Salah seorang pemilik bangunan, Suprihartono (55) mengatakan ia tidak akan tinggal diam melihat bangunannya dibongkar. Ia mendirikan bangunan di atas tanah tersebut sudah mendapat izin mendidirkan bangunan (IMB) dari Dinas Tata Kota. Selain itu, ia juga memiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. “Dalam sertifikat itu dijelaskan tanah ini sebagai pekarangan, bukan sebagai lahan persawahan berkelanjutan,” kata Suprihartono. Di sisi lain biaya yang telah dikeluarkan yang mencapai ratusan juta rupiah juga menjadi pertimbangan pemilik bangunan untuk memberikan perlawanan jika ditertibkan secara paksa.
“Tidak bisa main bongkar paksa, karena untuk mendirikan bangunan ini kami telah mengeluarkan biaya yang cukup besar,” ujarnya. Ia juga menyampaikan, berkurangnya debit air danau yang mengalir ke sawah petani bukan disebabkan oleh banyaknya bangunan yang didirikan di kawasan tersebut, melainkan di seberang danau sudah dibuat perkebunan kelapa sawit. “Kalau bangunan ini sedikit pun tidak berengaruh dengan air danau,” tandasnya.
Senada disampaikan pemilik bangunan lainnya, Sukman (45). Ia mengatakan sejak Yayasan Lembak mengompori para petani, maka pihaknya tidak berani lagi meninggalkan bangunannya dalam waktu cukup lama. Lantaran khawatir dibongkar oleh pemerintah. Ia juga mengatakan, siap memberikan perlawanan jika dibongkar paksa. Karena ia juga mengantongi IMB dan memiliki sertifikat tanah tersebut sebagai lahan pekarangan. “Jangan pikir kami akan diam atas laporan Usman Yasin ini, kami juga akan menuntut jika dilakukan pembongkaran,” ancamnya.
Pemda Harus Ganti Rugi
Semantara itu, Wakil ketua DPRD Kota
Bengkulu, Irman Sawiran mengatakan permasalahan tersebut merupakan
dampak pembiaran yang dilakukan Pemkot. Jika dilakukan pembongkaran,
maka pemerintah harus mengganti rugi karena sudah mengeluarkan izin
mendirikan bangunan di kawasan tersebut,” kata Irman. Namun, lanjutnya,
pemerintah berhak menolak membayar ganti rugi jika ada bangunan yang
tidak memiliki izin. Ia mengungkapkan, pihaknya telah memberikan masukan
ke pemerintah daerah agar membuat peraturan bagi masyarakat yang mau
menjual tanahnya, maka tidak dibolehkan dijual kepada orang lain
melainkan dijual kepada pemerintah. “Kalau lahan di sekitar tersebut
milik pemerintah, maka tidak akan terjadi alih fungsi,” tuturnya.
Usut Tuntas
Sementara itu Ketua Yayasan Lembak
Bengkulu, Usman Yasin menyambut baik sikap tegas Polda Bengkulu yang
berencana memanggil Walikota Bengkulu. “Kita harap Kapolda tetap
mengusut kasus ini, dan tegas dalam menindaklanjuti seadil-adilnya.
Aturan yang melarang juga sudah jelas, kemudian upaya agar alih fungsi
tersebut tidak dilakukan juga sudah sering kita lakukan. Namun tetap
tidak ada juga tindakan dari Walikota,” katanya. Dilanjutkannya, jika
Walikota mengaku sedang mempersiapkan untuk menghentikan alih fungsi
tersebut, maka yang menjadi pertanyaannya kenapa tidak dari dulu.
Sedangkan masalah ini, sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang
lalu. ”Kita akan tetap memberikan advokasi kepada para petani, hingga
ada sikap kongkret dari Walikota. Alih fungsi boleh saja dilakukan asal
untuk kepentingan umum, seperti membangun jalan. Namun ini nyatanya
justru untuk kepentingan pribadi,” cetusnya.(160/400)
Ulasan
Persoalan alih fungsi lahan di persawahan sekitar Danau Dendam Tak Sudah, bukan persoalan baru, jauh sebelum bangunan-bangunan itu berdiri sebenarnya sudah diingatkan kepada Pemda Provinsi Bengkulu dan Pemda Kota Bengkulu, agar melakukan tindakan nyata untuk melakukan pengendalian agar jangan sampai persoalannya merembet kemana-mana. Bahkan laporan dan keberatan kelompok tani sudah disampaikan hampir disetiap kesempatan ada pertemuan baik resmi maupun informal dengan pemerintah. Kebijakan yang diambil pemerintah memang sangat sering terlambat, bahkan ketika persoalaannya sudah "berdarah-darah" baru mendapat perhatian, apalagi ketika pemerintah berkeinginan menyelesaikannya, kondisinya sudah sangat terlambat, sehingga ketika ingin melakukan penertiban persoalannya sudah sangat rumit dan banyak menimbulkan kerugian. Ini memberikan gambaran kepada kita Negara Absen, atau pada skala kecilnya Pemda Kota dalam hal ini Walikota Absen dan membiarkan persoalan berlarut-larut serta tidak peduli pada persoalan petani.
Salah satu buktinya, Petani sudah melaporkan secara tertulis kepada semua instansi terkait menyangkut persoalan alih fungsi lahan dan irigasi ini, pada tanggal 8 November 2010 atau mendekati 2 tahun (Surat Kelompok Tani, 8 November 2010). Artinya ketika saat ini kasus tersebut berkembang pada pengaduan Walikota ke Polda adalah akibat buah ketidak becusan Pemda Kota menangani persoalan ini. Bahkan dari advokasi yang dilakukan banyak ditemukan persoalan yang semakin memperparah alih fungsi lahan, mulai adanya penerbitan IMB yang jelas-jelas melanggar UU penataan ruang dan perda bangunan, adanya perubahan status sertifikasi dari lahan persawahan menjadi pekarangan yang melibatkan perorangan, mungkin notaris, mungkin juga BPN, yang mungkin akan berujung pada persoalan pidana terhadap semua pelanggaran UU yang ada. Bahkan berdasarkan UU No. 11 Tahun 1974 yang disempurnakan dengan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumberdaya Air, jelas-jelas mebuat bangunan diatas saluran beririgasi teknis bisa dipidana dan didenda, dibairkan saja oleh pihak terkait, dalam hal Dinas PU Kota Bengkulu.
Yayasan Lembak, bahkan sudah melakukan pendekatan secara personal dan persuasi ketika beberapa pemilik bangunan mulai menimbun dengan cara mengingatkan agar mempelajari secara jelas peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi karena merasa mendapat angin, sebab bangunan yang lain dibiarkan akhirnya memiliki keberanian untuk melakukan pelagaran secara bersama-sama dan menyusun kekuatan tersendiri. Ketika mereka memiliki kekuatan akhirnya mencoba bertahan dengan berbagai alasan. Kelompok tani bukan tidak berani melakukan penertiban sendiri, tapi ketika itu dilakukan maka yang akan terjadi adalah bisa terjadi bentrok fisik secara horizontal, untuk itulah akhirnya mereka meminta pendampingan dan berdiskusi dengan Yayasan Lembak, yang pada akhirnya dilayangkanlah surat secara kepada Pemda Kota untuk menyelesaikannya masalah ini sejak 8 November 2010 yang lalu. Tetapi yang didapat petani hanya janji-janji omong kosong, bahkan Walikota yang pernah meninjau secara langsung lebih kurang setahun yang lalu, juga berjanji secara langsung dilapangan untuk menyelesaikan, tapi sayang jauh panggang dari api, Walikota cuma pintar berjanji secara lisan, tapi membiarkan persoalannya menjadi sangat-sangat rumit.
Setiap orang memiliki batas kesabaran, dan untungnya kesabaran petani bisa dikelola dengan baik, walaupun mereka hampir dikatakan gagal selama tiga musim tanam ini, mereka tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis, tetapi mereka melakukan dengan cara berdialog, dan itu tentunya juga karena pendampingan yang Yayasan Lembak lakukan. Ketika semua pintu alternatif penyelesaian masalah ditempuh, sudah melalui DPRD, Eksekutif, Dinas Terkait, tidak juga berhasil, maka sangat wajar kemudian akhirnya persoalan ini dibawah pada proses hukum dengan cara mengadukan Walikota ke Polda Bengkulu. Biarlah hukum yang memutuskan, bagi petani kalau memang pemerintah mampu mengalihkan dan menciptakan lapangan pekerjaan yang lain kepada petani yang lebih kurang 300 kk (1200 jiwa) ini ke lapangan pekerjaan lain, maka mereka secara sukarela kemudian Pemda memutuskan alih fungsi lahan tersebut, apalagi kalau seandainya lahan tersebut untuk kepentingan umum seperti yang dipersyaratkan UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Faktanya, walikota tidak pernah mampu mendorong adanya peralihan profesi dengan menciptakan lapangan pekerjaan untuk petani. Maka atas dasar itulah menjadi kewajiban bagi petani memperjuangkan haknya, dan menjadi kewajiban bagi Yayasan Lembak untuk membela hak-hak petani atas tanah dan irigasi yang mereka miliki.
Persoalan adanya tudingan terhadap Yayasan Lembak, dikatakan mengompori seperti yang dinyatakan beberapa oknum pemilik bangunan, bukan tidak mungkin akan kami tindak lanjuti dengan melaporkan sebagai bentuk pencemaran nama baik kelembagaan yang mencoba menegakkan peraturan perundangan-undangan. Bahkan dari penyataan-pernyataan okonum pemilik bangunan tersebut, semakin jelas dan transparan pelanggaran yang mereka lakukan, misalnya sudah ada sertifikat yang menjadi pekarangan, sudah ada IMB, ini berdasarkan UU 41 Tahun 2009, semuanya memenuhi unsur pidana.
Dari mendamping Laporan Ketua Kelompok Tani pemakai air, melaporkan walikota ke Polda Bengkulu beberapa waktu yang lalu, sangat jelas sebenarnya Polda sudah memiliki data-data kongkrit dan terlihat betul kalau sebenarnya polda sudah lama melakukan Poolbuket, maka kalau kemudian beberapa waktu yang lalu adanya statemen di RBTV, polda sudah meningkatkan kasus ini ke penyidikan, kami tidak kaget, karena pada saat pelaporan beberapa hari yang lalu, polda betul-betul sudah siap. Kami sebagai lembaga yang mendampingi hanya berkeinginan ada rasa keadilan yang ditegakan, siapapun yang bersalah harus berhadapan dengan hukum, termasuk Walikota sekalipun.
0 comments:
Posting Komentar