadi. Kemudia saya pulang menuju Bogor untuk sesuatu tugas yang sudah lama saya tinggal tapi harus saya selesaikan.

Dalam hati sepanjang perjalan saya begitu puas, melakukan sebuah perjuangan di detik-detik terakhir untuk mencegah arogansi birokrasi berbuat sewenang-wenang terhadap sebuah kawasan yang cukup lama saya Advokasi sejak kepulangan saya dari meratau di Jawa Timur sekitar bulan Agustus 1999 yang lalu. Ditengah jalan saya sempat di wawancar wartawan dari harian Bengkulen Post soal sikap saya terhadap rencana Pemda Provinsi membuka jalan tersebut, dengan sabar walaupun melalui telepon saya sampaikan apa yang baru terjadi dan sikap saya terhadap keinginan Pemda tersebut.

Wawancara dengan Wartawan Harian Rakyat Bengkulu

Sesampai dirumah saya instirahat Mandi, terus sholat, sehabis sholat saya sudah ditunggu wawancara per chating dengan facebook oleh wartan Harian Rakyat Bengkulu, yang kira-kira isi script wawancaranya adalah:
Usman: Apo yang ndak di tanyokan?

Wartawan W: Kiro-kiro menurut Kakak " apo yang bakal diputuskan Menhut perihal Ring Road kito tuuu... kini Kak? ",,,Truk gedang tuuu kompoi diatas jam satu... jadi tobo tuuu aman niaaan melenggang di Kota...tanpa pengawasan...

Usman: Jadi sayo cerito soal pertemuan dulu yo

Wartawan W: OK deeeh Kak"...

Usman
Tadi jam 11.30 saya menuju Gedung Manggala wanabakti untuk Menemui dirjen PHKA yaitu Bapak Ir. Darori, sayo diantar kolega sayo yang ado di DEPHUT. Saat mau masuk sayo sempat bertemu kawan dari KSDA dan Kepala Dinas Kehutanan (sayo idak kenal, tapi kawan yg ngasih tau). Mereka agak kaget kok sayo juga ikut ke Jakarta. Padahal Sayo sendiri memang punyo rencana memberikan masukan yang berimbang dan benar dengan analisis ilmiah. Sayo diterimo sekitar 1 jam oleh Dirjen PHKA. Saat itu sayo ceritokan kilas balik seluruh persoalan CADDB

Beliau berterima kasih dengan masukan sayo dan beliau bersedia bertemu kembali membahas apo yang ndak disampaikan oleh rombangan sekitar 20 orang dari Pemda Provinsi itu

Intinyo sayo sampaikan kasus CADDB yang sudah pernah dibahas oleh tim yang dibentuk oleh Gubernur Zaman Hasan Zen dan hasilnya Pemda mengkaji, menimbang dan akhirnyo memutuskan untuk menutup jalan tersebut dengan kajian Tim secara ilmiah. Kemudian sayo ceritokan bahwa Pengajuan perubahan status dan izin penggunaan jalan sudah 3 kali ditolak ole Menteri Kehutanan yaitu tahun 1990, 2001 dan 2005

Sayo sampaikan beliau harus sangat hati-hati terhadap keinginan pemda karena ada sesuatu dibalik keinginan itu:

1.Bahwa dulu pembangunan Ring Road bukan atas dasar kebutuhan riil (karena zaman Suprapto jalan ringroad adalah Jl Kembang Seri sesuai dengan kualitas yg dibangun yaitu kelas II)

2.Pada saat pembangunan jalan ternyata ada skenario para pejabat Pemda Prov saat itu untuk bagi-bagi kavlingan, termasuk yang saat ini lagi menjabat (artinya bukan murni untuk membangun Ring Road, pernah menjadi polemik di Koran cukup lama)

3.Secara ekonomis, ekologis, sosial dampak positif dan negatifnya saya sampaikan bahwa Pemda tidak punya kepentingan, kecuali cuma mau jalan dibuka yang lain tidak
Wartawan W: Dari Menhutnyo sendiri nanggapinyo cak mano Kak",atas laporan tersebut...???

Usman: Oke saya teruskan dulu yo

4.Ternyata terbukti mereka datang rame-rame seperti rombangan ketoprak yang tidak siap (ini di duga mereka datang karena dibiayai mungkin oleh pemilik modal yang punyo kepentingan), terbukti ketika Dirjen mengatakan izinnya tidak mudah dan tidak boleh dibuka jalan sebelum ada aturan hukum yang kuat

5.Ternyata pertemuan mereka hanya satu jam artinya mereka gagal menyakinkan dirjen. ini mungkin Dirjen sudah mendengar terlebih dahulu penjelasan saya

Usman: oke apo lagi kiro-kiro?

Usman: Mereka tidak diterima menhut. Itulah berokrasi kito cak ke yo nian, padahal untuk ke Jakarta pasti membutuhkan banyak uang.

Usman: Wanda gemano, apolagi? Apo soal tanggapan sayo tentang rencana tersebut?

Wartawan W: iyo K"...

Usman:
Masyarakat Bengkulu harus paham, sayo didukung cukup banyak para akademisi dari UNIB, LSM, masyarakat, petani dll orang perorang termasuk sebagian birokrasi, untuk tetap berjuang mempertahankan kelestarian CADDB. Artinyo, seleuruh aktivitas di CADDB harus punya dasar yang kuat dan tidak ngawur, tidak jangka pendek, punya dasar hukum

Wartawan W:
intinyo yang dikatokan Menhut tu,,,Nolak atau masih ado Negosiasi lagi dari Pemprov ke Menhut untuk tetap Bukak Ringroad...???

Usman
Pemda Provinsi sudah banyak mengingkari beberapa kesepakatan tentang pengelolaan kawasan CADDB, artinya susah untuk mempercayai Pemda Provinsi dan Kota, kalau tidak ada kekuatan hukum yang mengikat. Pemda harus membuat aturan hukum dengan penetapan PERDA Kawasan CADDB terlebih dahulu, kajian ilmiah yang mendalam, pembahasan dengan masyarakat, baru kemudian soal jalan di bahas.

Yang terjadi justru kebalikannya, Pemda hanya punya kepentingan untuk membuka jalan yang lain tidak (terbukti mereka memnita dirjen mengizinkan sementara jalan tersebut sambil lain jalan, Alhamdulillah Dirjen dengan tegas menolak...!). Kalau itu yang ada dalam benak mereka, maka seperti kawan-kawan BKSDA dan Dirjen katakan kepada saya, mereka siap menindak secara hukum siapapun yang berani membuka tanpa punya dasar hukum yang jelas

Artinya Yayasan Lembak berpendapat dan berkeyakinan bahwa solusi batubara adalah Ikuti aturan Hukum, yaitu muatan dan tonase harus sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang jalan

Soal CADDB, jangan sampai Pemda Provinsi dan Kota masuk lobang untuk ke sekian kalinya. Yayasan Lembak akan melakukan upaya hukum dan advokasi sampai kapanpun. Rencananya dalam waktu dekat saya akan mengagendakan ketemu dengan Menteri Kehutanan dan Dirjen PHKA lagi

Dan satu catatan buat pemda, bahwa Grand Disain tentang CADDB harus dibakukan secara hukum melalui PERDA terlebih dahulu, baru Yayasan Lembak akan legowo mengizinkan sesuatu yang masuk akal. Untuk saat ini kami menunggu niat baik pemda terlebih dahulu, karena kami tidak pernah diajak berembuk lagi

Ini terbukti mereka kaget ketika saya mendahului mereka keemu Dirjen PHKA.
Oke wanda apo lagi? tolong dimasukkan kecek dengan zaki, dita, dedy dan redaktur yang lain

Wartawan W:
jadi Menhut kemungkinan atau pasti menolak rencana Prov untuk membuka jalur kalau tanpa aturan yang mengikat supaya biso ditindak,,,???
aman la tu Kak"...???

Usman:
Sampai saat ini Dirjen ajo tidak respek, jangankan ndak sampai ke Menhut. Yo, Menhut akan menindak sesuatu yang tidak sesuai aturan

Wartawan W:
OK Kak" mksh,,ambo ndak kekantor dulu ngetik berita ko...mudah-mudahan biso naik nimpok Berita Ali Berti yangt kecek aku tadi...

Usman
Yo, tadi ali berti ajo kaget nengok sayo
Harus naik yo, biar imbang, masyarakat lah nelpon sayo untuk ngomong

Wartawan W:
Kak informasi kaaan kek Redaktur jugo Kak"...biar berita ko ditanyo kek Nyo... biso Kak"...???

Usman:
Yo kalu idak diterimo kau kasih tau sayo, biar sayo telpon redakturnyo kelak
Wartawan W:
mksh Kak"...

Usman
ok. selamat bertugas

Sabtu, 22 Agustus 2009

Polemik Jalan Yang Melewati Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar

Skitar Polemik Jalan Simpang Nakau – Air Sebakul Melewati Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Provinsi Bengkulu:
  • Surat Sekda TK I Prov. Bengkulu, No.: 522.51/1238/II/B.5tanggal 24 Januari 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan (Surat ditujukan Kepada Menteri Kehutanan dan Kanwil Kehutanan Provinsi Bengkulu)
  • Dirjen PHKA kemudian meminta saran kepada Kanwil Kehutanan dengan surat No. 833/DJ-VI/TN/1990tanggal 16 April 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan
  • Kanwil kehutanan kemudian member jawaban dengan Surat No.: 763/II/Kanwil-4/1991 tanggal 15 Juli 1991 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan, dengan Catatan:
  • Pembuatan jalan poros 1600 m dan lebar 30 meter, masuk dalam wilayah Kota Bengkulu
  • Kanwil Kehutanan sudah pernah membuat surat untuk melakukan penggeseran jalan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu dengan Surat No. 657/II/Kanwil-4/1989 tanggal 28 September 1989 yang isinya: meminta agar dalam pelaksanaan pembangunan jalan poros tersebut tidak menggunakan atau melewati kawasan Cagar Alam
  • Perkembangan terkahir, jalan sudah dibuat diawal tahun 1990 dan kondisi Cagar Alam semakin rawan sejak adanya jalan poros karena sudah banyak penyerobotan (kemudian dikemudian hari diketahui ada 128 Kaveling dengan SKT yang dibagi-bagikan atas nama pejabat-pejabat di Provinsi Bengkulu)
  • Karena jalannya terlanjur dibuat makan Kanwil tetap menyarankan izin pinjam Pakai
  • PENOLAKAN IZI PERUBAHAN STATUS Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam oleh Pemda Provinsi Bengkulu, dengan Surat Menteri Kehutanan No. 732/Menhut-V/2001 tanggal 22 Mei 2001
  • Keputusan Walikota No. 522.51/221/B.4/Bappeda tanggal 30 April 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar, salah satunya supaya membongkar dan tidak memfungsikan kembali Jalan Nakau – Sebakul sebagai jalan umum
  • Keputusan Gubernur No. 522/3771/B.3 tanggal 26 Juni 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar. Surat ini menindak lanjuti Surat Walikota untuk menutup jalan Nakau – Air Sebakul terutama trase pada Cagar Alam Danau Dusun Besar sebagai jalan umum
  • Rapat Untuk Memfungsikan Kembali Jalan Nakau – Air Sebakul oleh Pemda Kota Bengkulu dengan Undangan pada Jum’at, 6 Mei 2005 oleh ketua Bapeda Kota Bengkulu
  • Surat Kepala BKSDA kepada Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu No. S.299.1/IV.K-7/Ren/2005 tanggal 25 Mei 2005, tentang Pembongkaran Trase Jalan yang berada/melintasi Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar
  • PENOLAKAN PERUBAHAN STATUS Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi Taman Wisata Alam oleh Menteri Kehutanan atas usulan Walikota Drs. Chalik Effendi, mengajukan kembali Perubahan Status Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi Taman Wisata Alam
  • Pada Tahun 2009, karena persoalan hancurnya Jalan-jalan dalam Kota yang dilewati oleh Truk-Truk Batu Bara yang jelas-jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena Melewati Batas Tonase sesuai kelas jalan di Kota dan Jalan-jalan di Provinsi Bengkulu, dibuka kembali WACANA MEMBUKA KEMBALI JALAN yang melewati trases Cagar Alam Danau Dusun Besar Bengkulu.

Senin, 03 Agustus 2009

Lamban, Penyelesaian Kasus Gubernur Bengkulu Dipertanyakan

GERAKAN BOM SMS dan EMAIL ke Kejaksaan Agung (postmaster@kejaksaan.or.id) & Presiden RI (presiden@ri.go.id)

Sabtu, 01 Agustus 2009 | 10:08 WIB

TEMPO Interaktif, Bengkulu - Yayasan Lembak Bengkulu mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi yang lamban dalam menuntaskan proses hukum Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najjamudin. Berkas kasus Agusrin sebenarnya sudah rampung atau P21 sejak 13 Mei 2009, namun hingga akhir bulan Juli 2009 belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

"Umumnya dalam tiga hari sudah bisa dilimpahkan," Kata Usman Yasin, Ketua Yayasan Lembak Bengkulu, kepada Tempo, di kantornya, Sabtu (1/8). Pihak Kejaksaan, Jelasnya, seperti tidak serius menangani kasus korupsi ini. "Kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik seharusnya menjadi pekerjaan yang harus diprioritaskan," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Yayasan Lembak, penundaan sidang terhadap Gubernur Bengkulu pernah diajukan penasehat hukumnya tidak lama setelah berkas kasus dinayatakan P21 atau lengkap. "Mereka meminta proses hukum ditunda sampai pemilihan umum selesai," ungkap Usman. "Mungkin ada kaitannya dengan posisi agusrin sebagai ketua partai." Namun, ketika Pilpres sudah rampung, proses hukum tersebut tetap saja tertunda.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengakui bahwa berkas kasus sudah P21, namun pihak yang paling berhak melimpahkan berkas tersebut adalah Kejaksaan Agung. "Jaksa utamanya dari sana," tutur Santosa Hadipranawa, kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Negeri Bengkulu. Untuk mengecek apakah sudah diserahkan atau belum, jelasnya, Kejaksaan Tinggi harus menghubungi Kejaksaan Agung terlebih dahulu.

Agusrin terlibat dalam kasus korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau lebih dikenal dengan Dispendagate senilai Rp 21,3 miliar.

HARRI PRATAMA ADITYA

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *