Gambar A. Surat yang scan untuk tembusan
Gambar B. Surat Asli Arsip (Yang lain, di diantar langsung oleh Bapak Chairuddin kepada Menteri Keuangan melalau staf Menteri)
catatan: Surat Yang Ditandatangani Gubernur (Asli yang saat ini sudah disita/diserahkan oleh Bapak Chairuddin Kepada Penyidik Kejaksaan Agung; dengan berita acara)
DISPENDAGATE (Tulisan ke 2)
by Usman Yassin
Hari ini, saya membaca sebuah berita di Harian Rakyat Bengkulu, Edisi Kamis, 29 Januari 2009 dengan judul GUB: Jika Salah, Ditembak Pun Siap. Setelah membaca berita di halaman depan Harian Rakyat Bengkulu ini, hati saya berkecamuk untuk melakukan sesuatu, ntah dari mana saya harus memulai, seperti biasa saya menilai media seolah-olah sudah menjadi corong pihak penguasa, tergerak untuk melakukan sesuatu akhirnya saya putuskan untuk menulis apa yang saya ketahui tentang kasus Dispendagate.
Tulisan ini adalah tulisan kedua tentang Dispendagate, setelah pada tulisan pertama saya menulis tentang kronologis buka-bukaan Bapak Chairuddin di Pengadilan tentang adanya keterlibat Gubernur Bengkulu, sehingga ujungnya Gubernur ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dispendagate.
Pada tulisan ini akan saya ceritakan apa yang saya ketahui secara langsung dari Bapak Chairuddin dan apa yang saya ketahui saat mendampingi Bapak Chairuddin diperiksa selama 3 hari oleh pihak Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dispendagate atas tersangka Agusrin Najamudin, pada tanggal 4,5 dan 6 Juni 2008 di Lapas Malabero.
Tulisan ini sebenarnya memang direncanakan untuk menulisnya, rencana untuk menulis tulisan ini nanti, pada saat kasus dispendagate dengan tersangka Agusrin Najamudin sudah bergulir di pengadilan. Tapi statement Gubernur Bengkulu di koran hari ini mendorong saya untuk mempercepat menulis apa yang saya ketahui tentang kasus dispendagate ini.
Kasus dispendagate telah memasuki jilid dua dengan pemeriksaan Gubernur sebagai tersangka, namun apa yang kita lihat dari berita dimedia, sang Gubernur dengan gagah mengatakan bahwa dia bersyukur sudah melakukan klarifikasi terhadap panggilan pihak kejaksaan agung. Dari statetemen itu sangat jelas tergambar rasa percaya diri yang besar pada Gubernur bahwa dia tidak bersalah, tetapi dibalik itu semua perlu kita ketahui sang Gubernur ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Kok bisa? kenapa ini bisa terjadi? Bagaimana penjelasannya?
Kasus ini yang saya tahu sebenarnya sudah melibatkan banyak orang, banyak organisasi untuk melakukan penyelesaian secara baik-baik. Tetapi karena suatu dan lain hal akhirnya kasus ini berlanjut dengan dispendagate season ke-2, dengan pemain utama Agusrin Najamudin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengapa Agusrin Bisa jadi tersangka? dari penjelasan Bapak Chairuddin di depan penyidik jelas disebutkan bahwa Rekening Bank di Bank Bengkulu dibuka karena mendapat restu dari Gubernur. Kok bagaimana Bapak Chairuddin di adukan memalsukan tandatangan gubernur? bagaimana ceirtanya?
Tanda Tangan Gubernur
Dari penjelasan Bapak Chairuddin di depan penyidik kejaksaan Agung, bahwa sebenarnya rencana pembukaan rekening sudah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Gubernur dan pihak menteri keuangan. Dalam sebuah kesempatan Bapak Chairuddin menyatakan bahwa kapanpun dia dapat melakukan untuk membukan rekening, di Bank manapun bisa dilakukan, tetapi untuk mengalihkan aliran dana PBB DBHTB, memangharuskan dia mendapat persetujuan penanggung jawab pemegang kas daerah, dalam hal ini Gubernur.
Dalam pemeriksaan pihak kejasaan menayakan apakah pembukaan rekenig Nomor 00000115-01001421-30-3 tersebut telah memperoleh persetujuan/izin menteri keuangan RI? Chairuddin menjelaskan bahwa persetujuan/izin dari Menteri Keuangan RI tidak ada, namun sebelum pembukaan rekening tersebut beliau pernah mengkonsultasikan kepada Kasubbag Kepegawaian Departemen Keuangan RI (Slamet Sugandi) dan saat itu beliau mendapat petunjuk bahwa untuk pembukaan rekening tersebut cukup disertai surat pemberitahuan yang ditandatangani Gubernur, atas dasar itulah rekening tersebut dibuka, dengan nomor 900/228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006 yang ditandatangani Gubernur Agusrin Najamudin dan dicap basah (Gambar B, diatas).
Dijelaskan juga oleh Bapak Chairuddin bahwa surat tersebut ditanda tangani 2 lembar, satu disimpan sebagai arsip (Gambar B diatas, Ket: sebelum disita pihak Kejaksaan Agung saya diminta membuat dokumentasi oleh ibu Zumratul dan akhirnya saya scan dan saya upload di blog ini), sedang yang satu laginya diserahkan secara langsung kepada pihak Menteri Keuangan.
Berita Simpang Siur sekitar tanda tangan discan oleh Bapak Chairuddin
Untuk diketahui, bahwa perlu dijelaskan kembali surat yang tandatangani oleh Bapak Gubernur ada 2 lembar, satu arsip dan satu diserahkan ke Menteri keuangan. Kenapa ada copyian surat yang berbeda jenis font-nya dan jumlah tembusannya?
Penjelasannya: pada saat menandatangani 2 surat tersebut, kedua surat tersebut langsung dicap basah. Ketika sampai di Jakarta, baru Bapak Chairuddin berpikir bahwa surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan tersebut kurang lembarannya? mengapa? Karena ada tembusan surat yang cukup banyak. Tanpa mengurangi maknanya Bapak Chairuddin berinisaiatif men-scan tanda tangan Gubernur dan Isi surat, kemudian di edit dan jumlah tembusannya di kurangi dari sembilan menjadi 7 tembusan. Setelah itu diprint dengan print Colour sehingga seolah-olah tercap basah karena menyerupai yang asli. Nah setelah itu Bapak Chairuddin melaporkan kepada Gubernur bahwa surat tersebut, terpaksa tanda tangan Gubernur discan untuk tembusan, karena yang aslinya sudah terlanjur dicap basah, tidak mungkin dicopi baru dicap basa. Atas penjelasan tersebut tergambar bahwa Bapak Chairuddin melakukan scan tanda tangan untuk tembusan atas sepengetahuan dan persetujuan Gubernur. Sedangkan Surat aslinya tetap disampaikan kepada Menteri Keuangan dan satunya disimpan sebagai arsip dan telah disita oleh kejaksaan untuk pemeriksaan tersangka Agusrin Najamudin.
Dari penjelasan tersebut sangat jelas mengapa Bapak Chairudin menyatakan bahwa tandatangan Gubernur adalah Asli sudah terjawab.
Bagaimana Gubernur Bisa Jadi Tersangka
Dari penjelasan Bapak Chairudin baik pada saat sidang pemeriksaan terdakwa di PN Bengkulu 5 Juni 2008 maupun penjelasan dengan penyidik Kejaksaan Agung, Bapak Chairuddin menyatakan bahwa Uang dana PBB DBHTB diserahkan langsung kepada Gubenur dalam bentuk travel check sebesar Rp. 1 M dengan nomor seri CPH 358397 s/d 358496, setelah itu diserahkan sebesar uang senilai 3.5 M melalui ajunda beliau Bapak Nuim Hidayat, kemudian diserahkan kembali uang senilai 2.5 M kepada Husnul Fikri. Menurut Bapak Chairuddin, saat penyerahan dan pencairan uang kepada Nuim Hidayat dan Husnul Fikri beliau melakukan dokumentasi secara langsung (tujuanan untuk pengamanan; Bapak Chairudin sudah melihat gelagat yang tidak baik). Untuk pembaca ketahui memory card yang digunakan untuk memotret kejadian tersebut adalah asli, ini adalah salah satu bukti fisik asli yang juga sudah diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Agung. Kemudain banyak data lain yang juga diserahkan untuk menyatakan bahwa Gubernur terlibat dalam kasus ini, bahkan sebenarnya sudah menjalar kemana-mana, gali lubang tutup lubang dan uang digunakan tidak menetu.
Pengakuan sudah diberikan secara jujur oleh Bapak Chairuddin, Pihak penyidik kejaksaan agung sudah melakukan tugasnya, Agusrin sudah jadi tersangka. Persoalaan yang menjadi tanda tanya dalam diri saya mengapa kasus ini seperti ditahan-tahan? ada apa? saya sebenarnya sudah bisa menganalisa ada apa? kalau kasus ini tidak sampai dilanjutkan ke persidang, saya akan ungkapkan semua kepada khalayak apa yang saya ketahui. Untuk itu mohon perlindungan dari Allah agar saya tetap istiqomah dan tidak tergangu dengan hal-hal lain. Dan jauh lebih penting keselamatan diri, saya serahkan sepenuhnya kepada perlindungan Allah..
Banyak cerita yang saya pahami dan yang saya simpan, pihak kejaksaan, pihak keluarga, penasehat hukum sudah tahu semuanya. Begitu juga dengan pihak KPK, dan saya berkeyakinan KPK masih memantau kasus ini.
(Tulisan berseri dari Kasus dispendagate ini, akan saya lanjutkan lagi..., biarlah masyarakat menilai, walaupun kasus ini ditutup, saya sudah berusaha mengungkapkan apa yang sesungguhnya terjadi)
Dari dua surat yang saya upload ini, agar masyarakat menjadi lebih jelas, dan saya sangat yakin yang SALAH TIDAK AKAN PERNAH TERTUKAR DENGAN BENAR. Janji Allah, kebenaranlah yang akan mengungkap sendiri kebohongan yang dibalut dengan kebohongan.
Bengkulu, 29 Januari 2009