UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 60
Dalam
penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
a.
mengetahui rencana tata ruang;
b.
menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
c.
memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat
pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d.
mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e.
mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
f.
mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau
pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana
tata ruang menimbulkan kerugian.
Pasal 61
Dalam
pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang
yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai
dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang
ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap
kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai
milik umum.
Pasal 62
Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai
sanksi administratif.
Pasal 63
Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
penghentian sementara pelayanan umum;
d.
penutupan lokasi;
e.
pencabutan izin;
f.
pembatalan izin;
g.
pembongkaran bangunan;
h.
pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i.
denda administratif.
Pasal 64
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 65
a.
Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan
melibatkan peran masyarakat.
b. Peran masyarakat dalam
penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain,
melalui:
a. partisipasi dalam
penyusunan rencana tata ruang;
b. partisipasi dalam
pemanfaatan ruang; dan
c. partisipasi dalam
pengendalian pemanfaatan ruang.
c. Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 66
(1) Masyarakat yang dirugikan
akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui
pengadilan.
(2) Dalam hal masyarakat
mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tergugat dapat
membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan
ruang.
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 67
(1) Penyelesaian sengketa
penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah
untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para
pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di
luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1)
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan
perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling
banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Pasal 70
(1)
Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin
pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(3)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(4)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Pasal 75
(1)
Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat
menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.
(2)
Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 76
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang
berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 77
(1)
Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana
tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
(2)
Pemanfataan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya
diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.
(3)
Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan
rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai
dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang
layak.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78
(1) Peraturan pemerintah yang
diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
(2) Peraturan presiden yang
diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 5 (lima) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
(3) Peraturan Menteri yang
diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
(4) Dengan berlakunya
Undang-Undang ini:
a.
Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
disesuaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung
sejak Undang-Undang ini diberlakukan;
b.
semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah
provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan; dan
c.
semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
Pasal 79
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 80
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar