Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Senin, 02 Maret 2009

Yayasan Lembak: Tolak Sidang Dispendagate Jilid II Di Bengkulu

Zumaratul yang didampingi Direktur Yayasan Lembak, Ir. Usman Yassin, M.Si menilai dipindahkannya sidang Dispendagate jilid II di Bengkulu, seperti membodoh-bodohi masyarakat. “Lakukan saja sesukanya. Kami hanya pasrah,” kata Zumratul dengan perasaan kecewa.

Yayasan Lembak menilai, penegakan hukum di Bengkulu penuh tanda tanya. Sehingga, pihaknya sangat mendukung ketika KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) dan meminta Kejagung agar menarik kasus yang menghebohkan itu ke Kejagung. “Kita minta agar persidangan kasus Dispendagate Jilid II dapat dilakukan di Jakarta. Agar bisa berlangsung objektif, sesuai hukum di Indonesia,” tegas Usman.

Kepada RB, Usman lantas bercerita tentang perjalanan kasus Dispendagate yang membuat mereka kecewa. Pada 5 Juni 2008, Chairuddin disidangkan di Pengadilan Negeri, sebagai terdakwa. Dalam sidang itu, diungkapkan sejumlah bukti-bukti hukum. Diantaranya, 8 lembar foto yang bergambar penyerahan uang Dispendagate ke ajudan gubernur, Nuim Hidayat dan orang dekat Gubernur, Husnul Fikri.

Kemudian, tambahnya, diungkapkan juga adanya surat disposisi Gubernur yang ditujukan kepada Kadis Pendapatan Provinsi, untuk pembelian alat-alat berat dan proyek jarak. Kedua disposisi itu bernilai Rp 14 M. “Lalu, ada juga foto-foto nomor seri travel check. Bukti-bukti itu memperkuat adanya keterlibatan Gubernur dalam kasus Dispendagate,” paparnya.

Namun, majelis hakim terkesan mengabaikan bukti-bukti tersebut. Fakta-fakta hukum tidak diindahkan. Tidak ada upaya dari majelis hakim untuk menghadirkan Gubernur atau saksi kunci, Husnul Fikri dalam persidangan. “Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi kunci. Gubernur tidak pernah di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) atau diminta kesaksiannya. Padahal, bukti-bukti menunjukkan adanya dugaan kuat terlibat Gubernur,” bebernya.

Usman Yasin yang ikut mendampingi perjalanan kasus Dispendagate jilid I ini mengisahkan kronologis perkara Dispendagate diambil KPK. Pada 26 Agustur 2008, KPK mengundang Kejagung dan Kejati Bengkulu, untuk gelar perkara.

Hasilnya, dengan menggunakan bukti-bukti yang sama seperti diungkapkan di Pengadilan Negeri, kasus yang bermula dari temuan BPK RI ini, diambil Kejagung. Dan KPK bertindak sebagai supervisi. “Gubernur ditetapkan menjadi tersangka. Meskipun tidak melalui proses pemeriksaan sebelumnya,” ujar pengelola situs www.yayasanlembak.com ini.

Artinya, jelas Usman, dengan bukti-bukti yang pernah ditunjukkan di Pengadilan Negeri, Kejagung berani menetapkan Gubernur sebagai tersangka. Sehingga, tambahnya, pihaknya merasa aneh. Ketika Kejagung bakal menyidangkan Gubernur di Bengkulu. “Kalau memang serius, sejak awal kasus ini sudah tuntas,” sinis Usman.

Untuk itu, Usman Yassin berjanji untuk mensosialisasikan penolakan ini. Kepada ormas, LSM, BEM maupun elemen masyarakat lainnya. Agar menolak bersama-sama, sidang Dispendagate Jilid II di Bengkulu. “Hukum harus ditegakkan sebenar-benarnya,” tandas dosen UMB ini.

Selain itu, Usman Yassin mengkritik tindakan Gubernur Agusrin memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada tersangka kasus 3 Gedung Bentiring, Aliberti dan Winarkus. Sebab, status Gubernur saat ini adalah tersangka dalam kasus Dispendagate jilid II. “Kan aneh, tersangka menjamin tersangka lain dalam kasus korupsi,” sindir Usman.

Tak Bisa Menolak

Terkait penolakan keluarga Chairudin untuk disidangkannya kasus Dispenda Gate jilid II, Humas Pengadilan Negeri Mas’ud SH, MH belum dapat memastikan apakah kasus Dispenda Gate jilid II benar-benar disidangkan di Bengkulu.

Karena hingga kemarin (1/3) belum ada pelimpahan berkas dari Kejagung Jakarta. “Itukan baru wacana, belum ada kepastian. Jadi kita belum bisa menyatakan apakah benar-benar akan disidangkan di Bengkulu,” terang Mas’ud.

Kata Mas’ud, kalau pun nantinya kasus tersebut benar-benar disidangkan di PN Bengkulu, pihak keluarga Chairudin tidak bisa menolak persidangan tersebut. Karena yang menentukan lokasi persidangan adalah keputusan hukum. “Sesuai dengan aturan, kalau memang dilimpahkan ke Bengkulu, maka akan disidangkan di Bengkulu. Dan itu tidak dapat ditolak oleh siapapun,” terang Mas’ud.

Secara terpisah, praktisi hukum senior di Bengkulu, Azi Ali Tjasa, SH, MH berpendapat, karena penyidikan dilakukan Kejaksaan, sah-sah saja kalau Kejagung menyerahkan ke Kejati. Sebab, Kejagung dan Kejati sebuah lembaga yang hirarki. “Tapi yang penting komitmennya untuk menegakkan hukum sebenar-benarnnya,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini.

Diakui Ali Tjasa, masyarakat mulai tidak percaya dengan penegakan hukum di Bengkulu. Melihat dari sejumlah kasus korupsi yang diperlakukan beda. Seperti adanya tersangka yang ditahan, tapi ada pula tersangka yang ditangguhkan. “Semua pihak harus ikut mengawasi, termasuk wartawan. Jika ada pelanggaran terhadap hukum, tulis besar-besar,” ujar akadimisi yang pernah menjadi Jaksa ini.

Dalam berbagai kesempatan kepada wartawan, Gubernur Agusri M Najamuddin sejak awal mencuatnya kasusnya yakin dirinya tidak bersalah. Sebagai warga negara, Agusrin selalu menyatakan kesiapannya diperiksa. Malah dia berharap kasus ini cepat disidangkan agar ada keputusan hukum yang jelas tentang dirinya.

‘’Bagi saya, lebih cepat tentu akan lebih baik,’’ katanya.

Dia menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Terkait tandatangan dirinya dalam surat yang ditujukan kepada Menkeu, Agusrin sudah melaporkan Chairuddin ke Polda Bengkulu. Karena dia berkeyakinan tidak pernah menandatangani pemindahan rekening, yang merupakan awal dari kasus korupsi Dispendagate. Hasil dari pemeriksaan labfor, tandatangan tersebut discan.

Putusan hukum atas Chairuddin sendiri sudah incracht setelah MA menguatkan putusan PT (pengadilan tinggi) yang memvonis mantan Kadispenda ini dengan hukuman 1,5 tahun penjara. (adn)

Sumber: Harian Rakyat Bengkulu

Rabu, 25 Februari 2009

Bahasa Ibu

UNESCO menetapkan tanggal 21 Februari 2003 sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional. Keputusan itu diambil pada November 1999 dan tanggal itu pertama kali diperingati tahun 2000 di Markas UNESCO di Paris. Peristiwa ini penting dicatat karena beberapa alasan, antara lain sebagai berikut.

Pada tahun 1951 para pakar pendidikan dan bahasa UNESCO sebenarnya telah merekomendasikan penggunaan bahasa ibu sebagai bahasa pengantar pendidikan karena tiga alasan. Secara psikologis bahasa itu sudah merupakan alat berpikir sejak anak lahir. Secara sosial bahasa ibu dipakai dalam komunikasi sehari-hari dengan lingkungan terdekatnya. Secara edukasional, pembelajaran melalui bahasa ibu seyogianya mempermudah pemerolehan ilmu pengetahuan di sekolah dan proses pendidikan pada umumnya.

Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional sekarang ini berlangsung di tengah-tengah gencarnya semangat globalisasi. Dalam bidang ekonomi, kita mendapat tekanan internasional, mau tidak mau harus menyepakati kebijakan ekonomi melalui AFTA dengan segala konsekuensinya. Secara keliru, AFTA ini banyak ditafsirkan sebagai identik dengan absolutisme penguasaan bahasa Inggris dan diyakini akan menganaktirikan bahasa Indonesia, lebih-lebih bahasa daerah (BD).

Sejumlah Kekeliruan

ADA sejumlah kekeliruan yang perlu diluruskan. Pertama, pemisahan politik bahasa dari politik kebudayaan, padahal bahasa menjadi berharga karena “apa” yang diusungnya. Sebagai perbandingan, bahasa Arab mengusung (baca: identik dengan) agama Islam, bahasa Inggris mengusung (baca: identik dengan) teknologi. Ada asumsi bahwa orang Sunda kotemporer lebih nineung kepada kebudayaan Sunda daripada kepada bahasanya. Romantisme kultural ini sesungguhnya merupakan potensi psikologis untuk melakukan revitalisasi bahasa Sunda.

Kekeliruan kedua adalah mengartikan pelestraian BD sebagai penguasaan pengetahuan bahasanya termasuk undak-usuk yang melelahkan. Perlu disadari semua pihak bahwa yang terpenting adalah memfungsikan BD secara diglosik, yakni pemakaian secara bilingual, fungsional, dan kontekstual. Setiap bahasa (Sunda, Indonesia, dan asing) dalam kehidupan yang semakin kompleks ini memiliki karakteristik internal dan peran sosial masing-masing.

Tugas perencana bahasa adalah antara lain memberi deskripsi karakteristik dan peran-peran ini agar ketiganya berperan maksimal dalam kehidupan sehari-hari. Kekeliruan ketiga, sejarah politik kebudayaan nasional kita mewariskan asumsi bahwa BD akan menjadi pemicu disintegrasi bangsa sebagaimana dikhawatirkan dalam seminar politik bahasa tahun 1975. Kekhawatiran itu hanya mengada-ada saja. Bila sekarang ini ada gejolak politik kedaerahan, gejolak itu bukan karena sentimen BD, melainkan lebih karena politik kebudayaan nasional sentralistik selama ini yang notabene difasilitasi dengan bahasa nasional.

Paradigma Baru

DALAM teori produksi dan reproduksi kultural, literasi (melek huruf) dalam bahasa ibu atau BD ditasbihkan sebagai prasyarat bagi pembangunan setiap kampanye atau gerakan literasi sebagai cara untuk memberdayakan budaya dan kesejarahan suatu bangsa. Selama ini literasi masih dibatasi pada penguasaan bahasa Indonesia dan programnya ditafsirkan secara sempit dengan fokus pada keterampilan baca-tulis dalam bahasa itu.

Dalam pada itu peran literasi bahasa Arab seperti dinafikan begitu saja. Banyak orang tua di Indonesia yang buta huruf Latin, tetapi mampu membaca dan menulis dalam huruf Arab. Huruf Arab Melayu telah berjasa sebagai medium dalam mendidik bangsa ini. Para orang tua berkomunikasi dalam BD dengan huruf tersebut. Sayangnya sistem pendidikan sekarang ini tidak lagi melihatnya sebagai alat untuk mencerdaskan bangsa, padahal di Malaysia aksara ini masih dilestarikan. Bahkan, mereka menyebutnya sebagai huruf Arab Jawi.

Gambaran di atas mencerminkan sikap apriori dan tutup mata terhadap pengalaman kultural kelompok-kelompok etnis yang notabene menjadi objek kebijakan nasional ini. Di nusantara terdapat sekira 700 bahasa ibu yang dipastikan mengusung kebudayaan etnis. Dalam bahasa-bahasa itulah terpendam kearifan-kearifan lokal (local genius) yang memerlukan kajian kritis semua pihak.

Politik BD seyogianya dimaknai sebagai upaya untuk mengokohkan peristiwa-peristiwa historis dan eksistensialis dari budaya etnis demi terjadinya reproduksi kultural, yakni pemberdayaan pengalaman kolektif semua pihak atau stakeholders dari BD. Perlu diluruskan bahwa pemertahanan identitas kultur etnis tidak berarti penolakan akan kearifan lokal budaya etnis lain, apalagi budaya nasional.

Para seniman, wartawan, pendidik, sejarawan, politisi, pelaku bisnis, dan ahli bahasa memiliki kepentingan tersendiri terhadap BD, dan ini sah-sah saja. Reproduksi kultural BD adalah sinerji semua kepentingan itu. Sebagai perbandingan, bahasa Inggris sedemikian rupa bergengsinya hampir pada setiap aspek kehidupan: sosial, politik, teknologi, sastra, mitologi, dan lain sebagainya. Dan, semuanya itu menggunakan medium bahasa Inggris sehingga berkembanglah puspa ragam bahasa Inggris dalam genre-genre itu.

Perda Kebudayaan

Perlunya perda pemeliharaan Bahasa Ibu, sehingga diharapkan penggunaan Bahasa Ibu tidak hilang tinggal sebagai catatan sejarah saja. Dalam kajian kebudayaan secara makro, keluarnya perda itu sangat tepat bila dilihat sebagai alat untuk memelihara dan penciri adanya kebudayaan di suatu daerah.

Ada beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk merealisasikankan perda penggunaan Bahasa Ibu.

(Dari Berbagai Sumber)

Kamis, 12 Februari 2009

JAMKESMASDA = Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah

Pemkot Anggarkan Rp 1,3 M (Kamis,12 Februari 2009 08:04:22)

Diketahui, Kota Bengkulu hanya mendapat kuota Jamkesmas dari pusat sebanyak 49.892 jiwa. Sedangkan, jumlah orang miskin di Kota mencapai 82.000 jiwa lebih. Pemkot telah menganggarkan dana Rp 1,3 M dan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) untuk mengkafer 32.108 jiwa yang tak dapat jatah APBN.

“Hanya saja, sosialisasi tentang bagaimana prosedur mendapat Jamkesmasda yang masih minim. Sehingga, masyarakat miskin resah, saat mereka jatuh sakit. Sementara, kartu Jamkesmas tidak ada, biaya berobat mahal,” papar Ketua Yayasan Kelompok Kerja Untuk Masyarakat (KKUM) Al-Hikmah ini.

Sementara, warga miskin yang berupaya mencari kartu pengganti, sudah terbentur kebijakan PT Askes. Pergantian kartu Jamkesmas sudah ditutup sejak 31 Desember lalu. “Lantas bagaimana nasib orang miskin? Kartu pengganti tidak ada, jaminan kesehatan juga tidak ada. Sedangkan UUD 1945 mengingatkan, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara,” protesnya.

Ketika dikonfirmasi, Kadis P2KA Kota, Drs. Rusli Zaiwin, MM didampingi Sekretarisnya, Syaferi Syarif, SH, MM membenarkan adanya mata anggaran untuk Jamkesmasda di dinas mereka. Sebagai salah satu program Pemkot untuk mengatasi masalah kesehatan warga miskin. “Namun, Dinas P2KA hanya bersifat seperti dompet. Sedangkan, teknis pencairannya ada Dinas Kesehatan. Sebab, program ini merupakan program dari Dinkes Kota,” papar Rusli Zaiwin diamini Syaferi Syarif.

Sehingga, lanjut Syaferi Syarif, dinasnya hanya bersifat menunggu. Tergantung dari program Dinas Kesehatan. Apakah menggunakan sistem perorangan, atau pengajuan berkelompok. “Meski uangnya ada di dinas kami, namun proses pencairannya tetap di dinas teknis. Silahkan masyarakat ke Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadis Kesehatan Kota, dr. H. Supardi, MM membenarkan, jika pernah mengusulkan anggaran untuk menampung sisa warga miskin yang tak tercover Jamkesmas. Dinkes hanya mengelola verifikasi klaim Jamkesmasda. Namun, proses pencairannya belum pernah dibicarakan.

Sebelumnya, sebanyak 23 KK warga Kampung Kelawi protes tak terdaftar sebagai peserta Jamkesmas. Padahal mereka tergolong warga tidak mampu. Akibatnya, saat berobat ke RSUD M. Yunus, mereka dikenakan biaya layaknya pasien umum.(joe)

Sumber: Harian Rakyat Bengkulu

Senin, 09 Februari 2009

Penerimaan Pegawai KPK



Dibutuhkan lebih dari sekedar TEKAD untuk memberantas korupsi di Indonesia...

Indonesia memanggil Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan mengisi posisi-posisi jabatan berikut :


Struktural (Lihat Spesifikasi Jabatan)

1. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
2. Direktur Pengaduan Masyarakat
3. Kepala Biro Umum
4. Kepala Bagian Pengadaan
5. Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM

Fungsional/Spesialis (Lihat Spesifikasi Jabatan)

1. Bendahara
2. Spesialis Pencegahan
3. Pemeriksa LHKPN
4. Spesialis Pengelolaan LHKPN
5. Pemeriksa Gratifikasi
6. Spesialis Kampanye Sosial
7. Spesialis Penelitian dan Pengembangan
8. Koordinator Computer Forensic
9. Analis Informasi
10. Spesialis Jejaring Informasi
11. Spesialis Pengelola Informasi
12. Spesialis Pengumpulan Data Informasi
13. Spesialis Pengumpulan Informasi
14. Pengawas Internal
15. Penelaah Pengaduan Masyarakat
16. Spesialis Perencanaan & Anggaran
17. Spesialis K3
18. Spesialis Pelayanan Internal
19. Spesialis Pengadaan
20. Supervisor ISS
21. Spesialis Perencanaan & Pengembangan SDM
22. Spesialis Pendidikan dan Pelatihan
23. Spesialis Pemberitaan, Pelayanan Informasi dan Publikasi

Administrasi/Teknis (Lihat Spesifikasi Jabatan)

1. Administrasi Kesekretariatan Pencegahan
2. Arsiparis
3. Administrasi Pemeriksaan LHKPN
4. Administrasi Pengolahan LHKPN
5. Administrasi Kesekretariatan Dikyanmas
6. Administrasi Penelitian dan Pengembangan
7. Administrasi Satgas Penyelidikan
8. Administrasi Satgas Penyidikan
9. Administrasi Satgas Penuntutan
10. Administrasi BMN inventaris aset PBJ
11. Administrasi Keuangan
12. IT Security Administrator
13. Programmer
14. Staf Transkriptor
15. Staf IT Acquisition
16. Staf IT Implementation
17. Administrasi PJKAKI
18. Staff Pengumpul Informasi
19. Administrasi Kesekretariatan PIPM
20. Administrasi Pengaduan Masyarakat
21. Teknisi Maintenance Electrical
22. Administrasi Pelayanan Kepegawaian
23. Administrasi Pendidikan dan Pelatihan
24. Administrasi Hukum
25. Sekretaris Sekjen

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *