Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Senin, 09 Februari 2009

Penerimaan Pegawai KPK



Dibutuhkan lebih dari sekedar TEKAD untuk memberantas korupsi di Indonesia...

Indonesia memanggil Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan mengisi posisi-posisi jabatan berikut :


Struktural (Lihat Spesifikasi Jabatan)

1. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
2. Direktur Pengaduan Masyarakat
3. Kepala Biro Umum
4. Kepala Bagian Pengadaan
5. Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM

Fungsional/Spesialis (Lihat Spesifikasi Jabatan)

1. Bendahara
2. Spesialis Pencegahan
3. Pemeriksa LHKPN
4. Spesialis Pengelolaan LHKPN
5. Pemeriksa Gratifikasi
6. Spesialis Kampanye Sosial
7. Spesialis Penelitian dan Pengembangan
8. Koordinator Computer Forensic
9. Analis Informasi
10. Spesialis Jejaring Informasi
11. Spesialis Pengelola Informasi
12. Spesialis Pengumpulan Data Informasi
13. Spesialis Pengumpulan Informasi
14. Pengawas Internal
15. Penelaah Pengaduan Masyarakat
16. Spesialis Perencanaan & Anggaran
17. Spesialis K3
18. Spesialis Pelayanan Internal
19. Spesialis Pengadaan
20. Supervisor ISS
21. Spesialis Perencanaan & Pengembangan SDM
22. Spesialis Pendidikan dan Pelatihan
23. Spesialis Pemberitaan, Pelayanan Informasi dan Publikasi

Administrasi/Teknis (Lihat Spesifikasi Jabatan)

1. Administrasi Kesekretariatan Pencegahan
2. Arsiparis
3. Administrasi Pemeriksaan LHKPN
4. Administrasi Pengolahan LHKPN
5. Administrasi Kesekretariatan Dikyanmas
6. Administrasi Penelitian dan Pengembangan
7. Administrasi Satgas Penyelidikan
8. Administrasi Satgas Penyidikan
9. Administrasi Satgas Penuntutan
10. Administrasi BMN inventaris aset PBJ
11. Administrasi Keuangan
12. IT Security Administrator
13. Programmer
14. Staf Transkriptor
15. Staf IT Acquisition
16. Staf IT Implementation
17. Administrasi PJKAKI
18. Staff Pengumpul Informasi
19. Administrasi Kesekretariatan PIPM
20. Administrasi Pengaduan Masyarakat
21. Teknisi Maintenance Electrical
22. Administrasi Pelayanan Kepegawaian
23. Administrasi Pendidikan dan Pelatihan
24. Administrasi Hukum
25. Sekretaris Sekjen

Kamis, 29 Januari 2009

Kasus Dispendagate



Gambar A. Surat yang scan untuk tembusan
Gambar B. Surat Asli Arsip (Yang lain, di diantar langsung oleh Bapak Chairuddin kepada Menteri Keuangan melalau staf Menteri)


catatan: Surat Yang Ditandatangani Gubernur (Asli yang saat ini sudah disita/diserahkan oleh Bapak Chairuddin Kepada Penyidik Kejaksaan Agung; dengan berita acara)

DISPENDAGATE (Tulisan ke 2)

by Usman Yassin

Hari ini, saya membaca sebuah berita di Harian Rakyat Bengkulu, Edisi Kamis, 29 Januari 2009 dengan judul GUB: Jika Salah, Ditembak Pun Siap. Setelah membaca berita di halaman depan Harian Rakyat Bengkulu ini, hati saya berkecamuk untuk melakukan sesuatu, ntah dari mana saya harus memulai, seperti biasa saya menilai media seolah-olah sudah menjadi corong pihak penguasa, tergerak untuk melakukan sesuatu akhirnya saya putuskan untuk menulis apa yang saya ketahui tentang kasus Dispendagate.

Tulisan ini adalah tulisan kedua tentang Dispendagate, setelah pada tulisan pertama saya menulis tentang kronologis buka-bukaan Bapak Chairuddin di Pengadilan tentang adanya keterlibat Gubernur Bengkulu, sehingga ujungnya Gubernur ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dispendagate.

Pada tulisan ini akan saya ceritakan apa yang saya ketahui secara langsung dari Bapak Chairuddin dan apa yang saya ketahui saat mendampingi Bapak Chairuddin diperiksa selama 3 hari oleh pihak Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dispendagate atas tersangka Agusrin Najamudin, pada tanggal 4,5 dan 6 Juni 2008 di Lapas Malabero.

Tulisan ini sebenarnya memang direncanakan untuk menulisnya, rencana untuk menulis tulisan ini nanti, pada saat kasus dispendagate dengan tersangka Agusrin Najamudin sudah bergulir di pengadilan. Tapi statement Gubernur Bengkulu di koran hari ini mendorong saya untuk mempercepat menulis apa yang saya ketahui tentang kasus dispendagate ini.

Kasus dispendagate telah memasuki jilid dua dengan pemeriksaan Gubernur sebagai tersangka, namun apa yang kita lihat dari berita dimedia, sang Gubernur dengan gagah mengatakan bahwa dia bersyukur sudah melakukan klarifikasi terhadap panggilan pihak kejaksaan agung. Dari statetemen itu sangat jelas tergambar rasa percaya diri yang besar pada Gubernur bahwa dia tidak bersalah, tetapi dibalik itu semua perlu kita ketahui sang Gubernur ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Kok bisa? kenapa ini bisa terjadi? Bagaimana penjelasannya?

Kasus ini yang saya tahu sebenarnya sudah melibatkan banyak orang, banyak organisasi untuk melakukan penyelesaian secara baik-baik. Tetapi karena suatu dan lain hal akhirnya kasus ini berlanjut dengan dispendagate season ke-2, dengan pemain utama Agusrin Najamudin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengapa Agusrin Bisa jadi tersangka? dari penjelasan Bapak Chairuddin di depan penyidik jelas disebutkan bahwa Rekening Bank di Bank Bengkulu dibuka karena mendapat restu dari Gubernur. Kok bagaimana Bapak Chairuddin di adukan memalsukan tandatangan gubernur? bagaimana ceirtanya?

Tanda Tangan Gubernur

Dari penjelasan Bapak Chairuddin di depan penyidik kejaksaan Agung, bahwa sebenarnya rencana pembukaan rekening sudah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Gubernur dan pihak menteri keuangan. Dalam sebuah kesempatan Bapak Chairuddin menyatakan bahwa kapanpun dia dapat melakukan untuk membukan rekening, di Bank manapun bisa dilakukan, tetapi untuk mengalihkan aliran dana PBB DBHTB, memangharuskan dia mendapat persetujuan penanggung jawab pemegang kas daerah, dalam hal ini Gubernur.

Dalam pemeriksaan pihak kejasaan menayakan apakah pembukaan rekenig Nomor 00000115-01001421-30-3 tersebut telah memperoleh persetujuan/izin menteri keuangan RI? Chairuddin menjelaskan bahwa persetujuan/izin dari Menteri Keuangan RI tidak ada, namun sebelum pembukaan rekening tersebut beliau pernah mengkonsultasikan kepada Kasubbag Kepegawaian Departemen Keuangan RI (Slamet Sugandi) dan saat itu beliau mendapat petunjuk bahwa untuk pembukaan rekening tersebut cukup disertai surat pemberitahuan yang ditandatangani Gubernur, atas dasar itulah rekening tersebut dibuka, dengan nomor 900/228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006 yang ditandatangani Gubernur Agusrin Najamudin dan dicap basah (Gambar B, diatas).

Dijelaskan juga oleh Bapak Chairuddin bahwa surat tersebut ditanda tangani 2 lembar, satu disimpan sebagai arsip (Gambar B diatas, Ket: sebelum disita pihak Kejaksaan Agung saya diminta membuat dokumentasi oleh ibu Zumratul dan akhirnya saya scan dan saya upload di blog ini), sedang yang satu laginya diserahkan secara langsung kepada pihak Menteri Keuangan.

Berita Simpang Siur sekitar tanda tangan discan oleh Bapak Chairuddin

Untuk diketahui, bahwa perlu dijelaskan kembali surat yang tandatangani oleh Bapak Gubernur ada 2 lembar, satu arsip dan satu diserahkan ke Menteri keuangan. Kenapa ada copyian surat yang berbeda jenis font-nya dan jumlah tembusannya?

Penjelasannya: pada saat menandatangani 2 surat tersebut, kedua surat tersebut langsung dicap basah. Ketika sampai di Jakarta, baru Bapak Chairuddin berpikir bahwa surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan tersebut kurang lembarannya? mengapa? Karena ada tembusan surat yang cukup banyak. Tanpa mengurangi maknanya Bapak Chairuddin berinisaiatif men-scan tanda tangan Gubernur dan Isi surat, kemudian di edit dan jumlah tembusannya di kurangi dari sembilan menjadi 7 tembusan. Setelah itu diprint dengan print Colour sehingga seolah-olah tercap basah karena menyerupai yang asli. Nah setelah itu Bapak Chairuddin melaporkan kepada Gubernur bahwa surat tersebut, terpaksa tanda tangan Gubernur discan untuk tembusan, karena yang aslinya sudah terlanjur dicap basah, tidak mungkin dicopi baru dicap basa. Atas penjelasan tersebut tergambar bahwa Bapak Chairuddin melakukan scan tanda tangan untuk tembusan atas sepengetahuan dan persetujuan Gubernur. Sedangkan Surat aslinya tetap disampaikan kepada Menteri Keuangan dan satunya disimpan sebagai arsip dan telah disita oleh kejaksaan untuk pemeriksaan tersangka Agusrin Najamudin.

Dari penjelasan tersebut sangat jelas mengapa Bapak Chairudin menyatakan bahwa tandatangan Gubernur adalah Asli sudah terjawab.

Bagaimana Gubernur Bisa Jadi Tersangka

Dari penjelasan Bapak Chairudin baik pada saat sidang pemeriksaan terdakwa di PN Bengkulu 5 Juni 2008 maupun penjelasan dengan penyidik Kejaksaan Agung, Bapak Chairuddin menyatakan bahwa Uang dana PBB DBHTB diserahkan langsung kepada Gubenur dalam bentuk travel check sebesar Rp. 1 M dengan nomor seri CPH 358397 s/d 358496, setelah itu diserahkan sebesar uang senilai 3.5 M melalui ajunda beliau Bapak Nuim Hidayat, kemudian diserahkan kembali uang senilai 2.5 M kepada Husnul Fikri. Menurut Bapak Chairuddin, saat penyerahan dan pencairan uang kepada Nuim Hidayat dan Husnul Fikri beliau melakukan dokumentasi secara langsung (tujuanan untuk pengamanan; Bapak Chairudin sudah melihat gelagat yang tidak baik). Untuk pembaca ketahui memory card yang digunakan untuk memotret kejadian tersebut adalah asli, ini adalah salah satu bukti fisik asli yang juga sudah diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Agung. Kemudain banyak data lain yang juga diserahkan untuk menyatakan bahwa Gubernur terlibat dalam kasus ini, bahkan sebenarnya sudah menjalar kemana-mana, gali lubang tutup lubang dan uang digunakan tidak menetu.

Pengakuan sudah diberikan secara jujur oleh Bapak Chairuddin, Pihak penyidik kejaksaan agung sudah melakukan tugasnya, Agusrin sudah jadi tersangka. Persoalaan yang menjadi tanda tanya dalam diri saya mengapa kasus ini seperti ditahan-tahan? ada apa? saya sebenarnya sudah bisa menganalisa ada apa? kalau kasus ini tidak sampai dilanjutkan ke persidang, saya akan ungkapkan semua kepada khalayak apa yang saya ketahui. Untuk itu mohon perlindungan dari Allah agar saya tetap istiqomah dan tidak tergangu dengan hal-hal lain. Dan jauh lebih penting keselamatan diri, saya serahkan sepenuhnya kepada perlindungan Allah..

Banyak cerita yang saya pahami dan yang saya simpan, pihak kejaksaan, pihak keluarga, penasehat hukum sudah tahu semuanya. Begitu juga dengan pihak KPK, dan saya berkeyakinan KPK masih memantau kasus ini.

(Tulisan berseri dari Kasus dispendagate ini, akan saya lanjutkan lagi..., biarlah masyarakat menilai, walaupun kasus ini ditutup, saya sudah berusaha mengungkapkan apa yang sesungguhnya terjadi)

Dari dua surat yang saya upload ini, agar masyarakat menjadi lebih jelas, dan saya sangat yakin yang SALAH TIDAK AKAN PERNAH TERTUKAR DENGAN BENAR. Janji Allah, kebenaranlah yang akan mengungkap sendiri kebohongan yang dibalut dengan kebohongan.

Bengkulu, 29 Januari 2009

Jumat, 16 Januari 2009

Mengkritisi Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu



Gambar 1. Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu (Lingkaran Merah adalah Lokalisasi yang berada pada lahan Taman Wisata Alam Muara, yang termasuk Kawasan Lindung). Kawasan lokalisasi meruapakan contoh tidak terkendali tata ruang dan terdapat penyimpangan termasuk pelanggaran Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selasa, 13 Januari 2009

Diskusi Seputar Dispenda Gate (

Usman Yasin: Pengantar Diskusi

Saat ini Gubernur Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Dana DBH PBB dan BPHTB sebesar 21.3 M. Dalam pemeriksaan pertama
Agusrin, merasa dia tidak melakukan korupsi, sehingga statement ia
hanya mengklarifikasi data yang dia tahu. Akan tetapi, sebuah
kenyataan Kejaksaan Agung sudah melakukan penetapan sebagai tersangka
tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Dari banyak komentar pengamat,
bahwa Kejaksaan Agung memiliki bukti yang kuat. Pertanyaannya apakah
anda yakin Agusrin terlibat? Apakah anda Yakin Agusrin akan ditahan?
atau Agusrin akan bebas? apa komentar anda?

Bengkulu, 10 Januari 2009
Usman Yasin

Rama Diandri:

Mempelajari dan mengikuti perkembangan kasus Dispenda Gate, telah membuat
asumsi siapapun akan mengatakan kalau Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin
terlibat. Pertanyaannya adalah, apakah supremasi hukum benar-benar sudah
ditegakkan? atau hanya sebuah tameng dan bisa dibeli oleh materi dan
jabatan?

Terkait bukti, Jika pihak Kejati mau mengusut Gubernur Bengkulu sebagai
tersangka sebelum kasus ini diambil alih Kejagung, sebenarnya bukti sudah
cukup kuat. Hanya saja, ada indikasi dan disinyalir adanya "penyelewengan"
kewenangan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi
Bengkulu. Bukankah semua yang dilakukan Chairuddin diketahui dan ada Acc
Gub?

Kalau pun Gub membantah dengan alibi tanda tangannya telah dipalsukan, pada
dasarnya siapa saja bisa gonta-ganti tanda tangan toh? Coba saja amati tanda
tangan Gub pada pengesahan APBD dan soal proyek, ada perbedaan kan? terus,
lihat juga parafnya yang melekat di setiap jam tangan yang sering
diberikannya kepada orang-orang yang mendapat "penghargaan" dari Agusrin
dengan paraf pada memo mungkin. Tentu ada perbedaan toh?

Apapun itu, kenyataannya sekarang soal hukum adalah soal kepentingan. Jika
ada kepentingan (apa pun bentuk kepentingannya), putih bisa jadi hitam,
hitam pun bisa jadi putih. Silakan kembalikan ke diri kita masing-masing.
Apakah kita sudah melakukan tugas sesuai profesi dan tuntutan kita
masing-masing sesuai koridor dan trek yang ada? Jika tidak, inilah suatu
kebobrokan terorganisir dan tanda-tanda semakin bejatnya moral bangsa kita.
Wassalam
Rama Diandri

Ansar:

Pada salah satu seminar, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan Drs. Gandhi menuturkan bahwa berdasar pengalamannya ternyata sulit
mengajukan koruptor ke pengadilan melalui Kejaksaan Agung. Suatu kasus yang menurut ahli hukum BPKP sudah dapat diajukan ke pengadilan, setelah lama menunggu cukup lama, dapat saja tiba-tiba ditutup dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kejaksaan.

Dalam suasana seperti ini, tidak heran jika korupsi masih terus merajalela
meski Indonesia memiliki Undang-undang Anti Korupsi no. 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 1971.

Bagi ahli hukum Baharuddin Lopa, salah satu yang mendorong terjadinya
pelanggaran hukum oleh pejabat negara ini adalah tabiat mereka yang serakah. Rasa berkuasa itulah yang sering membuat seseorang memandang remeh orang lain dan berani bertindak apa saja," tulis Lopa dalam harian Bisnis Indonesia edisi 21 November 1998. Dalam artikel yang sama, Lopa menegaskan keserakahan ini tumbuh subur karena lemahnya penegakan hukum, serta manajemen yang tidak rapi, sehingga kebocoran tidak
bisa segera diketahui dan dikendalikan.

Perjuangan Dongah Chairuddin cukup berat karena berhadapan dengan fihak yang masih berkuasa dan memiliki segudang amunisi berupa materi dan link politik dengan pimpinan tertinggi (link Partai).

Kami yakin suatu saat akan ada kekuatan lain yang akan membalikkan keadaan
dan kebenaran sebenarnya akan terungkap. Semoga !!!.

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *