Minggu, 25 Maret 2012

Petani Laporkan Alih Fungsi Lahan Ke Polda Bengkulu

BnewS - Setelah dilakukan rapat pada 5 Maret lalu di ruang Asisten I Pemda Kota terkait permasalahan alih fungsi lahan pertanian yang terjadi pada lokasi persawahan irigasi danau dendam tak sudah, kelurahan dusun besar kota Bengkulu. Disepakati bahwa Pemda Kota akan membentuk tim terpadu untuk melakukan eksekusi keputusan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan yakni 18 Maret 2012, pihak Pemda Kota belum melaksanakan. Untuk itu hari ini selaku yayasan yang menuntut permasalahan tersebut, mereka kembali mendatangi Asisten I Pemda Kota atas kejelasan penyelesaian permasalahan ini.
Usai melaksanakan pertemuan tertutup di Ruang Asisten I Pemda Kota, selaku perwakilan petani, Usman Yasin mengatakan dirinya sangat kecewa atas jawaban pihak Pemda Kota yang tidak merespon pembicaraan yang telah disepakati. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian.
Menanggapi pernyataan yang disampaikan perwakilan petani tersebut, saat dikonfirmasi Asisten I Pemda Kota, Rosmidar mengatakan Pemda Kota mempersilahkan petani untuk melaporkan permasalahan ini ke kepolisian. Sementara itu belum ditanggapinya permintaan petani ini, Rosmidar beralasan lantaran masih dalam pelaksanaan HUT Kota dan SK yang ada saat ini masih membutuhkan pengkajian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan pasal 44 menjelaskan, lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan jelas bahwa pembangunan yang ada telah melanggar undang-undang.
(ahmad)  ESA TV BENGKULU

1 komentar:

  1. Alih fungsi lahan harus cepat dicegah agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga dengan baik

    BalasHapus

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *