Yayasan Lembak

Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Suku Lembak pada tahun 1999, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan mengarah pada kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan. Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada Garda Depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekaligus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya. Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.

Jumat, 02 Agustus 2013

Pro Kontra Outer Ring Road Bengkulu

Gubernur: Truk Batubara akan Lewati Ring Road

BENGKULU - Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah menyatakan setuju truk batu bara (BB) tidak boleh melewati jalan kota. Sebab, tidak sesuai dengan kelas jalan kota yang masih terkategori kelas III. Sehingga, bisa mengakibatkan kerusakan jalan. Saat ini, sambung Junaidi, Pemda Provinsi menunggu pemerintah pusat mengkaji Raperda tentang Jalan Khusus angkutan pertambangan dan perkebunan yang telah disahkan DPRD Provinsi Bengkulu belum lama ini.


Junaidi berharap Raperda yang sudah disahkan tersebut bisa disetujui pemerintah pusat. “Jadi kalau raperda jalan khusus sudah disetujui, maka truk batu bara tidak boleh lagi masuk dalam kota. Melainkan mereka bisa melewati ring road (jalan melingkar Simpang Nakau – Betungan) yang sekarang masih dalam proses perehaban,” kata Junaidi, Jumat (26/7).

Sembari menunggu hasil kajian dari pemerintah pusat, Junaidi menambahkan, akan memanggil Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan, SE untuk membahas sikap atau tindakan yang akan dilakukan terhadap truk batu bara yang masih melewati jalan kota. Apakah dilakukan penertiban dengan mengerahkan aparat polisi dan tentara atau dengan solusi lain. Hanya saja, Junaidi belum menyebutkan waktu pemanggilan tersebut.

Pesimis Disetujui

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Khairul Anwar, B.Sc pesimis pemerintah pusat akan menyetujui raperda tersebut. Selain lokasi untuk dijadikan tempat pembangunan jalan tersebut tidak ada, dalam raperda tersebut tidak jelas mekanisme pembangunan jalan khusus tersebut apakah dilakukan pemerintah atau perusahaan tambang batu bara. Kalau diwajibkan kepada perusahaan tambang batu bara, Khairul berkeyakinan, akan terjadi penolakan.

Sebab, jalan digunakan oleh perusahaan angkutan batu bara, bukan perusahaan tambang batu bara. Karena itu, Khairul berpendapat, harusnya Pemda Provinsi melakukan upaya lain. Yakni meningkatkan kelas jalan dari kelas III menjadi kelas II dan I. Sehingga tidak akan rusak bila dilewati truk batu bara bermuatan besar.

“Kalau Pemprov ingin menertibkan truk batu bara, tentu akan berdampak ke PAD. Secara otomatis kalau investor tak ingin lagi masuk ke Bengkulu gara-gara harus dibebani bangun jalan khusus, maka PAD Bengkulu akan nihil. Selama ini mereka sudah bayar pajak. Mestinya dana pajak itulah digunakan untuk peningkatan badan jalan,” ujar Khairul.

Angka Kecelakaan Bisa Turun

Terpisah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S.Sos mengatakan, jika pemerintah daerah Kota Bengkulu ketat melarang truk batu bara melewati jalan Kota, maka tingkat kecelakaan di Kota Bengkulu bakal menurun. Sebab, terang Effendy, salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas adalah banyak jalanan berlobang akibat dilalui truk batu bara.

“Jalan itukan kepentingan menyangkut orang banyak. Kalau truk batu bara dengan mudahnya melintasi jalan kota, dampak yang terjadi adalah tingkat kecelakaan lalu lintas akan tinggi. Seperti di sejumlah pemberitaan banyak pengguna jalan masuk rumah sakit gara-gara kecelakaan mengelak lobang, termasuk saat berlawanan dengan truk batu bara yang kerap lintas jalan kota,” kata Effendy.

Bila walikota serius ingin menjalankan program jalan mulus, sambung Effendy, maka pembuktiannya adalah tidak ada lagi jalan yang rusak.

Sementara itu Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Bengkulu, Rahmat Doni mengatakan, dalam waktu dekat bersama BEM dan OKP lainnya akan bergabung melakukan hearing dengan walikota untuk menanyakan alasan walikota tidak mempunyai solusi jangka panjang terkait truk batu bara.

“Soal truk batu bara itu berkaitan dengan program jalan mulus. Kalau saja tidak ada larangan keras truk batu bara lintas kota, untuk selamanya tidak akan ada jalan mulus. Makanya, kita nanti akan menyampaikan langsung dengan walikota bahwanya program jalan mulus berpotensi gagal atau tidak bisa diwujudkan,” kata Rahmat. (che/new)  Sabtu, 27 Juli, 2013,22:27, RB  

Pemda Provinsi Tunggu Izin Kemenhut Turun

Eko Agusrianto
Eko Agusrianto
BENGKULU - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatikan Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto mengakui Kemenhut belum mengeluarkan surat izin pinjam pakai kawasan CADDB sebagai jalan Bengkulu Outer Ring Road (BORR).

“Setahu saya surat pengajuan sudah di Menteri. Jadi kita tunggu saja,” kata Eko sembari berkeyakinan izin akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Senada dengan Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, menurut Eko, jalan ring road akan menjadi jalan khusus bagi truk batu bara untuk sementara waktu. Diterangkan Eko, jalan khusus dari wilayah izin pertambangan (WIP) hingga Pelabuhan Pulau Baai Belum ada, maka truk batu bara beroperasi sesuai dengan rute yang ditentukan. “Kalau hasil koordinasi dengan Dishub Kota, ketentuan rute truk batu bara yang sudah ada masih relevan,” kata Eko.(ble/new/che) Minggu, 28 Juli, 2013,13:45, RB 

Buka BORR Pemda Provinsi Jangan Gegabah

Inzani-Muhammad
Inzani
BENGKULU - Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda Tentang Jalan Khusus Bagi Angkutan Pertambangan dan Perkebunan Inzani Muhammad meminta agar Gubernur  menahan diri untuk tidak membangun jalan ring road bagi truk batu bara sebelum izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) atas pinjam pakai kawasan CADDB turun.

“Kita tunggu saja. Jangan sampai nanti, bila memaksakan membangun jalan ring road, sementara belum ada izin, bermasalah di kemudian hari,” kata Inzani Muhammad.

Inzani juga mengingatkan kembali poin penting dalam Raperda tentang Jalan Khusus. Yakni intansi, badan usaha, persorangan yang dapat membangun dan memelihara jalan khusus dengan izin pemerintah daerah. Pembangunan jalan khusus paling lama 2 tahun setelah Perda disahkan. Setiap angkutan hasil perusahaan pertambangan dan hasil perusahaan dilarang melewati jalan umum setelah adanya jalan khusus.

“Gubernur menetapkan jalur khusus angkutan hasil perusahaan pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan sebelum adanya jalan khusus. Setiap angkutan hasil perusahaan pertambangan dan perkebunan yang melewati jalan umum yang ditetapkan sebagai jalur khusus, tidak boleh melebihi 8 ton, sesuai dengan kondisi kelas jalan yang dilewati,”  kata Inzani. . (ble/che/new)  Minggu, 28 Juli, 2013,14:00, RB
  
Yayasan Lembak Ancam Ajukan Class Action

 BENGKULU - Yayasan Lembak Bengkulu memastikan akan melakukan class action bila Pemda Provinsi kembali membuka Bengkulu Outer Ring Road (BORR) yang membelah kawasan CADDB tersebut bila pembukaan jalan tidak disertai dengan pemenuhan persyaratan yang disepakati antara Pemda Kota, Pemda Provinsi, Departemen Kehutanan dan Masyarakat Lembak pada November 2009. Bahwa Pemda Provinsi dan Pemda Kota harus membuat Perda dan menjamin tidak ada aktivitas pembangunan di dalam kawasan tersebut.

“Departemen Kehutanan mengizinkan kembali pembukaan ring road sepanjang Pemda Provinsi dan Kota memenuhi beberapa persyaratan tersebut. Namun, Sejak ditandatangani kesepakatan tersebut hingga saat ini Pemda Provinsi dan Kota belum memenuhi persyaratan tersebut. Jadi jalan itu mustahil untuk digunakan selagi persyaratan tesrebut belum dipenuhi,” kata Ketua Yayasan Masyarakat Lembak Ir. Usman Yasin, M.Si.

Selama ini, tambah Usman, Pemda Provinsi terkesan hanya mau jalannya saja tanpa mau memikirkan dampak buruknya yang terjadi. Pembukaan kembali akan menyebabkan tekanan pada ekosistem Catchment area (daerah tangkapan air) yang sudah dimulai recovery akibat perambahan beberapa tahun lalu.

“Bila pemerintah masih nekat hendak membuka kembali jalan tersebut, maka kami akan melakukan class action,” tambah Usman.

Di bagian lain, Usman mengatakan, untuk mengatasi soal truk batu bara melintasi jalan kota memang diperlukan ketegasan walikota sebagai pemangku kebijakan. Jika tidak ada ketegasan walikota dan aparat penegak hukum , tindakan yang akan terjadi masyarakat sendiri yang akan bertindak menjadi polisi jalanan.

 ”Ketegasan walikota sangat diperlukan. Apalagi tugas eksekutif itu harus patuhi peraturan perundang-undangan. Kalau saja tidak ada tindakan tegas, baik walikota ataupun unsur FKPD di Kota ini dalam hal menindak truk batu bara, jangan salahkan masyarakat bereaksi untuk menjadi polisi jalanan menindak oknum truk batu bara yang masih kerap melintas itu. Dan kita yayasan lembak akan siap turun ke lapangan,” kata Usman.

Razia rutin dilakukan Dishubkominfo Kota Bengkulu memang sangat penting dilakukan. Tetapi pengananan truk batu bara haruslah gabungan melibatkan unsur Pemda Kota, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan. Mengingat persoalan truk batu bara yang melintasi kota ini menimbulkan persoalan yang besar.

“Selain mengakibatkan jalan rusak, juga mengakibatkan onderdil alat kendaraan tidak bisa bertahan lama gara-gara jalan rusak, serta debu yang memicu penyakit akibat truk batu bara melintas itu. Makanya kita sebagai masyarakat sangat berharap ada tindakan tegas dan khusus dari walikota bersama unsur FKPD,” pungkasnya.  Minggu, 28 Juli, 2013,14:15, Classs Action YLB 

Ring Road Bakal Kuras Rp 107 Miliar


M. Nashsyah (1)xxxxx
M Nashsyah
BENGKULU - Pemda Provinsi Bengkulu sudah mempersiapkan perencanaan untuk membangun jalan ring road, berikut jembatannya. Total anggaran yang bakal digelontorkan mencapai Rp 107 miliar. Rinciannya, Rp 47 miliar untuk pembangunan dan rehab jalan. Sedangkan Rp 60 miliar lagi untuk pembangunan jembatan.

Total panjang jembatan yang akan dibangun itu mencapai 1,1 kilometer dengan dua ruas jalan. “Kalau perencanaannya sudah siap. Tinggal pelaksanaannya. Dan kami juga akan berkomunikasi, apakah akan membuat Perdanya,” ujar Asisten II Setdaprov Bengkulu M. Nashsyah ditemui di Kantor Gubernur usai salat dzuhur berjemaah, Senin (29/7) siang.

Nashyah: Walikota Harus di Depan

Sebelumnya, terang Nashsyah, Pemda Provinsi sempat menganggarkan pembangunan jalan ring road. Namun karena izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) belum turun, anggaran tidak terpakai dan dikembalikan ke kas daerah.

“Jadi kita tunggu izin sudah keluar. Baru akan kami anggarkan kembali,” kata Nashsyah. Untuk memproses percepatan turunnya izin dari Kemenhut, Nashsyah meminta Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan turut tangan. Dengan melobi Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan. “Karena ring road ini wilayah Kota Bengkulu, walikota harusnya di depan,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi itu.

Nashsyah juga mengoreksi informasi yang berkembang. Menurutnya, bila jalan ring road nanti sudah diaktifkan dan diperbaiki, maka berstatus sebagai jalan umum. Bukan menjadi salah satu bagian dari jalan khusus bagi angkutan perusahaan batu bara maupun perusahaan pertambangan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan dewan.

“Jalan ring road  untuk umum. Siapa saja boleh lewat, asal sesuai dengan muatan tidak melebihi ketentuan. Kalau jalan khusus, setahu saya tersendiri,” ujar Nashsyah.

Dilansir sebelumnya, Gubernur Bengkulu  Junaidi Hamsyah enyatakan setuju truk batu bara (BB) tidak boleh melewati jalan kota. Sebab, tidak sesuai dengan kelas jalan kota yang masih terkategori kelas III. Sehingga, bisa mengakibatkan kerusakan jalan. Saat ini, sambung Junaidi, Pemda Provinsi menunggu pemerintah pusat mengkaji raperda tentang Jalan Khusus angkutan pertambangan dan perkebunan yang telah disahkan DPRD Provinsi Bengkulu.

Junaidi berharap Raperda yang sudah disahkan tersebut bisa disetujui pemerintah pusat. “Jadi kalau raperda jalan khusus sudah disetujui, maka truk batu bara tidak boleh lagi masuk dalam kota. Melainkan mereka bisa melewati ring road (jalan melingkar Simpang Nakau – Betungan),” kata Junaidi pada Jumat (26/7).
Aktivis Kelompok Kajian Bengkulu Membangun Andi Silalahi menilai, bila truk batu bara menggunakan jalan ring road sebagai jalan khusus, maka sama saja memanjakan pengusaha angkutan batu bara dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Sudah banyak anggaran daerah yang secara tidak langsung diberikan untuk pengusaha batu bara. Seperti anggaran pembuatan dan perbaikan jalan dari lokasi eksplorasi hingga Pelabuhan Pulau Baai. Sekarang pemerintah daerah akan membangun jalan ring road. Kalau sebagai rute khusus, sebelum jalan khusus dibangun, ya tidak masalah. Tapi kalau, menjadi jalan khusus truk batu bara, kurang tepat. Lebih baik truk batu bara membangun jalan sendiri,” kata Andi, Senin (29/7).(ble/new) Selasa, 30 Juli, 2013,13:18 RB
  

Kemenhut Tak Mau Bila Ada Penolakan

Helmi Hasan
Helmi Hasan
BENGKULU - Walikota Bengkulu Helmi Hasan menanggapi persoalan izin pinjam pakai kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB) untuk pembangunan jalan layang ring road yang belum dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Menurutnya, selama masyarakat Lembak di kawasan tersebut menyetujui kawasan (CADDB), sebenarnya tidak ada persoala,

“Pak Gubernur bisa urus itu. Sekarang ini kan kementerian kehutanan itu tidak mau ketika ada masyarakat yang menolak. Itu kan jelas-jelas pelanggaran di lokasi itu. Sekarang bagaimana masyarakat bisa diberikan pemahaman. Silakan tanya ke BKSDA yang mengetahui persis, karena saya kan bukan menteri kehutanan,” terang Helmi saat ditemui di kantor DPRD Kota, Senin (29/7).

Truk Batu Bara Jangan Diistimewakan

Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu Syamsul Azwar menilai sangat menyayangi tindakan walikota yang terkesan lempar tangan soal izin pinjam pakai kawasan CADDB tersebut. “Saya rasa walikota dengan pemda provinsi harus segera berkoordinasi terkait izin itu. Membentuk tim bagaimana mekanisme dan teknisnya seperti apa. Karena mengingat jalan khusus yang bisa dilalui truk batu bara, ya.. di kawasan cagar alam itu dengan membuat jalan layang ring road. Apalagi, polemik izin kawasan cagar alam itu sudah sejak lama tidak bisa diatasi dengan baik oleh Pemda Kota maupun Provinsi,” ujar Syamsul.

Jika dilihat lebih jauh, sambung Syamsul, perusahaan pertambangan batu bara sudah bisa dianggap menyalahi aturan. Sebab, Undang-undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara telah menegaskan bahwa perusahaan pertambangan tambang batu harus membuat jalan khusus sebelum beroperasi.

“Seperti yang sering saya sampaikan, walikota itu juga harus tegas. Keberadaan truk batu bara jangan diistimewakan. Karena selama ini kita tidak pernah mendapatkan kontribusi dari perusahaan batu bara itu. Harapan kita dengan walikota sekarang ada perubahan yang berarti,” kata Syamsul.

Selain sering sudah merusak jalan, tambah Syamsul, keberadaan truk batu bara juga ada yang menunggak pajak. Ini jelas sangat memalukan perusahaan. Sebab dari pajak itulah pembangunan infrastruktur daerah bisa meningkat. “Prinsipnya ada di tangan walikota sebagai pemangku kebijakan kota ini. Karena relokasi pedagang dengan melibatkan unsur FKPD saja walikota bisa, masa terkait truk batu bara ini seperti sangat sulit diatasi,” kata Syamsul. (ble/new) Selasa, 30 Juli, 2013,13:30 RB 


Gapabara: Sopir Korban Pungli Oknum Aparat

batu bara
Batu Bara
BENGKULU – Sekjend Gabungan Pengusaha Angkutan Batu Bara (Gapabara) Novi Arianto mengatakan, sopir truk batu bara sering menjadi “korban” pungutan liar (pungli) oknum aparat.

Karena itu, Gapabara sangat mendukung bila Pemda Provinsi membangun dan merehab jalan ring road di Kawasan Cagar Alam Dusun Besar dan siap membayar retribusi setiap kali melewati jalan tersebut. “Kalau mau dibuat seperti jalan tol, ada retribusinya, ya.. kami siap bayar. Sekalipun harus bayar Rp 50.000 untuk sekali lewat,” kata Novi, Rabu (31/7).

Menurut Novi, membayar retribusi tersebut lebih baik daripada memberikan uang kepada oknum aparat. Dengan adanya jalan ring road nanti, tidak ada lagi pungli – pungli yang dilakukan oknum aparat di jalan. “Memberi uang ke oknum aparat bukan rahasia umum lagi. Rata-rata yang diberikan juga segitu (Rp 50.000). Silakan ditulis, nggak apa-apa,” kata Novi Arianto.

Dengan membayar Rp 50.000 untuk sekali lewat jalan ring road, Novi menilai, sopir truk batu bara juga akan diuntungkan. Karena sopir tidak perlu lagi memutar menuju Pelabuhan Pulau Baai. Bahkan diantaranya ada yang masuk melewati jalan Kota Bengkulu. “Jadi lebih hemat BBM. Belum lagi selama ini sopir penuh risiko, karena diantaranya melewati jalan dalam kota seperti Pasar Pedati dan Hibrida menuju Pelabuhan Pulau Baai. Seperti risiko anarkis warga yang menolak untuk dilewati. Maupun dianggap menyalahi aturan, sehingga tertangkap aparat. Jadi masalah juga,” tambah Novi.

Novi berharap dengan adanya jalan ring road, masyarakat tidak lagi menyalahkan truk batu bara sebagai pihak yang merusak jalan dalam Kota Bengkulu. Seperti diketahui jalan ring road sendiri melewati Simpang Empat Nakau menuju Air Sebakul. Lalu menuju Betungan dan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. “Jangan sampai, setelah kami sudah melewati jalan itu (ring road) nantinya, kami masih dikambinghitamkan,” kata Novi.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Budi Darmawansyah, SE, M.Si mengatakan retribusi yang diterima bisa digunakan untuk membantu perbaikan jalan ring road. Namun untuk besarannya akan dibahas lebih lanjut. “Kalau tidak mau, buat saja jalan sendiri,” kata Budi.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dehasen Eko Putra khawatir retribusi bagi setiap kali angkutan batu bara menggunakan jalan ring road tidak terealisasi. Dia meminta agar DPRD Provinsi untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi itu. “Sehingga ada payung hukumnya. Dan berkuatan hukum yang dapat memaksa mereka (pengusaha angkutan batu bara) memenuhi kewajibannya. Bagi yang melanggar, punya sanksi,” kata Eko. (ble)  Jumat, 2 Agustus, 2013,00:01, RB


0 comments:

Posting Komentar

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *