Gubernur: Truk Batubara akan Lewati Ring Road
BENGKULU - Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah menyatakan setuju truk batu bara (BB) tidak boleh melewati jalan kota. Sebab, tidak sesuai dengan kelas jalan kota yang masih terkategori kelas III. Sehingga, bisa mengakibatkan kerusakan jalan. Saat ini, sambung Junaidi, Pemda Provinsi menunggu pemerintah pusat mengkaji Raperda tentang Jalan Khusus angkutan pertambangan dan perkebunan yang telah disahkan DPRD Provinsi Bengkulu belum lama ini.
Junaidi berharap Raperda yang sudah
disahkan tersebut bisa disetujui pemerintah pusat. “Jadi kalau raperda
jalan khusus sudah disetujui, maka truk batu bara tidak boleh lagi masuk
dalam kota. Melainkan mereka bisa melewati ring road (jalan melingkar
Simpang Nakau – Betungan) yang sekarang masih dalam proses perehaban,”
kata Junaidi, Jumat (26/7).
Sembari menunggu hasil kajian dari
pemerintah pusat, Junaidi menambahkan, akan memanggil Walikota Bengkulu
H. Helmi Hasan, SE untuk membahas sikap atau tindakan yang akan
dilakukan terhadap truk batu bara yang masih melewati jalan kota. Apakah
dilakukan penertiban dengan mengerahkan aparat polisi dan tentara atau
dengan solusi lain. Hanya saja, Junaidi belum menyebutkan waktu
pemanggilan tersebut.
Pesimis Disetujui
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Khairul
Anwar, B.Sc pesimis pemerintah pusat akan menyetujui raperda tersebut.
Selain lokasi untuk dijadikan tempat pembangunan jalan tersebut tidak
ada, dalam raperda tersebut tidak jelas mekanisme pembangunan jalan
khusus tersebut apakah dilakukan pemerintah atau perusahaan tambang batu
bara. Kalau diwajibkan kepada perusahaan tambang batu bara, Khairul
berkeyakinan, akan terjadi penolakan.
Sebab, jalan digunakan oleh
perusahaan angkutan batu bara, bukan perusahaan tambang batu bara.
Karena itu, Khairul berpendapat, harusnya Pemda Provinsi melakukan upaya
lain. Yakni meningkatkan kelas jalan dari kelas III menjadi kelas II
dan I. Sehingga tidak akan rusak bila dilewati truk batu bara bermuatan
besar.
“Kalau Pemprov ingin menertibkan
truk batu bara, tentu akan berdampak ke PAD. Secara otomatis kalau
investor tak ingin lagi masuk ke Bengkulu gara-gara harus dibebani
bangun jalan khusus, maka PAD Bengkulu akan nihil. Selama ini mereka
sudah bayar pajak. Mestinya dana pajak itulah digunakan untuk
peningkatan badan jalan,” ujar Khairul.
Angka Kecelakaan Bisa Turun
Terpisah, Anggota DPRD Kota
Bengkulu Effendy Salim, S.Sos mengatakan, jika pemerintah daerah Kota
Bengkulu ketat melarang truk batu bara melewati jalan Kota, maka tingkat
kecelakaan di Kota Bengkulu bakal menurun. Sebab, terang Effendy, salah
satu pemicu kecelakaan lalu lintas adalah banyak jalanan berlobang
akibat dilalui truk batu bara.
“Jalan itukan kepentingan menyangkut orang banyak. Kalau truk batu bara dengan mudahnya melintasi jalan kota, dampak yang terjadi adalah tingkat kecelakaan lalu lintas akan tinggi. Seperti di sejumlah pemberitaan banyak pengguna jalan masuk rumah sakit gara-gara kecelakaan mengelak lobang, termasuk saat berlawanan dengan truk batu bara yang kerap lintas jalan kota,” kata Effendy.
Bila walikota serius ingin menjalankan
program jalan mulus, sambung Effendy, maka pembuktiannya adalah tidak
ada lagi jalan yang rusak.
Sementara itu Ketua Kesatuan Aksi
Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Bengkulu, Rahmat Doni
mengatakan, dalam waktu dekat bersama BEM dan OKP lainnya akan bergabung
melakukan hearing dengan walikota untuk menanyakan alasan walikota
tidak mempunyai solusi jangka panjang terkait truk batu bara.
“Soal truk batu bara itu berkaitan
dengan program jalan mulus. Kalau saja tidak ada larangan keras truk
batu bara lintas kota, untuk selamanya tidak akan ada jalan mulus.
Makanya, kita nanti akan menyampaikan langsung dengan walikota bahwanya
program jalan mulus berpotensi gagal atau tidak bisa diwujudkan,” kata
Rahmat. (che/new) RB ,
Pemda Provinsi Tunggu Izin Kemenhut Turun
Eko Agusrianto |
BENGKULU - Kepala Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatikan Provinsi Bengkulu Eko
Agusrianto mengakui Kemenhut belum mengeluarkan surat izin pinjam pakai
kawasan CADDB sebagai jalan Bengkulu Outer Ring Road (BORR).
“Setahu saya surat pengajuan sudah di Menteri. Jadi kita tunggu saja,” kata Eko sembari berkeyakinan izin akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Senada dengan Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, menurut Eko, jalan ring road akan menjadi jalan khusus bagi truk batu bara untuk sementara waktu. Diterangkan Eko, jalan khusus dari wilayah izin pertambangan (WIP) hingga Pelabuhan Pulau Baai Belum ada, maka truk batu bara beroperasi sesuai dengan rute yang ditentukan. “Kalau hasil koordinasi dengan Dishub Kota, ketentuan rute truk batu bara yang sudah ada masih relevan,” kata Eko.(ble/new/che)
Buka BORR Pemda Provinsi Jangan Gegabah
Inzani |
BENGKULU - Wakil Ketua
Panitia Khusus Raperda Tentang Jalan Khusus Bagi Angkutan Pertambangan
dan Perkebunan Inzani Muhammad meminta agar Gubernur menahan diri untuk
tidak membangun jalan ring road bagi truk batu bara sebelum izin dari
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) atas pinjam pakai kawasan CADDB turun.
“Kita tunggu saja. Jangan sampai nanti,
bila memaksakan membangun jalan ring road, sementara belum ada izin,
bermasalah di kemudian hari,” kata Inzani Muhammad.
Inzani juga mengingatkan kembali poin
penting dalam Raperda tentang Jalan Khusus. Yakni intansi, badan usaha,
persorangan yang dapat membangun dan memelihara jalan khusus dengan izin
pemerintah daerah. Pembangunan jalan khusus paling lama 2 tahun setelah
Perda disahkan. Setiap angkutan hasil perusahaan pertambangan dan hasil
perusahaan dilarang melewati jalan umum setelah adanya jalan khusus.
“Gubernur menetapkan jalur khusus
angkutan hasil perusahaan pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan
sebelum adanya jalan khusus. Setiap angkutan hasil perusahaan
pertambangan dan perkebunan yang melewati jalan umum yang ditetapkan
sebagai jalur khusus, tidak boleh melebihi 8 ton, sesuai dengan kondisi
kelas jalan yang dilewati,” kata Inzani. . (ble/che/new)
Yayasan Lembak Ancam Ajukan Class Action
BENGKULU - Yayasan
Lembak Bengkulu memastikan akan melakukan class action bila Pemda
Provinsi kembali membuka Bengkulu Outer Ring Road (BORR) yang membelah
kawasan CADDB tersebut bila pembukaan jalan tidak disertai dengan
pemenuhan persyaratan yang disepakati antara Pemda Kota, Pemda Provinsi,
Departemen Kehutanan dan Masyarakat Lembak pada November 2009. Bahwa
Pemda Provinsi dan Pemda Kota harus membuat Perda dan menjamin tidak ada
aktivitas pembangunan di dalam kawasan tersebut.
“Departemen Kehutanan mengizinkan
kembali pembukaan ring road sepanjang Pemda Provinsi dan Kota memenuhi
beberapa persyaratan tersebut. Namun, Sejak ditandatangani kesepakatan
tersebut hingga saat ini Pemda Provinsi dan Kota belum memenuhi
persyaratan tersebut. Jadi jalan itu mustahil untuk digunakan selagi
persyaratan tesrebut belum dipenuhi,” kata Ketua Yayasan Masyarakat
Lembak Ir. Usman Yasin, M.Si.
Selama ini, tambah Usman, Pemda Provinsi
terkesan hanya mau jalannya saja tanpa mau memikirkan dampak buruknya
yang terjadi. Pembukaan kembali akan menyebabkan tekanan pada ekosistem
Catchment area (daerah tangkapan air) yang sudah dimulai recovery akibat
perambahan beberapa tahun lalu.
“Bila pemerintah masih nekat hendak membuka kembali jalan tersebut, maka kami akan melakukan class action,” tambah Usman.
Di bagian lain, Usman mengatakan, untuk
mengatasi soal truk batu bara melintasi jalan kota memang diperlukan
ketegasan walikota sebagai pemangku kebijakan. Jika tidak ada ketegasan
walikota dan aparat penegak hukum , tindakan yang akan terjadi
masyarakat sendiri yang akan bertindak menjadi polisi jalanan.
”Ketegasan walikota sangat diperlukan.
Apalagi tugas eksekutif itu harus patuhi peraturan perundang-undangan.
Kalau saja tidak ada tindakan tegas, baik walikota ataupun unsur FKPD di
Kota ini dalam hal menindak truk batu bara, jangan salahkan masyarakat
bereaksi untuk menjadi polisi jalanan menindak oknum truk batu bara yang
masih kerap melintas itu. Dan kita yayasan lembak akan siap turun ke
lapangan,” kata Usman.
Razia rutin dilakukan Dishubkominfo Kota
Bengkulu memang sangat penting dilakukan. Tetapi pengananan truk batu
bara haruslah gabungan melibatkan unsur Pemda Kota, Kepolisian, TNI dan
Kejaksaan. Mengingat persoalan truk batu bara yang melintasi kota ini
menimbulkan persoalan yang besar.
“Selain mengakibatkan jalan rusak, juga
mengakibatkan onderdil alat kendaraan tidak bisa bertahan lama gara-gara
jalan rusak, serta debu yang memicu penyakit akibat truk batu bara
melintas itu. Makanya kita sebagai masyarakat sangat berharap ada
tindakan tegas dan khusus dari walikota bersama unsur FKPD,” pungkasnya.Classs Action YLB ,
Ring Road Bakal Kuras Rp 107 Miliar
M Nashsyah |
BENGKULU - Pemda
Provinsi Bengkulu sudah mempersiapkan perencanaan untuk membangun jalan
ring road, berikut jembatannya. Total anggaran yang bakal digelontorkan
mencapai Rp 107 miliar. Rinciannya, Rp 47 miliar untuk pembangunan dan
rehab jalan. Sedangkan Rp 60 miliar lagi untuk pembangunan jembatan.
Total panjang jembatan yang akan
dibangun itu mencapai 1,1 kilometer dengan dua ruas jalan. “Kalau
perencanaannya sudah siap. Tinggal pelaksanaannya. Dan kami juga akan
berkomunikasi, apakah akan membuat Perdanya,” ujar Asisten II Setdaprov
Bengkulu M. Nashsyah ditemui di Kantor Gubernur usai salat dzuhur
berjemaah, Senin (29/7) siang.
Nashyah: Walikota Harus di Depan
Sebelumnya, terang Nashsyah, Pemda
Provinsi sempat menganggarkan pembangunan jalan ring road. Namun karena
izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) belum turun,
anggaran tidak terpakai dan dikembalikan ke kas daerah.
“Jadi kita tunggu izin sudah keluar.
Baru akan kami anggarkan kembali,” kata Nashsyah. Untuk memproses
percepatan turunnya izin dari Kemenhut, Nashsyah meminta Walikota
Bengkulu H. Helmi Hasan turut tangan. Dengan melobi Menteri Kehutanan
RI, Zulkifli Hasan. “Karena ring road ini wilayah Kota Bengkulu,
walikota harusnya di depan,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi itu.
Nashsyah juga mengoreksi informasi yang
berkembang. Menurutnya, bila jalan ring road nanti sudah diaktifkan dan
diperbaiki, maka berstatus sebagai jalan umum. Bukan menjadi salah satu
bagian dari jalan khusus bagi angkutan perusahaan batu bara maupun
perusahaan pertambangan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah (Perda) yang disahkan dewan.
“Jalan ring road untuk umum. Siapa saja
boleh lewat, asal sesuai dengan muatan tidak melebihi ketentuan. Kalau
jalan khusus, setahu saya tersendiri,” ujar Nashsyah.
Dilansir sebelumnya, Gubernur Bengkulu
Junaidi Hamsyah enyatakan setuju truk batu bara (BB) tidak boleh
melewati jalan kota. Sebab, tidak sesuai dengan kelas jalan kota yang
masih terkategori kelas III. Sehingga, bisa mengakibatkan kerusakan
jalan. Saat ini, sambung Junaidi, Pemda Provinsi menunggu pemerintah
pusat mengkaji raperda tentang Jalan Khusus angkutan pertambangan dan
perkebunan yang telah disahkan DPRD Provinsi Bengkulu.
Junaidi berharap Raperda yang sudah
disahkan tersebut bisa disetujui pemerintah pusat. “Jadi kalau raperda
jalan khusus sudah disetujui, maka truk batu bara tidak boleh lagi masuk
dalam kota. Melainkan mereka bisa melewati ring road (jalan melingkar
Simpang Nakau – Betungan),” kata Junaidi pada Jumat (26/7).
Aktivis Kelompok Kajian Bengkulu
Membangun Andi Silalahi menilai, bila truk batu bara menggunakan jalan
ring road sebagai jalan khusus, maka sama saja memanjakan pengusaha
angkutan batu bara dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Sudah banyak anggaran daerah yang
secara tidak langsung diberikan untuk pengusaha batu bara. Seperti
anggaran pembuatan dan perbaikan jalan dari lokasi eksplorasi hingga
Pelabuhan Pulau Baai. Sekarang pemerintah daerah akan membangun jalan
ring road. Kalau sebagai rute khusus, sebelum jalan khusus dibangun, ya
tidak masalah. Tapi kalau, menjadi jalan khusus truk batu bara, kurang
tepat. Lebih baik truk batu bara membangun jalan sendiri,” kata Andi,
Senin (29/7).(ble/new) RB
Kemenhut Tak Mau Bila Ada Penolakan
Helmi Hasan |
“Pak Gubernur bisa urus itu. Sekarang
ini kan kementerian kehutanan itu tidak mau ketika ada masyarakat yang
menolak. Itu kan jelas-jelas pelanggaran di lokasi itu. Sekarang
bagaimana masyarakat bisa diberikan pemahaman. Silakan tanya ke BKSDA
yang mengetahui persis, karena saya kan bukan menteri kehutanan,” terang
Helmi saat ditemui di kantor DPRD Kota, Senin (29/7).
Truk Batu Bara Jangan Diistimewakan
Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu
Syamsul Azwar menilai sangat menyayangi tindakan walikota yang terkesan
lempar tangan soal izin pinjam pakai kawasan CADDB tersebut. “Saya rasa
walikota dengan pemda provinsi harus segera berkoordinasi terkait izin
itu. Membentuk tim bagaimana mekanisme dan teknisnya seperti apa. Karena
mengingat jalan khusus yang bisa dilalui truk batu bara, ya.. di
kawasan cagar alam itu dengan membuat jalan layang ring road. Apalagi,
polemik izin kawasan cagar alam itu sudah sejak lama tidak bisa diatasi
dengan baik oleh Pemda Kota maupun Provinsi,” ujar Syamsul.
Jika dilihat lebih jauh, sambung
Syamsul, perusahaan pertambangan batu bara sudah bisa dianggap menyalahi
aturan. Sebab, Undang-undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara
telah menegaskan bahwa perusahaan pertambangan tambang batu harus
membuat jalan khusus sebelum beroperasi.
“Seperti yang sering saya sampaikan,
walikota itu juga harus tegas. Keberadaan truk batu bara jangan
diistimewakan. Karena selama ini kita tidak pernah mendapatkan
kontribusi dari perusahaan batu bara itu. Harapan kita dengan walikota
sekarang ada perubahan yang berarti,” kata Syamsul.
Selain sering sudah merusak jalan,
tambah Syamsul, keberadaan truk batu bara juga ada yang menunggak pajak.
Ini jelas sangat memalukan perusahaan. Sebab dari pajak itulah
pembangunan infrastruktur daerah bisa meningkat. “Prinsipnya ada di
tangan walikota sebagai pemangku kebijakan kota ini. Karena relokasi
pedagang dengan melibatkan unsur FKPD saja walikota bisa, masa terkait
truk batu bara ini seperti sangat sulit diatasi,” kata Syamsul. (ble/new)
Gapabara: Sopir Korban Pungli Oknum Aparat
Batu Bara |
BENGKULU –
Sekjend Gabungan Pengusaha Angkutan Batu Bara (Gapabara) Novi Arianto
mengatakan, sopir truk batu bara sering menjadi “korban” pungutan liar
(pungli) oknum aparat.
Karena itu, Gapabara sangat mendukung
bila Pemda Provinsi membangun dan merehab jalan ring road di Kawasan
Cagar Alam Dusun Besar dan siap membayar retribusi setiap kali melewati
jalan tersebut. “Kalau mau dibuat seperti jalan tol, ada retribusinya,
ya.. kami siap bayar. Sekalipun harus bayar Rp 50.000 untuk sekali
lewat,” kata Novi, Rabu (31/7).
Menurut Novi, membayar retribusi
tersebut lebih baik daripada memberikan uang kepada oknum aparat. Dengan
adanya jalan ring road nanti, tidak ada lagi pungli – pungli yang
dilakukan oknum aparat di jalan. “Memberi uang ke oknum aparat bukan
rahasia umum lagi. Rata-rata yang diberikan juga segitu (Rp 50.000).
Silakan ditulis, nggak apa-apa,” kata Novi Arianto.
Dengan membayar Rp 50.000 untuk sekali
lewat jalan ring road, Novi menilai, sopir truk batu bara juga akan
diuntungkan. Karena sopir tidak perlu lagi memutar menuju Pelabuhan
Pulau Baai. Bahkan diantaranya ada yang masuk melewati jalan Kota
Bengkulu. “Jadi lebih hemat BBM. Belum lagi selama ini sopir penuh
risiko, karena diantaranya melewati jalan dalam kota seperti Pasar
Pedati dan Hibrida menuju Pelabuhan Pulau Baai. Seperti risiko anarkis
warga yang menolak untuk dilewati. Maupun dianggap menyalahi aturan,
sehingga tertangkap aparat. Jadi masalah juga,” tambah Novi.
Novi berharap dengan adanya jalan ring
road, masyarakat tidak lagi menyalahkan truk batu bara sebagai pihak
yang merusak jalan dalam Kota Bengkulu. Seperti diketahui jalan ring
road sendiri melewati Simpang Empat Nakau menuju Air Sebakul. Lalu
menuju Betungan dan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. “Jangan sampai,
setelah kami sudah melewati jalan itu (ring road) nantinya, kami masih
dikambinghitamkan,” kata Novi.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi
Bengkulu Budi Darmawansyah, SE, M.Si mengatakan retribusi yang diterima
bisa digunakan untuk membantu perbaikan jalan ring road. Namun untuk
besarannya akan dibahas lebih lanjut. “Kalau tidak mau, buat saja jalan
sendiri,” kata Budi.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Komisariat Dehasen Eko Putra khawatir retribusi bagi setiap kali
angkutan batu bara menggunakan jalan ring road tidak terealisasi. Dia
meminta agar DPRD Provinsi untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang
mengatur retribusi itu. “Sehingga ada payung hukumnya. Dan berkuatan
hukum yang dapat memaksa mereka (pengusaha angkutan batu bara) memenuhi
kewajibannya. Bagi yang melanggar, punya sanksi,” kata Eko. (ble) RB ,
0 comments:
Posting Komentar