Yayasan Lembak

Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Suku Lembak pada tahun 1999, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan mengarah pada kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan. Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada Garda Depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekaligus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya. Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.

Senin, 19 Maret 2012

Surat Kepada Polda Bengkulu

Bengkulu, 19 Maret 2012

Nomor          : 014/E/YLB/III/2012
Lampiran       : 1 (berkas)
Perihal           : Alih Fungsi Lahan Persawahan

Kepada Yth.
Kapolda Bengkulu
di Bengkulu
Sehubungan dengan adanya surat Kelompok Petani Pemakai Air (KP2A)/Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Temetung Baru dengan nomor surat 23/KP2A/TB 2010 tertanggal 8 November 2010, kepada Kepala Dinas Kimpraskot Bengkulu Ub. Sub Dinas Pengairan, perihal Permohonan penertiban bangunan di lokasi persawahan irigasi Danau Dendam Tak Sudah, yang kami advokasi hampir selama 1,5 tahun.  Dari proses tersebut secara administratif dan tertulis sudah direspon oleh Pemda Kota dengan beberapa langkah, kebijakan dan keputusan, yaitu:
  •  Dilakukan pemasangan papan pengumuman tentang adanya larangan untuk membangun di lahan persawahan sekitar danau dusun besar, sekitar bulan November 2010
  • Dilakukannya perintah kepada Kepala Pertanian Kecamatan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu perihal Pengendalian dan Pengawasan Alih Fungsi Lahan Pertanian, tertanggal 15 November 2010
  • Sudah terbitkannya Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Bengkulu, tertanggal 15 Januari 2011
  • Diterbitkannya Instruksi Walikota No. 01 Tahun 2011 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kota Bengkulu, tertanggal 18 Januari 2011
  • Rapat Komisi II DPRD Kota bersama Eksekutif dan Gapoktan Kota Bengkulu, tanggal 31 Maret 2011, dengan keputusan sebagai berikut:
a.    Seluruh Bangunan yang menggangu saluran sekunder akan ditata sesuai dengan konstruksi dari Dinas PU
b.    Tenggat waktu penataan selama 2 x 14 hari kalau tidak dilaksanakan maka akan dieksekusi oleh pihak Pemerintah Kota Bengkulu
c.    Tanggung jawab dinas pertanian untuk menyetop semua alih fungsi lahan pertanian
d.    Tidak ada pendirian bangunan baru di kawasan lahan pertanian dan tidak ada pengeluaran IMB baru
e.    Point-point diatas akan diumumkan di Media Massa baik cetak maupun elektronik lokal selama 3x berturut-turut
  • Surat perintah untuk membongkar Plat di atas Saluran irigasi, dari Sekda Kota Bengkulu No. 600/433/DPUK/2011 tertanggal 26 Agustus 2011, dengan batasan waktu pembongkaran 15 Agustus 2011 s/d 5 September 2011
  • Keputusan Rapat Rabu, 5 Maret 2012 di Ruang Asisten I, bersama Kepala Dinas Terkait, Gapoktan, Yayasan Lembak.  Disepakati untuk membentuk tim terpadu untuk melakukan eksekusi keputusan-keputusan terdahulu, dengan limit waktu 18 Maret 2011.
Atas dasar langkah-langkah yang sudah begitu lama, dan beberapa kali pengunduruan deadline oleh Pemerintah Kota Bengkulu, maka kami berkesimpulan:
1.    Bahwa tidak terlaksananya semua keputusan-keputusan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Walikota Bengkulu
2.    Bahwa tidak tuntasnya persoalan ini karena ketidak seriusan dari penanggung jawab persoalan ini, dalam hal ini adalah Asisten I
3.    Bahwa tidak terlaksananya eksekusi keputusan karena tidak bertanggung jawabnya dinas tertait terutama: Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas PU, Kepala Balai Ketahanan Pangan Kota Bengkulu
4.    Bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas kami menilai walikota dengan sengaja membiarkan Alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan, berarti telah melanggar UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR NO. 7 TAHUN 2004 (Penyempurnaan UU No11 Tahun 1974 tentang Pengairan).
Demikian laporan ini disampaikan untuk ditindaklanjuti, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.


Hormat Kami,
Ketua Yayasan Lembak


Usman Yasin

1 komentar:

  1. Lanjutkan perjuangan, lawan kezaliman http://www.antarabengkulu.com/berita/2025/yayasan-lembak-bengkulu-laporkan-pemkot-ke-polda

    BalasHapus

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *