Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Selasa, 28 April 2009

KPU Kirim TIm, Telusuri Kasus Suara di Bengkulu

Jakarta, beritabaru.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirim tim inspektorat ke Kabupaten Kaur, Bengkulu, untuk menelusuri persoalan yang terjadi di provisnsi itu.

Kemarin, Senin (27/4) hasil rekapitulasi manual tingkat nasional Provinsi Bengkulu ditunda pengesahannya, karena adanya keberatan yang diajukan saksi calon anggota DPD dan saksi beberapa parpol termasuk PDIP, terhadap hasil rekap Provinsi bengkulu.

Ada dua permasalahan yang diajukan oleh para saksi itu, diantaranya adalah jumlah suara caleg DPR RI tidak sama dengan jumlah calon anggota DPR. Seharusnya, jumlah suara itu sama besarnya, karena tiap pemilih diberikan surat suara untuk memilih caleg DPR dan DPD.

Sedangkan permasalahan berikutnya adalah, adanya ketidakcocokkan hasil rekap manual Partai Demokrat (PD) di tingkat Kabupaten Kaur, Bengkulu, dengan hasil rekap manual di tingkat Provinsi Bengkulu. Permasalahan itu terungkap direkap manual tingkat nasional yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Hasil rekap manual tingkat kabupaten di Kaur, Bengkulu, suara PD berjumlah 24.594, namun ketika dilakukan rekap manual tingkat provinsi di Bengkulu, suara PD naik cukup signifikan menjadi 27.798. Ada selisih suara 3.209 antara saura PD di Kabupaten Kaur, Bengkulu dengan suara PD di Provinsi bengkulu.

"Saya selaku ketua tIm pencari fakta sudah menelepon inspektorat untuk turun ke Bengkulu, khususnya Kabupaten Kaur. Untuk meneliti dudk persoalannya dan memberikan laporan kepada rapat pleno, apakah perlu diambil langkah-langkah hukum," ujar komisioner KPU I Gusti Putu Artha, di sela acara rekap manual tingkat nasional yang berlangsung di Hotel borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).

Jika Tim Pencari Fakta (TPF) KPU menemukan adanya ketidakselarasan administrasi data rekap itu, lanjut Putu, atau kejanggalan-kejanggalan lainnya seperti unsur kesengajaan, maka tidak mustahil itu dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu.

"Bukan secara administrasi tapi juga tindakan tegas secara hukum, kalau itu memang dilakukan anggota KPU Kabupaten Kaur maka tidak ada ampun lagi," tegas Putu.

KPU, masih kata Putu, akan membentuk dewan kehormatan untuk para komisioner KPU Kabupaten Kaur apa bila benar terbukti ada kecurangan.

Setiohutomo, Laela Zahra
Selasa, 28/04/2009 19:38 WIB

Senin, 27 April 2009

Rekap Bengkulu Tak Disahkan, Jumlah Suara Berbeda


Jakarta, beritabaru.com - Hasil rekapitulasi manual Provinsi Bengkulu ditunda pengesahannya, karena dalam proses rekapitulasi itu ditemukan adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan untuk DPR dengan surat suara untuk calon anggota, yang mencapai 7.500 surat suara.

"Kenapa bisa terjadi jumlah selisihnya besar sekali, padahal pemilih kan menggunakan 4 surat suara. Logikanya harusnya sama, siapa tahu angka-angkanya salah, makanya kita pending pengesahannya," jelas ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di tempat rekapitulasi hasil pemilu legislatif berlangsung, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (27/4).

Ditundanya rekapitulasi nasional itu diawali saat saksi calon anggota DPD mengkritik adanya perbedaan jumlah surat suara yang dipergunakan di Bengkulu, di DPD dengan DPR.

Menanggapi kritik itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Dunan Herawan menjelaskan, bahwa pemilih untuk DPD jauh lebih banyak dibanding pemilih untuk DPR. Jumlah partisipasi untuk DPD mencapai 76,7% sedangkan untuk DPR 76,1%. Tetapi penjelasan itu tidak bisa diterima forum termasuk komisioner KPU, akhirnya diputuskan bahwa rekapitulasi itu ditunda pengesahannya.

Sementara itu, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak menggunakan haknya dalam pemilu calon anggota DPR (Golput) di provinsi Bengkulu mencapai 24,5%, sedangkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT mencapai 1.214.171 pemilih.

Dari jumlah DPT tersebut, pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya 915.648 orang, dan yang tidak menggunakan hak pilihnya mencapai 298.253 orang. Hal itu juga terungkap dalam rekap suara dari Provinsi Bengkulu yang dibacakan Ketua KPU Provinsi bengkulu Dunan Herawan, di Hotel Borobudur, senin (27/4).

Untuk posisi 4 besar calon anggota DPD provinsi Bengkulu diantaranya adalah Sultan Bachtiar Nadjamuddin dengan perolehan suara 121.979, Emi Khairani sebanyak 79.408 suara, Bambang Prayitno 72.296 suara, dan Mahyudin Shobri 66.196 suara.

Setiohutomo, Laela Zahra
Senin, 27/04/2009 15:04 WIB

Jumat, 24 April 2009

Pertemuan Warga & TNI Tak Hasilkan Apa-Apa

''Tadi memang warga datang ke kantor lurah Dusun Besar. Mereka mengadu dan meminta kebijakan dari TNI tentang penggusuran itu. Namun tidak ada solusi apa-apa. Karena utusan TNI yang datang tidak bisa membuat keputusan,'' ujar Lurah Padang Nangka, Hermiati yang juga ikut dalam pertemuan itu pada BE, kemarin.

Dari TNI sendiri yang hadir adalah Pasi Intel Kodim 0407 Rongo Warsito. Ia mewakili Dandim Letkol Koko Prabowo yang tengah berdinas ke Palembang. Selain itu juga dihadiri Ishak, Ketua Adat Padang Nangka, Ir Usman Yassin MSi Ketua Yayasan Lembak, Zakaria, Arman Jihad dan Anelli warga Dusun Besar, dan Rojali perwakilan Kecamatan Gading Cempaka.

Dalam pertemuan itu, Rosmawati menuntut ganti rugi pondoknya yang sudah diratakan dengan tanah. Sarmada juga menuntut ganti rugi rumahnya yang sudah digusur. Masyarakat setempat juga meminta TNI memberikan petikan surat keputusan MA atas status kepemilikan lahan 15 hektar yang dinyatakan milik Kompi. Mereka juga meminta TNI memberikan batas-batas jelas lahan yang digusur. Selain itu juga meminta kepastian berapa banyak rumah warga yang digusur, dan rumah siapa saja yang terkena penggusuran itu.

''Tadi saya benarkan semua pernyataan masyarakat. Meskipun perdebatan panjang tapi semuanya benar. Karena saya ini orang lapangan. TNI tak boleh mengambil kebijakan kecuali pucuk pimpinan,'' ujar Pasi Intel Ronggo Warsito pada BE, kemarin.
Lurah Padang Nangka, Herneti, juga belum mendapat pemberitahuan batas-batas lahan yang digusur itu. Termasuk berapa banyak rumah warga yang digusur. ''Ini permasalahan hukum. Jadi hukum yang menyelesaikannya. Kami lurah hanya memfasilitasi saja,'' ucapnya.

Di sisi lain Pasi Intel Ronggo Warsito menuturkan, kemarin buldozer Kodim distop sementara menggusur rumah dan tempat usaha batu bata warga setempat. Karena alat berat itu dipakai untuk meratakan sampah di TPA sampah Air Sebakul yang sudah menggunung.

Sementara Walikota H Ahmad Kanedi SH MH, saat dikonfirmasi terkait penggusuran itu menuturkan, Pemkot sudah menugaskan camat dan lurah memfasilitasi warga menghadapi penertiban itu. Pemkot kata Kanedi, bukannya tidak mau membantu warga. Namun masalah ini sudah ruang lingkup hukum. Penyelesaiannya harus melalui jalur hukum pula. (166) Sumber Harian Bengkulu Ekspress: Kamis, 23 April 2009 02:27:03

Warga Tuding TNI Kudeta Lahan

Pertemuan yang seyogyanya dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, molor hingga pukul 10.30 WIB. Ini lantaran perwakilan TNI yang datang terlambat dari jadwal kesepakatan.

Direktur Yayasan Lembak, Ir. Usman Yasin, MM yang selama ini menjadi pendamping warga Padang Nangka dan Dusun Besar mengatakan, pertemuan yang berlangsung tadi tak sesuai kesepakatan Sabtu (19/4) lalu. Dimana Kodim sepakat dan berjanji memberikan salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Namun saat musyawarah, personil Kodim 0407 Pasi Intel, R. Warsito dan Danramil Akhruddin tak membawa salinan tersebut.

“Kalau tidak ada bukti yang jelas, kami menganggap yang dilakukan TNI adalah kudeta lahan. Bagaimana dengan warga yang sudah punya tempat tinggal permanent dan punya sertifikat, tapi tetap masuk dalam daftar rumah yang bakal digusur. Dengan memiliki sertifikat artinya warga juga punya kekuatan hukum,” tegas Usman.

Warga yang menunggu satu jam lebih, makin kecewa. “Kami kecewa kenapa tidak Dandim atau diapa saja yang bisa mengambil kebijakan yang datang. Kalau begini rasanya percuma saja pertemuan tadi. Sudah 2 kali pertemuan tampaknya Kodim tidak punya niat baik,” kata Zakaria, pemilik tanah dan bedeng batu bata.

Mentoknya pertemuan tersebut membuat Usman dan warga lainnya berencana akan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) hari ini, baik ke tingkat kota maupun provinsi. Selain mempertanyakan keabsahan sertifikat yang dimiliki warga, Usman juga akan mempertanyakan kejelasan tapal batas tanah hibah. Mana milik TNI dan mana milik warga.

“Statusnya seperti apa sertifikat yang dimiliki warga. Asli atau palsu. Kenapa seolah tak punya kekuatan hokum karena TNI bersikeras tetap akan melakukan penggusuran. Kita akan tanyakan surat hibah dari Pemkab Bengku Utara ke Korem. Kalau surat hibah itu tak ada, bagaimana mereka bisa punya gambaran kalau tanah itu hak TNI,” cecar Usman.

Usman juga berharap, Walikota bisa memfasilitasi pertemuan antara warga dan TNI, serta mengundang unsur Muspida. Sebab warga tak akan menyerahkan haknya sebelum dasar hokum benar-benar jelas yang dibuktikan dengan diserahkannya salinan putusan MA tersebut.

“Bayangkan berapa banyak orang yang hilang mata pencaharian. Kehilangan sumebr ekonomi. Apalagi ada diantaranya yang sudah rumah permanent. Bukan sedikit uang yang sudah mereka keluarkan. Ia berharap jika walikota yang mengundang para petinggi TNI bersedia hadir. “Kita akan tetap melakukan upaya hukum,” tegas Usman.

Pasi Intel Kodim 0407 Kota, R. Warsito mengatakan Dandim 0407 Kota saat ini tengah berada di Palembang. Maka itu ia dan Akhruddin diutus untuk datang ke Kantor Lurah Dusun Besar. “Ya kita hanya bisa mendengarkan apa yang disampaikan warga. Karena kami diutus oleh komandan. Kami juga tak bisa mengambil keuputusan,” kata Warsito.

Warsito menegaskan, atas perintah komandan, personel TNI akan meneruskan penggusuran sampai tuntas. Untuk sementara ini operasi menggunakan alat berat dihentikan sementara karena sampah penggusuran lahan menumpuk. “Setelah tumpukan sampah habis dibakar, alat berat beroperasi kembali,” demikian Warsito.

Walikota: Soal Dubes, Ranah Hukum!

Keinginan warga Kelurahan Dusun Besar (Dubes), agar Walikota memfasilitasi pertemuan dengan aparat TNI, agaknya sulit tercapai. Ketika diminta konfirmasinya, Walikota menganggap persoalan itu sudah masuk ranah hukum. Sehingga, mereka dibatasi oleh kewenangan.

Namun, tandas Walikota, pihaknya tetap akan memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan akibat penggusuran tersebut. Seperti anak-anak yang tidak sekolah atau tidak makan. “Kita tidak ingin dianggap intervensi masalah hukum,” elak Walikota terkait tuntutan warga Dubes, agar Walikota memfasilitasi pertemuan.

Dikatakan Walikota, jajarannya di lapangan, mulai dari lurah dan kecamatan terus memantau perkembangan. Guna menyiapkan langkah apa yang akan diambil. Apalagi, pihaknya terus melakukan pertemuan terkait masalah tersebut. “Kita terus koordinasi dengan pemerintahan setempat,” aku Walikota.

Walikota juga membantah, jika dikatakan pihaknya cuek terhadap masalah penggusuran. Bahkan, Walikota mengaku sempat terpikir untuk bertindak. Namun, Walikota mengaku menyadari, masalah sengketa tanah sudah masuk dalam ranah hukum. “Kita dibatasi kewenangan. Soal sengketa tanah, sudah masuk wilayah pengadilan,” ungkap Walikota.

Padahal sebelumnya, masyarakat Dubes sangat berharap agar Walikota bisa turun. Untuk melihat langsung kondisi mereka yang diselimuti kecemasan. Meski memiliki bukti hukum terkait kepemilikan lahan, namun pihak tentara tetap menggusur mereka.(ken/joe)

Sumber Harian Rakyat Bengkulu: Kamis, 23 April 2009 07:38:40

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *