Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Senin, 06 April 2009

Uang Muka Rp 5,4 M Cair,Realisasi Fisik 6 Persen



Kepala BKP Perwakilan Bengkulu, Ade Iwan Rusmana mengatakan, pembangunan Mess Pemda ini menjadi sorotan lantaran uang sudah dikeluarkan dari kas negara untuk uang muka senilai Rp 5,4 M, tapi hingga pemeriksaan BPK tuntas akhir Februari lalu, pengerjaannya fisik hanya 6 persen. BPK merekomendasikan agar kontrak yang dipercayakan pada PT. WP diputuskan.

Pihak rekanan harus mengembalikan uang muka tersebut plus jaminan senilai Rp 1,4 M. Totalnya, PT. WP harus mengembalikan uang senilai Rp 6,8 M ke kas daerah. “Uang muka jaminan pelaksanaan belum dibayarkan, masih di kontraktor. Kita tidak mau kalau ada uang negara yang hilang. Kalau proyek tak bisa berjalan, kontraktor harus mengembalikan uang muka dan membayar jaminannya,” tutur Ade.

Di Subdin Cipta Karya diketahui total pagu anggaran Rp 99,2 miliar, untuk 8 paket pengerjaan. Dari 8 paket tersebut, BPK hanya memeriksa 4 item kegiatan. Yaitu proyek pembangunan mess pemda, pembangunan view tower, pembangunan terowongan dan pembangunan wisma haji. Selain karena nominal anggaran besar, pihak kontraktor pun memang bermasalah.

Proyek lainnya juga direkomendasikan untuk diputus kontrak adalah pembangunan view tower pemantau air laut Rp 4,7 miliar dan pembangunan terowongan yang masuk sau paket dengan rehabilitasi Benteng Malborough senilai Rp 7,5 miliar.

Dinas PU direkomendasikan segera melakukan melakukan tender ulang jika ingin proyek tetap dilanjutkan. “Tentunya uang muka wajib dikembalikan. Pengerjaan lanjutan pun harus sesuai AMDAL (Analisis Masalah Dampak Lingkungan),” tegas Ade.

Lalu di paket pengerjaan jalan di Subdin Bina Marga, dari 31 paket proyek dengan realisasi anggaran Rp 250 M hanya 18 paket yang diperiksa BPK Rp 170 M, atau hanya 80 persen dari total pengerjaan paket jalan. Hasilnya banyak ditemukan keterlambatan pengerjaan proyek, serta kekurangan volume dalam pengerjaannya.

Pengerjaan yang belum selesai mencapai Rp 13,4 M. Akibat keterlambatan, pemerintah bisa menarik denda dari rekanan proyek jalan hingga Rp 1,8 miliar.
Kekurangan volume fisik jalan secara glonal dari 18 paket tersebut mencapai Rp 1,4 miliar. Lalu proyek yang sudah selesai kini kondisinya rusak berat mencapai Rp 1,1 miliar.

“Tidak bisa dijabarkan satu-persatu karena kita memeriksa secara global. Untuk denda, peemrintah harus melihat kembali kondisinya. Kalau memang pihak rekanan bisa membuktikan keterlambatan karena faktor bencana alam, ya bisa saja akan ada toleransi. Tergantung pemerintah,” jelas Ade.

Audit 1 paket proyek irigasi Subdin SDA yang tersebar di 9 kabupaten kota tak seluruhnya diaudit, karena keterbatasan waktu dan personel. Dari total anggaran Rp 60 M, BPK menemukan kelebihan anggaran hingga Rp 355 juta. “Di proyek irigasi tak terlalu bermasalah,” katanya.

Disisi lain, meski dewan tak menyetujui addendum Perda No. 13 Tahun 2006 tentang Multiyears untuk ketiga kalinya, Ade berpendapat alangkah baiknya kalau pengerjaan yang sudah “terlanjur basah” ini tidak menimbulkan kerugian uang negara yang lebih besar lagi. “Soal dilanjutkan atau tidak ya tergantung eksekutif dan legislatif. Yang jelas jangan sampai kerugian jadi lebih banyak,” tandasnya.

Audit 6 Pemda Belum Kelar

Sementara itu, sejak awal Februari lalu secara intensif BPK Perwakilan sudah mengaudit 6 pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu. BPK melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap Pemprov, Pemkot, Pemkab Seluma, Pemkab Rejang Lebong, Pemkab Bengkulu Utara dan Pemkab Kepahiang.

Ade mengatakan, BPK bakal mengaudit realisasi penggunaan anggaran APBD 2008. “Sementara 6 lembaga itu dulu. Setelah selesai baru 5 lembaga lagi menyusul. Personel kami dan waktu terbatas. Tapi seluruhnya akan diaudit,” demikian Ade.(ken)

Sumber Harian Rakyat Bengkulu Sabtu, 04 April 2009 07:56:40

Selasa, 31 Maret 2009

Mobil Produksi Anak Negeri


Jakarta - Kapasitas dapur pacu mobil GEA yang saat ini dipatok hanya sebesar 500 cc saja akan terus dikembangkan oleh BPPT hingga menembus 600 cc.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator RUSNAS Engine (Riset Unggulan
Strategis Nasional) dari BPPT Dr. Nyoman Jujur kepada detikOto, akhir pekan lalu.

"Kami akan terus meriset mesin Rusnas ini dan sedang berusaha menambah kapasitas mesinnya," ungkap Nyoman.

Kapasitas mesin Rusnas yang dikembangkan oleh BPPT tersebut menurut Nyoman dapat didongkrak dengan berbagai jalan. "Salah satunya dengan menambah kapasitas di bagian silinder mesin," tuturnya.

Dengan penambahan kapasitas tersebut menurut Nyoman diharapkan kemampuan dan kualitas mesin lokal tersebut walaupun ber-cc kecil dapat bersaing dengan mesin muatan luar.

Karena itulah dia mengharapkan respon positif dari masyarakat yang menurutnya sangatlah berguna dalam upaya pengembangan sebuah mesin mobil nasional.

GEA adalah sebuah mobil hasil produksi anak negeri yang pengembangan bodinya diprakarsai oleh sebuah perusahaan asal Madiun yakni PT Inka namun untuk urusan mesinnya diserahkan ke BPPT untuk melakukan serangkaian riset mendalam.

Mesin hasil 500 cc hasil pengembangan BPPT tersebut memiliki tenaga maksimal hingga 11,5 kW pada 3.800 rpm dengan torsi mencapai 31 Nm pada putaran 2.800 rpm.

GEA yang merupakan singkatan dari Gulirkan Energi Alternatif ini sebelumnya memasang mesin 650 cc dari China.

Namun karena ingin meningkatkan kandungan lokal, mesin China pun digusur dan diganti dengan mesin dari BPPT. ( syu / ddn )

Senin, 23 Maret 2009

Kebijakan Walikota Dinilai Primitif


Dikatakan Usman Yassin, dari konsultasinya dengan sejumlah anggota DPRD Kota, penganggaran Jamkesmasda itu untuk mendukung Jamkesmas dari Pusat. Karena kuota untuk Kota Bengkulu masih sangat kurang. Sedangkan semangat dari Jamkesmasda itu untuk memberikan kepastian. “Kalau seperti itu, bukan lagi jaminan namanya. Tapi warga miskin disuruh meminta-minta,” kritik Usman Yassin.

Kemudian, lanjutnya, majunya sebuah pemerintahan ditandai dengan sistem pelayanan yang otomatis. Seperti sistem asuransi. Bukan lagi dengan sistem uang tunai dan merepotkan. Pengelolaan keuangan khususnya Jamkesmasda, sangat jauh dari profesionalisme.

“Dengan sistem ini, kita menjadi mundur ke belakang. Apalagi, peraturannya hingga bulan ke-4 APBD 2009, belum juga terbit. Hal ini makin menunjukkan tidak profesionalnya jajaran Pemkot,” tandasnya.

Apalagi, tambahnya, secara psikologi, masyakarat miskin paling enggan berurusan dengan birokrasi. Jangankan ke kantor Walikota, ke kantor lurah saja, warga miskin masih takut-takut. Ini malah disuruh mengikuti prosedur yang panjang dan memakan waktu. “Orang miskin yang sakit keburu mati, bantuannya belum tentu cair,” sesal Usman Yassin.

Untuk itu, Usman mendesak agar Pemkot menyerahkan anggaran Rp 1,3 M itu ke pihak profesional seperti PT Askes. Agar anggaran tersebut dikelola menjadi Jamkesmasda. Jika Pemkot tidak mampu untuk menutupi seluruh kekurangan kartu Jamkesmasda bagi seluruh warga miskin, bisa ditambah di APBD-Perubahan.

“Loh, untuk acara seremonial pertemuan LPN (Lokakarya Pemerintah Nasional) yang hanya 3 hari saja, Pemkot mampu menghabiskan hingga Rp 3 M. Kok untuk masyarakat miskin yang memang butuh, tidak mampu. Kan aneh!” imbuhnya.

Sayangnya, Kabag Humas Pemkot, Drs. Bahrum Simamora tidak berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan Ketua Satgas Kesehatan Darurat yang juga Asisten I Sekkot, Joni Simamora, SH, M.Hum. Namun sebelumnya, Joni Simamora beralasan, tidak diserahkannya anggaran Rp 1,3 M ke pihak profesional, karena belum mampu.

Dengan anggaran Rp 1,3 M, hanya menutupi sebagian dari jumlah warga miskin. “Memang, niat baik terkadang dinilai tidak bagus,” kata Joni Simamora kepada RB baru-baru ini.(joe) Sumber Harian Rakyat Bengkulu, Senin, 23 Maret 2009

Senin, 02 Maret 2009

Yayasan Lembak: Tolak Sidang Dispendagate Jilid II Di Bengkulu

Zumaratul yang didampingi Direktur Yayasan Lembak, Ir. Usman Yassin, M.Si menilai dipindahkannya sidang Dispendagate jilid II di Bengkulu, seperti membodoh-bodohi masyarakat. “Lakukan saja sesukanya. Kami hanya pasrah,” kata Zumratul dengan perasaan kecewa.

Yayasan Lembak menilai, penegakan hukum di Bengkulu penuh tanda tanya. Sehingga, pihaknya sangat mendukung ketika KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) dan meminta Kejagung agar menarik kasus yang menghebohkan itu ke Kejagung. “Kita minta agar persidangan kasus Dispendagate Jilid II dapat dilakukan di Jakarta. Agar bisa berlangsung objektif, sesuai hukum di Indonesia,” tegas Usman.

Kepada RB, Usman lantas bercerita tentang perjalanan kasus Dispendagate yang membuat mereka kecewa. Pada 5 Juni 2008, Chairuddin disidangkan di Pengadilan Negeri, sebagai terdakwa. Dalam sidang itu, diungkapkan sejumlah bukti-bukti hukum. Diantaranya, 8 lembar foto yang bergambar penyerahan uang Dispendagate ke ajudan gubernur, Nuim Hidayat dan orang dekat Gubernur, Husnul Fikri.

Kemudian, tambahnya, diungkapkan juga adanya surat disposisi Gubernur yang ditujukan kepada Kadis Pendapatan Provinsi, untuk pembelian alat-alat berat dan proyek jarak. Kedua disposisi itu bernilai Rp 14 M. “Lalu, ada juga foto-foto nomor seri travel check. Bukti-bukti itu memperkuat adanya keterlibatan Gubernur dalam kasus Dispendagate,” paparnya.

Namun, majelis hakim terkesan mengabaikan bukti-bukti tersebut. Fakta-fakta hukum tidak diindahkan. Tidak ada upaya dari majelis hakim untuk menghadirkan Gubernur atau saksi kunci, Husnul Fikri dalam persidangan. “Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi kunci. Gubernur tidak pernah di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) atau diminta kesaksiannya. Padahal, bukti-bukti menunjukkan adanya dugaan kuat terlibat Gubernur,” bebernya.

Usman Yasin yang ikut mendampingi perjalanan kasus Dispendagate jilid I ini mengisahkan kronologis perkara Dispendagate diambil KPK. Pada 26 Agustur 2008, KPK mengundang Kejagung dan Kejati Bengkulu, untuk gelar perkara.

Hasilnya, dengan menggunakan bukti-bukti yang sama seperti diungkapkan di Pengadilan Negeri, kasus yang bermula dari temuan BPK RI ini, diambil Kejagung. Dan KPK bertindak sebagai supervisi. “Gubernur ditetapkan menjadi tersangka. Meskipun tidak melalui proses pemeriksaan sebelumnya,” ujar pengelola situs www.yayasanlembak.com ini.

Artinya, jelas Usman, dengan bukti-bukti yang pernah ditunjukkan di Pengadilan Negeri, Kejagung berani menetapkan Gubernur sebagai tersangka. Sehingga, tambahnya, pihaknya merasa aneh. Ketika Kejagung bakal menyidangkan Gubernur di Bengkulu. “Kalau memang serius, sejak awal kasus ini sudah tuntas,” sinis Usman.

Untuk itu, Usman Yassin berjanji untuk mensosialisasikan penolakan ini. Kepada ormas, LSM, BEM maupun elemen masyarakat lainnya. Agar menolak bersama-sama, sidang Dispendagate Jilid II di Bengkulu. “Hukum harus ditegakkan sebenar-benarnya,” tandas dosen UMB ini.

Selain itu, Usman Yassin mengkritik tindakan Gubernur Agusrin memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada tersangka kasus 3 Gedung Bentiring, Aliberti dan Winarkus. Sebab, status Gubernur saat ini adalah tersangka dalam kasus Dispendagate jilid II. “Kan aneh, tersangka menjamin tersangka lain dalam kasus korupsi,” sindir Usman.

Tak Bisa Menolak

Terkait penolakan keluarga Chairudin untuk disidangkannya kasus Dispenda Gate jilid II, Humas Pengadilan Negeri Mas’ud SH, MH belum dapat memastikan apakah kasus Dispenda Gate jilid II benar-benar disidangkan di Bengkulu.

Karena hingga kemarin (1/3) belum ada pelimpahan berkas dari Kejagung Jakarta. “Itukan baru wacana, belum ada kepastian. Jadi kita belum bisa menyatakan apakah benar-benar akan disidangkan di Bengkulu,” terang Mas’ud.

Kata Mas’ud, kalau pun nantinya kasus tersebut benar-benar disidangkan di PN Bengkulu, pihak keluarga Chairudin tidak bisa menolak persidangan tersebut. Karena yang menentukan lokasi persidangan adalah keputusan hukum. “Sesuai dengan aturan, kalau memang dilimpahkan ke Bengkulu, maka akan disidangkan di Bengkulu. Dan itu tidak dapat ditolak oleh siapapun,” terang Mas’ud.

Secara terpisah, praktisi hukum senior di Bengkulu, Azi Ali Tjasa, SH, MH berpendapat, karena penyidikan dilakukan Kejaksaan, sah-sah saja kalau Kejagung menyerahkan ke Kejati. Sebab, Kejagung dan Kejati sebuah lembaga yang hirarki. “Tapi yang penting komitmennya untuk menegakkan hukum sebenar-benarnnya,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini.

Diakui Ali Tjasa, masyarakat mulai tidak percaya dengan penegakan hukum di Bengkulu. Melihat dari sejumlah kasus korupsi yang diperlakukan beda. Seperti adanya tersangka yang ditahan, tapi ada pula tersangka yang ditangguhkan. “Semua pihak harus ikut mengawasi, termasuk wartawan. Jika ada pelanggaran terhadap hukum, tulis besar-besar,” ujar akadimisi yang pernah menjadi Jaksa ini.

Dalam berbagai kesempatan kepada wartawan, Gubernur Agusri M Najamuddin sejak awal mencuatnya kasusnya yakin dirinya tidak bersalah. Sebagai warga negara, Agusrin selalu menyatakan kesiapannya diperiksa. Malah dia berharap kasus ini cepat disidangkan agar ada keputusan hukum yang jelas tentang dirinya.

‘’Bagi saya, lebih cepat tentu akan lebih baik,’’ katanya.

Dia menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Terkait tandatangan dirinya dalam surat yang ditujukan kepada Menkeu, Agusrin sudah melaporkan Chairuddin ke Polda Bengkulu. Karena dia berkeyakinan tidak pernah menandatangani pemindahan rekening, yang merupakan awal dari kasus korupsi Dispendagate. Hasil dari pemeriksaan labfor, tandatangan tersebut discan.

Putusan hukum atas Chairuddin sendiri sudah incracht setelah MA menguatkan putusan PT (pengadilan tinggi) yang memvonis mantan Kadispenda ini dengan hukuman 1,5 tahun penjara. (adn)

Sumber: Harian Rakyat Bengkulu

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *