Jakarta, beritabaru.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirim tim inspektorat ke Kabupaten Kaur, Bengkulu, untuk menelusuri persoalan yang terjadi di provisnsi itu.
Kemarin, Senin (27/4) hasil rekapitulasi manual tingkat nasional Provinsi Bengkulu ditunda pengesahannya, karena adanya keberatan yang diajukan saksi calon anggota DPD dan saksi beberapa parpol termasuk PDIP, terhadap hasil rekap Provinsi bengkulu.
Ada dua permasalahan yang diajukan oleh para saksi itu, diantaranya adalah jumlah suara caleg DPR RI tidak sama dengan jumlah calon anggota DPR. Seharusnya, jumlah suara itu sama besarnya, karena tiap pemilih diberikan surat suara untuk memilih caleg DPR dan DPD.
Sedangkan permasalahan berikutnya adalah, adanya ketidakcocokkan hasil rekap manual Partai Demokrat (PD) di tingkat Kabupaten Kaur, Bengkulu, dengan hasil rekap manual di tingkat Provinsi Bengkulu. Permasalahan itu terungkap direkap manual tingkat nasional yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Hasil rekap manual tingkat kabupaten di Kaur, Bengkulu, suara PD berjumlah 24.594, namun ketika dilakukan rekap manual tingkat provinsi di Bengkulu, suara PD naik cukup signifikan menjadi 27.798. Ada selisih suara 3.209 antara saura PD di Kabupaten Kaur, Bengkulu dengan suara PD di Provinsi bengkulu.
"Saya selaku ketua tIm pencari fakta sudah menelepon inspektorat untuk turun ke Bengkulu, khususnya Kabupaten Kaur. Untuk meneliti dudk persoalannya dan memberikan laporan kepada rapat pleno, apakah perlu diambil langkah-langkah hukum," ujar komisioner KPU I Gusti Putu Artha, di sela acara rekap manual tingkat nasional yang berlangsung di Hotel borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).
Jika Tim Pencari Fakta (TPF) KPU menemukan adanya ketidakselarasan administrasi data rekap itu, lanjut Putu, atau kejanggalan-kejanggalan lainnya seperti unsur kesengajaan, maka tidak mustahil itu dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu.
"Bukan secara administrasi tapi juga tindakan tegas secara hukum, kalau itu memang dilakukan anggota KPU Kabupaten Kaur maka tidak ada ampun lagi," tegas Putu.
KPU, masih kata Putu, akan membentuk dewan kehormatan untuk para komisioner KPU Kabupaten Kaur apa bila benar terbukti ada kecurangan.
Setiohutomo, Laela Zahra
Selasa, 28/04/2009 19:38 WIB
Kemarin, Senin (27/4) hasil rekapitulasi manual tingkat nasional Provinsi Bengkulu ditunda pengesahannya, karena adanya keberatan yang diajukan saksi calon anggota DPD dan saksi beberapa parpol termasuk PDIP, terhadap hasil rekap Provinsi bengkulu.
Ada dua permasalahan yang diajukan oleh para saksi itu, diantaranya adalah jumlah suara caleg DPR RI tidak sama dengan jumlah calon anggota DPR. Seharusnya, jumlah suara itu sama besarnya, karena tiap pemilih diberikan surat suara untuk memilih caleg DPR dan DPD.
Sedangkan permasalahan berikutnya adalah, adanya ketidakcocokkan hasil rekap manual Partai Demokrat (PD) di tingkat Kabupaten Kaur, Bengkulu, dengan hasil rekap manual di tingkat Provinsi Bengkulu. Permasalahan itu terungkap direkap manual tingkat nasional yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Hasil rekap manual tingkat kabupaten di Kaur, Bengkulu, suara PD berjumlah 24.594, namun ketika dilakukan rekap manual tingkat provinsi di Bengkulu, suara PD naik cukup signifikan menjadi 27.798. Ada selisih suara 3.209 antara saura PD di Kabupaten Kaur, Bengkulu dengan suara PD di Provinsi bengkulu.
"Saya selaku ketua tIm pencari fakta sudah menelepon inspektorat untuk turun ke Bengkulu, khususnya Kabupaten Kaur. Untuk meneliti dudk persoalannya dan memberikan laporan kepada rapat pleno, apakah perlu diambil langkah-langkah hukum," ujar komisioner KPU I Gusti Putu Artha, di sela acara rekap manual tingkat nasional yang berlangsung di Hotel borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).
Jika Tim Pencari Fakta (TPF) KPU menemukan adanya ketidakselarasan administrasi data rekap itu, lanjut Putu, atau kejanggalan-kejanggalan lainnya seperti unsur kesengajaan, maka tidak mustahil itu dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu.
"Bukan secara administrasi tapi juga tindakan tegas secara hukum, kalau itu memang dilakukan anggota KPU Kabupaten Kaur maka tidak ada ampun lagi," tegas Putu.
KPU, masih kata Putu, akan membentuk dewan kehormatan untuk para komisioner KPU Kabupaten Kaur apa bila benar terbukti ada kecurangan.
Setiohutomo, Laela Zahra
Selasa, 28/04/2009 19:38 WIB