Yayasan Lembak - Kepolisian Daerah Bengkulu melakukan pemeriksaan dan
peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi alih fungsi lahan di
areal persawahan Kelurahan Dusun Besar, Surabaya dan Semarang.
Pemeriksaan TKP tersebut dimaksudkan untuk mencocokkan laporan yang
telah diterima oleh Polda Bengkulu atas aktivitas alih fungsi lahan yang sedang terjadi di areal persawahan tersebut.
"Cek TKP saja, mencocokkan antara laporan dengan kondisi lapangan.
Nanti akan dipelajari lagi lebih lanjut," ujar Ketua tim Penyidik Subdit
Indagsi Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu AKP. Eno Karsono, SH di
sela-sela peninjauan langsung areal persawahan yang dialihfungsikan dan
bangunan yang ddianggap merusak saluran irigasi petani di jalan Danau
Kelurahan Dusun Besar, Kamis (10/5).
Sayangnya Eno enggan
berkomentar jauh mengenai pemeriksaan tersebut. Mengingat pemeriksaan
TKP tersebut hanya mencocokkan laporan dan kondisi di lapangan, tim
Penyidik Subdit Indagsi Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu akan
mempelajarinya dan mengkaji lagi dengan perundangan yang terkait dengan
laporan tersebut.
"Belum bisa kita putuskan bagaimana, nanti kami
kan coba kaji dengan perundangan terkait. Soal yang mana yang benar,
nanti akan ditentukan di persidangan lanjutan," ujar Eno yang kala itu
didampingi 2 tim penyidik Polda lainnya dan Ketua Perhimpunan Petani
Pemakai Air (P3A) Kota Bengkulu Ibnu Hafaz Mazni.
//Pemkot Harus Bongkar
Ketua P3A Kota Bengkulu Ibnu Hafaz Mazni tetap bersikukuh agar seluruh
bangunan yang telah mengganggu saluran irigasi tersebut dibongkar.
Musim tanam yang diperkirakan akan masuk pada bulan Agustus mendatang,
diprediksi akan menyulitkan petani ketika bangunan yang telah mengganggu
saluran irigasi tersebut belum dibongkar.
"Pemkot harus bongkar
sampai tuntas persoalan ini. Undang-undang yang mengatur tentang
bangunan yang merusak saluran irigasi sudah jelas, jadi sebenarnya tidak
ada alasan lagi untuk menunda ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut,"
ujar pria yang akrab dipanggil Ujang ini.
Menurutnya, kunci
persoalan ini hanya tinggal menunggu lagi langkah serius dari Pemkot
untuk menuntaskannya. Sikap tegas Pemkot untuk menertibkan bangunan dan
aktivitas yang akan mengancam keberadaan ratusan hektar sawah di Kota
Bengkulu tersebut, menjadi titik pangkal penyelesaian persoalan
tersebut. Petani sangat berharap, Pemkot mau berpihak kepada mereka,
sehingga kedepannya petani bisa berupaya dan berusaha dengan tenanga
tanpa ada persoalan yang akan menghantuinya.
"UUnya ada, pidananya
jelas, pemeriksaan sendiri oleh Pemkot pun sudah dilakukan. Jangan
sampai membunuh kepercayaan kami kepada Pemkot, mungkin bagi para
pemilik bangunan, persoalan ini sepele tapi bagi kami disinilah letak
hidup kami. Tanpa air, tidak akan ada yang namanya bertani. Jadi tolong
tegas dan serius menyikapi persoalan ini," ujar Ujang.
//Anggaran Pembongkaran Irigasi Masih Dibahas
Sementara itu, alokasi anggaran untuk biaya pembongkaran bangunan yang
mengganggu saluran irigasi di areal persawahan Kelurahan Dusun Besar,
Surabaya dan Semarang masih dalam tahap pembahasan. Belum bisa
dipastikan kapan akan dicairkannya anggaran tersebut. Sementara
kebutuhan biaya sebesar Rp 28 juta untuk 17 plat decker yang merusak
saluran irigasi tersebut sudah lama diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum
dan ditunggu oleh para petani.
“Sementara masih pembahasan,
alokasi RABnya (Rencana Anggaran Biaya) sudah dikirimkan oleh Dinas PU.
Soal waktunya kapan akan bisa dicairkan atau diturunkan belum bisa kita
pastikan,” ujar Asisten I Pemkot Dra. Rosmidar di kantor Walikota
Bengkulu, Rabu (9/5).
Rosmidar membantah, kalau pembahasan anggaran
tersebut lamban dikerjakan oleh Pemkot. Menurutnya, mengingat kebutuhan
biaya untuk pembongkaran tersebut menelan biaya yang tidak sedikit,
Pemkot harus menelaah secara mendalam rencana pencairan anggaran untuk
pembongkaran tersebut. “Kemarin kan kesepakatannya pemilik bangunan yang
membongkar sendiri ternyata berubah lagi. Jadi butuh proses untuk
mencairkan anggarannya,” ujar Rosmidar.
Asisten III Keuangan
Pemkot Muryadi, SH tampak enggan berkomentar banyak mengenai polemik
ini. Menurutnya, karena teknis pembongkaran tersebut adalah di Dinas PU,
maka kewenangan dan waktu penrealisasiannya ada Dinas PU Kota Bengkulu.
“Soal anggaran saya kurang tahu, mungkin di DPPKA. Tekhnisnya kan PU
yang mengatur kapan realisasinya,” ujar Muryadi singkat. (jek) Sumber Radar Bengkulu
Analisis Redaksi
Yayasan Lembak
Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Suku Lembak pada tahun 1999, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan mengarah pada kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan.
Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada Garda Depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekaligus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya.
Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.
Selasa, 15 Mei 2012
Buku/Jurnal/Artikel Ilmiah
- Udara Bersih Semakin Mahal
- Reformasi Agraria
- Iklim Mikro Tanaman. Usman dan Warkoyo. 1993. IKIP Malang. 162 Hal,
- Penuntun Praktikum Agroklimatologi. Ir. Usman, M.Si. 2020. Fakultas Pertanian dan Peternakan UMB.
- Pengaruh Perubahan Iklim Terhadap Keanekaragaman Hayati. 2022. Ir. Usman, M.Si. Agroteknologi, FPP UMB.
- Kamus Bahasa Lembak. Usman Yasin. 2022. Yayasan Lembak Bengkulu. 190 Halaman
- Atmosfer Bumi
- Agroklimatologi
0 comments:
Posting Komentar