Gambar 1. Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu (Lingkaran Merah adalah Lokalisasi yang berada pada lahan Taman Wisata Alam Muara, yang termasuk Kawasan Lindung). Kawasan lokalisasi meruapakan contoh tidak terkendali tata ruang dan terdapat penyimpangan termasuk pelanggaran Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Danau Dendam Tak Sudah
The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah
60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik
Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak
Urban Farming
Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga
Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)
Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata
Urban Farming Tanaman Hortikultura
Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...
Jumat, 16 Januari 2009
Mengkritisi Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu
Gambar 1. Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu (Lingkaran Merah adalah Lokalisasi yang berada pada lahan Taman Wisata Alam Muara, yang termasuk Kawasan Lindung). Kawasan lokalisasi meruapakan contoh tidak terkendali tata ruang dan terdapat penyimpangan termasuk pelanggaran Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selasa, 13 Januari 2009
Diskusi Seputar Dispenda Gate (
Usman Yasin: Pengantar Diskusi
Saat ini Gubernur Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Dana DBH PBB dan BPHTB sebesar 21.3 M. Dalam pemeriksaan pertama
Agusrin, merasa dia tidak melakukan korupsi, sehingga statement ia
hanya mengklarifikasi data yang dia tahu. Akan tetapi, sebuah
kenyataan Kejaksaan Agung sudah melakukan penetapan sebagai tersangka
tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Dari banyak komentar pengamat,
bahwa Kejaksaan Agung memiliki bukti yang kuat. Pertanyaannya apakah
anda yakin Agusrin terlibat? Apakah anda Yakin Agusrin akan ditahan?
atau Agusrin akan bebas? apa komentar anda?
Bengkulu, 10 Januari 2009
Usman Yasin
Rama Diandri:
Mempelajari dan mengikuti perkembangan kasus Dispenda Gate, telah membuat
asumsi siapapun akan mengatakan kalau Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin
terlibat. Pertanyaannya adalah, apakah supremasi hukum benar-benar sudah
ditegakkan? atau hanya sebuah tameng dan bisa dibeli oleh materi dan
jabatan?
Terkait bukti, Jika pihak Kejati mau mengusut Gubernur Bengkulu sebagai
tersangka sebelum kasus ini diambil alih Kejagung, sebenarnya bukti sudah
cukup kuat. Hanya saja, ada indikasi dan disinyalir adanya "penyelewengan"
kewenangan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi
Bengkulu. Bukankah semua yang dilakukan Chairuddin diketahui dan ada Acc
Gub?
Kalau pun Gub membantah dengan alibi tanda tangannya telah dipalsukan, pada
dasarnya siapa saja bisa gonta-ganti tanda tangan toh? Coba saja amati tanda
tangan Gub pada pengesahan APBD dan soal proyek, ada perbedaan kan? terus,
lihat juga parafnya yang melekat di setiap jam tangan yang sering
diberikannya kepada orang-orang yang mendapat "penghargaan" dari Agusrin
dengan paraf pada memo mungkin. Tentu ada perbedaan toh?
Apapun itu, kenyataannya sekarang soal hukum adalah soal kepentingan. Jika
ada kepentingan (apa pun bentuk kepentingannya), putih bisa jadi hitam,
hitam pun bisa jadi putih. Silakan kembalikan ke diri kita masing-masing.
Apakah kita sudah melakukan tugas sesuai profesi dan tuntutan kita
masing-masing sesuai koridor dan trek yang ada? Jika tidak, inilah suatu
kebobrokan terorganisir dan tanda-tanda semakin bejatnya moral bangsa kita.
Wassalam
Rama Diandri
Ansar:
Pada salah satu seminar, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan Drs. Gandhi menuturkan bahwa berdasar pengalamannya ternyata sulit
mengajukan koruptor ke pengadilan melalui Kejaksaan Agung. Suatu kasus yang menurut ahli hukum BPKP sudah dapat diajukan ke pengadilan, setelah lama menunggu cukup lama, dapat saja tiba-tiba ditutup dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kejaksaan.
Dalam suasana seperti ini, tidak heran jika korupsi masih terus merajalela
meski Indonesia memiliki Undang-undang Anti Korupsi no. 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 1971.
Bagi ahli hukum Baharuddin Lopa, salah satu yang mendorong terjadinya
pelanggaran hukum oleh pejabat negara ini adalah tabiat mereka yang serakah. Rasa berkuasa itulah yang sering membuat seseorang memandang remeh orang lain dan berani bertindak apa saja," tulis Lopa dalam harian Bisnis Indonesia edisi 21 November 1998. Dalam artikel yang sama, Lopa menegaskan keserakahan ini tumbuh subur karena lemahnya penegakan hukum, serta manajemen yang tidak rapi, sehingga kebocoran tidak
bisa segera diketahui dan dikendalikan.
Perjuangan Dongah Chairuddin cukup berat karena berhadapan dengan fihak yang masih berkuasa dan memiliki segudang amunisi berupa materi dan link politik dengan pimpinan tertinggi (link Partai).
Kami yakin suatu saat akan ada kekuatan lain yang akan membalikkan keadaan
dan kebenaran sebenarnya akan terungkap. Semoga !!!.
Saat ini Gubernur Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Dana DBH PBB dan BPHTB sebesar 21.3 M. Dalam pemeriksaan pertama
Agusrin, merasa dia tidak melakukan korupsi, sehingga statement ia
hanya mengklarifikasi data yang dia tahu. Akan tetapi, sebuah
kenyataan Kejaksaan Agung sudah melakukan penetapan sebagai tersangka
tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Dari banyak komentar pengamat,
bahwa Kejaksaan Agung memiliki bukti yang kuat. Pertanyaannya apakah
anda yakin Agusrin terlibat? Apakah anda Yakin Agusrin akan ditahan?
atau Agusrin akan bebas? apa komentar anda?
Bengkulu, 10 Januari 2009
Usman Yasin
Rama Diandri:
Mempelajari dan mengikuti perkembangan kasus Dispenda Gate, telah membuat
asumsi siapapun akan mengatakan kalau Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin
terlibat. Pertanyaannya adalah, apakah supremasi hukum benar-benar sudah
ditegakkan? atau hanya sebuah tameng dan bisa dibeli oleh materi dan
jabatan?
Terkait bukti, Jika pihak Kejati mau mengusut Gubernur Bengkulu sebagai
tersangka sebelum kasus ini diambil alih Kejagung, sebenarnya bukti sudah
cukup kuat. Hanya saja, ada indikasi dan disinyalir adanya "penyelewengan"
kewenangan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi
Bengkulu. Bukankah semua yang dilakukan Chairuddin diketahui dan ada Acc
Gub?
Kalau pun Gub membantah dengan alibi tanda tangannya telah dipalsukan, pada
dasarnya siapa saja bisa gonta-ganti tanda tangan toh? Coba saja amati tanda
tangan Gub pada pengesahan APBD dan soal proyek, ada perbedaan kan? terus,
lihat juga parafnya yang melekat di setiap jam tangan yang sering
diberikannya kepada orang-orang yang mendapat "penghargaan" dari Agusrin
dengan paraf pada memo mungkin. Tentu ada perbedaan toh?
Apapun itu, kenyataannya sekarang soal hukum adalah soal kepentingan. Jika
ada kepentingan (apa pun bentuk kepentingannya), putih bisa jadi hitam,
hitam pun bisa jadi putih. Silakan kembalikan ke diri kita masing-masing.
Apakah kita sudah melakukan tugas sesuai profesi dan tuntutan kita
masing-masing sesuai koridor dan trek yang ada? Jika tidak, inilah suatu
kebobrokan terorganisir dan tanda-tanda semakin bejatnya moral bangsa kita.
Wassalam
Rama Diandri
Ansar:
Pada salah satu seminar, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan Drs. Gandhi menuturkan bahwa berdasar pengalamannya ternyata sulit
mengajukan koruptor ke pengadilan melalui Kejaksaan Agung. Suatu kasus yang menurut ahli hukum BPKP sudah dapat diajukan ke pengadilan, setelah lama menunggu cukup lama, dapat saja tiba-tiba ditutup dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kejaksaan.
Dalam suasana seperti ini, tidak heran jika korupsi masih terus merajalela
meski Indonesia memiliki Undang-undang Anti Korupsi no. 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 1971.
Bagi ahli hukum Baharuddin Lopa, salah satu yang mendorong terjadinya
pelanggaran hukum oleh pejabat negara ini adalah tabiat mereka yang serakah. Rasa berkuasa itulah yang sering membuat seseorang memandang remeh orang lain dan berani bertindak apa saja," tulis Lopa dalam harian Bisnis Indonesia edisi 21 November 1998. Dalam artikel yang sama, Lopa menegaskan keserakahan ini tumbuh subur karena lemahnya penegakan hukum, serta manajemen yang tidak rapi, sehingga kebocoran tidak
bisa segera diketahui dan dikendalikan.
Perjuangan Dongah Chairuddin cukup berat karena berhadapan dengan fihak yang masih berkuasa dan memiliki segudang amunisi berupa materi dan link politik dengan pimpinan tertinggi (link Partai).
Kami yakin suatu saat akan ada kekuatan lain yang akan membalikkan keadaan
dan kebenaran sebenarnya akan terungkap. Semoga !!!.
Kamis, 08 Januari 2009
Berkah atau Potensi Malapetaka?
Gb. Seorang ibu sedang memungut hasil erosi batu bara yang hanyat dari Sungai Muara Bangkahulu
Minggu, 4 Januari 2009 adalah hari terakhir libur anak sekolah. Ya...itung-itung menghabiskan masa liburan, dan sekaligus refresing dengan keluarga saya bersama istri dan buah hati tercinta fifi, fika dan firda. Menghabiskan masa liburan ini dengan menyusuri pantai di kota Bengkulu, dari arah Padang Harapan - Pasir Putih - Pantai Nala - Berkas - Tapak Paderi - Pasar Bengkulu. Akhirnya kami memilih di sekitar pantai yang berlokasi di Pasar Bengkulu, berada di bibir pantai yang berdekatan dengan Muara Sungai Muara Bangkahulu, Kecamatan Sungai Serut.
Ketika menyusuri pantai, saya melihat suatu hal yang agak langkah. Setahu saya batu bara di tambang di daerah dengan kawasan hutan dan biasa agak di pedalaman atau paling nggaknya jauh dari pantai. Wah kalau disini lain, seorang ibu dengan suaminya lagi mengumpulkan batu bara yang berserakan dibawa ombang ambingkan ombak laut sehingga berserakan di sekitar bibir pantai. Dan dari keterangan nelayan sebagian batu bara itu mereka dapatkan pas di muara sungai.
Lalu saya tanya lebih jauh, ini di karungin mau diapakan? Menurut nelayan itu mereka jual pada cukong sebesar Rp. 10.000,-/karung. Lumayan katanya...apalagi situasi ekonomi dan tangakapan ikan sudah sangat berkurang, keterangan nelayan tersebut.
Wah dapat berkah...sampingan? atau ada apa kok batu bara bisa nyasar ke sini? berbahaya nggak ya? apalagi keterangan nelayan tadi ikan sudah mulai sulit di dapat? walaupun sih ada pengganti tambang batu bara di bibir pantai..Kalau serius satu keluarga nelayan bisa mengumpulkan 2 karung sehari. Lumayan bisa dapat Rp. 20.000,-
Minggu, 4 Januari 2009 adalah hari terakhir libur anak sekolah. Ya...itung-itung menghabiskan masa liburan, dan sekaligus refresing dengan keluarga saya bersama istri dan buah hati tercinta fifi, fika dan firda. Menghabiskan masa liburan ini dengan menyusuri pantai di kota Bengkulu, dari arah Padang Harapan - Pasir Putih - Pantai Nala - Berkas - Tapak Paderi - Pasar Bengkulu. Akhirnya kami memilih di sekitar pantai yang berlokasi di Pasar Bengkulu, berada di bibir pantai yang berdekatan dengan Muara Sungai Muara Bangkahulu, Kecamatan Sungai Serut.
Ketika menyusuri pantai, saya melihat suatu hal yang agak langkah. Setahu saya batu bara di tambang di daerah dengan kawasan hutan dan biasa agak di pedalaman atau paling nggaknya jauh dari pantai. Wah kalau disini lain, seorang ibu dengan suaminya lagi mengumpulkan batu bara yang berserakan dibawa ombang ambingkan ombak laut sehingga berserakan di sekitar bibir pantai. Dan dari keterangan nelayan sebagian batu bara itu mereka dapatkan pas di muara sungai.
Lalu saya tanya lebih jauh, ini di karungin mau diapakan? Menurut nelayan itu mereka jual pada cukong sebesar Rp. 10.000,-/karung. Lumayan katanya...apalagi situasi ekonomi dan tangakapan ikan sudah sangat berkurang, keterangan nelayan tersebut.
Wah dapat berkah...sampingan? atau ada apa kok batu bara bisa nyasar ke sini? berbahaya nggak ya? apalagi keterangan nelayan tadi ikan sudah mulai sulit di dapat? walaupun sih ada pengganti tambang batu bara di bibir pantai..Kalau serius satu keluarga nelayan bisa mengumpulkan 2 karung sehari. Lumayan bisa dapat Rp. 20.000,-
Senin, 05 Januari 2009
Marwan: Pengadilan di Bengkulu Tak Kondusif
"Bukan masalah pendukungnya yang dikhawatirkan, tapi apakah pengadilannya bisa obyektif."
Kejaksaan Agung menilai pengadilan di Bengkulu tidak akan kondusif untuk menyidangkan kasus penyelewenangan dana Anggaran Daerah Bengkulu. Sebab, tersangka kasus tersebut, Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin, merupakan penguasa di sana.
"Bukan masalah pendukungnya yang dikhawatirkan, tapi apakah pengadilannya bisa obyektif tidak," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Rabu 31 Desember 2008.
Karena menjadi penguasa Bengkulu saat ini, sambungnya, Agusrin otomatis memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat daerah Bengkulu. "Tapi, kita lihat nanti saja. Pastinya, kami minta hakim yang fair," tambah Marwan.
Selain itu, saat ini penyidik tengah mempertimbangkan tindakan hukum lainnya untuk tersangka kasus anggaran daerah itu. Maksudnya penahanan? "Jangan terlalu vulgar lah. Lagipula izinnya belum turun," tukasnya. Keputusan tindakan hukum itu, sambungnya, tergantung dari penilaian penyidik apakah menemukan adanya indikasi tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau tidak.
Kasus ini berawal ketika Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 27,6 miliar. Dana yang seharusnya masuk ke rekening Pemerintah Provinsi justru masuk ke rekening lain. Kejaksaan menduga Agusrin menikmati Rp 6 miliar. Sedangkan sisanya digunakan tanpa bukti yang sah.
Sumber: Viva News
Buku/Jurnal/Artikel Ilmiah
- Udara Bersih Semakin Mahal
- Reformasi Agraria
- Iklim Mikro Tanaman. Usman dan Warkoyo. 1993. IKIP Malang. 162 Hal,
- Penuntun Praktikum Agroklimatologi. Ir. Usman, M.Si. 2020. Fakultas Pertanian dan Peternakan UMB.
- Pengaruh Perubahan Iklim Terhadap Keanekaragaman Hayati. 2022. Ir. Usman, M.Si. Agroteknologi, FPP UMB.
- Kamus Bahasa Lembak. Usman Yasin. 2022. Yayasan Lembak Bengkulu. 190 Halaman
- Atmosfer Bumi
- Agroklimatologi