Bila tak ada aral melintang tanggal 30 Desember 2008 mendatang, Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin akan dipanggil Kejagung. Surat panggilan Kejagung dikirimkan lewat Kantor Penghubung Jumat (19/12) pagi. Gubernur akan diperiksa sebagai tersangka Dispendagate senilai Rp 21,3 miliar. Gub ditetapkan sebagai tersangka Dispendagate 29 Agustus 2008 lalu.
Penetapan ini, berdasarkan pengembangan pengusutan Dispendagate di Bengkulu. Dimana Kejati Bengkulu menetapkan Drs. H. Chairuddin sebagai tersangka, sejak saat itu Chairuddin ditahan hingga kini.
Pemanggilan Gubernur ini adalah yang kedua. Sebelumnya Kejagung berencana memeriksa Gubernur tanggal 24 Desember 2008 lalu. Berhubung Gub menunaikan ibadah haji, pemeriksaan kemudian ditunda. Ketika itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendi belum memberikan kabar waktu tepatnya pemeriksaan. Ia hanya memberi kisaran setelah Idul Adha Gub baru akan diperiksa.
“Kalau nggak salah minggu depan. Tapi persisnya silakan tanya ke Kapuspenkum biar lebih detail. Saya nggak ngurusin surat, surat itu urusannya Tim Pemeriksa. Dulu kan tertunda, karena beliau mau pergi haji. Ada izin dari Depdagri, dia diizinkan pergi selama 20 hari,” ungkap Marwan.
Sekadar diingat, dalam pemeriksaan beberapa saksi sempat mencuat kabar kalau Gubernur diduga menerima aliran sebesar Rp 6 miliar dari Rp 21,3 miliar tersebut. Selain itu, berdasarkan pleidoi Chairuddin Gub menerima travel ceque senilai Rp 2 miliar. Marwan sendiri beberapa kali ditanya, tak bersedia memberikan keterangan secara rinci. Nanti kata dia, saat di pengadilan akan dibuka tentang bagaimana duduk perkara kasus tersebut. “Hasil pemeriksaan nggak bisa kita keluarkan ke publik. Tapi kalau sudah di pengadilan, baru bisa terbuka fakta-fakta persidangannya,” imbuh Marwan.
Sementara itu, Kepala Kantor Penghubung, Drs. Nur Alam ketika dikonfirmasi kemarin menyatakan kalau dirinya belum melihat surat tersebut. Karena kemarin seharian ia belum ke kantor, melainkan mendampingi Sekprov acara DPD RI di Hotel Hilton. Namun ia berjanji akan mengecek keberadaan surat tersebut ke jajaranya pagi ini. Biasanya kata dia, surat untuk Gubernur langsung diserahkan ke pengacaranya. Walaupun dikirim lewat Kantor Penghubung.
“Saya belum sempat ke kantor. Mungkin surat itu sudah sampai, coba besok saya tanya dulu dengan jajaran di kantor. Tapi biasanya, kalau ada surat untuk Gub ke kantor langsung diserahkan ke pengacara beliau,” tutur Nur Alam.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaiatan, SH ketika dihubungi via telepon belum mengiyakan akan adanya pemeriksaan terhadap Gubenur. “Hari Senin besok (22/12) kita akan rapat koordinasi dulu, jadi belum bisa dipastikan tanggal pemeriksaannya. Setelah rapat Senin nanti baru ditetapkan tanggal pemeriksaanya,” demikian Jasman.(yoh/adn)
Sumber Harian Rakyat Bengkulu Hari Minggu, 21 Desember 2008
Penetapan ini, berdasarkan pengembangan pengusutan Dispendagate di Bengkulu. Dimana Kejati Bengkulu menetapkan Drs. H. Chairuddin sebagai tersangka, sejak saat itu Chairuddin ditahan hingga kini.
Pemanggilan Gubernur ini adalah yang kedua. Sebelumnya Kejagung berencana memeriksa Gubernur tanggal 24 Desember 2008 lalu. Berhubung Gub menunaikan ibadah haji, pemeriksaan kemudian ditunda. Ketika itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendi belum memberikan kabar waktu tepatnya pemeriksaan. Ia hanya memberi kisaran setelah Idul Adha Gub baru akan diperiksa.
“Kalau nggak salah minggu depan. Tapi persisnya silakan tanya ke Kapuspenkum biar lebih detail. Saya nggak ngurusin surat, surat itu urusannya Tim Pemeriksa. Dulu kan tertunda, karena beliau mau pergi haji. Ada izin dari Depdagri, dia diizinkan pergi selama 20 hari,” ungkap Marwan.
Sekadar diingat, dalam pemeriksaan beberapa saksi sempat mencuat kabar kalau Gubernur diduga menerima aliran sebesar Rp 6 miliar dari Rp 21,3 miliar tersebut. Selain itu, berdasarkan pleidoi Chairuddin Gub menerima travel ceque senilai Rp 2 miliar. Marwan sendiri beberapa kali ditanya, tak bersedia memberikan keterangan secara rinci. Nanti kata dia, saat di pengadilan akan dibuka tentang bagaimana duduk perkara kasus tersebut. “Hasil pemeriksaan nggak bisa kita keluarkan ke publik. Tapi kalau sudah di pengadilan, baru bisa terbuka fakta-fakta persidangannya,” imbuh Marwan.
Sementara itu, Kepala Kantor Penghubung, Drs. Nur Alam ketika dikonfirmasi kemarin menyatakan kalau dirinya belum melihat surat tersebut. Karena kemarin seharian ia belum ke kantor, melainkan mendampingi Sekprov acara DPD RI di Hotel Hilton. Namun ia berjanji akan mengecek keberadaan surat tersebut ke jajaranya pagi ini. Biasanya kata dia, surat untuk Gubernur langsung diserahkan ke pengacaranya. Walaupun dikirim lewat Kantor Penghubung.
“Saya belum sempat ke kantor. Mungkin surat itu sudah sampai, coba besok saya tanya dulu dengan jajaran di kantor. Tapi biasanya, kalau ada surat untuk Gub ke kantor langsung diserahkan ke pengacara beliau,” tutur Nur Alam.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaiatan, SH ketika dihubungi via telepon belum mengiyakan akan adanya pemeriksaan terhadap Gubenur. “Hari Senin besok (22/12) kita akan rapat koordinasi dulu, jadi belum bisa dipastikan tanggal pemeriksaannya. Setelah rapat Senin nanti baru ditetapkan tanggal pemeriksaanya,” demikian Jasman.(yoh/adn)
Sumber Harian Rakyat Bengkulu Hari Minggu, 21 Desember 2008