Bengkulu, 19 Maret
2012
Nomor : 014/E/YLB/III/2012
Lampiran : 1 (berkas)
Perihal : Alih Fungsi Lahan Persawahan
Kepada Yth.
Kapolda Bengkulu
di Bengkulu
Kapolda Bengkulu
di Bengkulu
Sehubungan
dengan adanya surat Kelompok Petani Pemakai Air (KP2A)/Perkumpulan Petani
Pemakai Air (P3A) Temetung Baru dengan nomor surat 23/KP2A/TB 2010 tertanggal 8
November 2010, kepada Kepala Dinas Kimpraskot Bengkulu Ub. Sub Dinas Pengairan,
perihal Permohonan penertiban bangunan di lokasi persawahan irigasi Danau
Dendam Tak Sudah, yang kami advokasi hampir selama 1,5 tahun. Dari proses tersebut secara administratif dan
tertulis sudah direspon oleh Pemda Kota dengan beberapa langkah, kebijakan dan
keputusan, yaitu:
- Dilakukan pemasangan papan pengumuman tentang adanya larangan untuk membangun di lahan persawahan sekitar danau dusun besar, sekitar bulan November 2010
- Dilakukannya perintah kepada Kepala Pertanian Kecamatan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu perihal Pengendalian dan Pengawasan Alih Fungsi Lahan Pertanian, tertanggal 15 November 2010
- Sudah terbitkannya Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Bengkulu, tertanggal 15 Januari 2011
- Diterbitkannya Instruksi Walikota No. 01 Tahun 2011 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kota Bengkulu, tertanggal 18 Januari 2011
- Rapat Komisi II DPRD Kota bersama Eksekutif dan Gapoktan Kota Bengkulu, tanggal 31 Maret 2011, dengan keputusan sebagai berikut:
a.
Seluruh
Bangunan yang menggangu saluran sekunder akan ditata sesuai dengan konstruksi
dari Dinas PU
b.
Tenggat
waktu penataan selama 2 x 14 hari kalau tidak dilaksanakan maka akan dieksekusi
oleh pihak Pemerintah Kota Bengkulu
c.
Tanggung
jawab dinas pertanian untuk menyetop semua alih fungsi lahan pertanian
d.
Tidak
ada pendirian bangunan baru di kawasan lahan pertanian dan tidak ada
pengeluaran IMB baru
e.
Point-point
diatas akan diumumkan di Media Massa baik cetak maupun elektronik lokal selama
3x berturut-turut
- Surat perintah untuk membongkar Plat di atas Saluran irigasi, dari Sekda Kota Bengkulu No. 600/433/DPUK/2011 tertanggal 26 Agustus 2011, dengan batasan waktu pembongkaran 15 Agustus 2011 s/d 5 September 2011
- Keputusan Rapat Rabu, 5 Maret 2012 di Ruang Asisten I, bersama Kepala Dinas Terkait, Gapoktan, Yayasan Lembak. Disepakati untuk membentuk tim terpadu untuk melakukan eksekusi keputusan-keputusan terdahulu, dengan limit waktu 18 Maret 2011.
Atas dasar
langkah-langkah yang sudah begitu lama, dan beberapa kali pengunduruan deadline
oleh Pemerintah Kota Bengkulu, maka kami berkesimpulan:
1.
Bahwa
tidak terlaksananya semua keputusan-keputusan tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Walikota Bengkulu
2.
Bahwa
tidak tuntasnya persoalan ini karena ketidak seriusan dari penanggung jawab
persoalan ini, dalam hal ini adalah Asisten I
3.
Bahwa
tidak terlaksananya eksekusi keputusan karena tidak bertanggung jawabnya dinas
tertait terutama: Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, Kepala Dinas
Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas PU, Kepala Balai Ketahanan Pangan Kota
Bengkulu
4.
Bahwa
atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas kami menilai walikota
dengan sengaja membiarkan Alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan, berarti
telah melanggar UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan, melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR NO. 7 TAHUN 2004 (Penyempurnaan UU No11 Tahun 1974 tentang Pengairan).
Demikian laporan ini disampaikan
untuk ditindaklanjuti, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Ketua Yayasan Lembak
Usman Yasin
Lampiran Surat Laporan:
1. Pelanggaran uu tentang pengairan
2. Pelanggaran UU tentang penataan ruang
3. Pelanggaran UU 41 Tahun 2009
4. Alih Fungsi Lahan
5. Petani siap tempuh jalur hukum
Lanjutkan perjuangan, lawan kezaliman http://www.antarabengkulu.com/berita/2025/yayasan-lembak-bengkulu-laporkan-pemkot-ke-polda
BalasHapus