Yayasan Lembak

Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Suku Lembak pada tahun 1999, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan mengarah pada kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan. Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada Garda Depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekaligus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya. Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.

Jumat, 17 Desember 2010

Agusrin Tidak Bersalah?

RADAR BENGKULU – Rencana Komunitas Mahasiswa Pro Agusrin akan menggalang sekitar 2.000 orang untuk melakukan long march sambil meneriakan yel-yel Agusrin tidak bersalah diragukan akan terwujud. Keraguan itu diungkapkan Koordinator ...Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Melyansori. “Cuma gertak sambal itu. Keluarkan saja kalau ada massa sebanyak itu,” ujar Melyansori kepada Radar Bengkulu, Minggu (12/12).
Sejak rencana aksi mahasiswa pada 29 November 2010, lanjut Melyansori, kelompok Pro Agusrin juga berencana menghadang aksi mahasiswa. Namun tidak terbukti. “Sebelum aksi yang kami gelar pada hari pelantikan tersebut, kawan-kawan pro juga berkata demikian. Dan..., sama sekali tidak terbukti. Apalagi menggagalkan aksi kami. Sekarang kami tantang saja kawan-kawan pro untuk mengeluarkan massa yang 2000 orang itu, kalau memang ada,” kata Melyansori. 

Menurut Melyansori, Komunitas Mahasiswa Pro Agusrin sebaiknya juga tidak mengimbau kelompok kontra untuk tidak mengawal jalannya proses peradilan. “Rencana mereka juga lucu. Masa mau minta berkas yang sudah dilimpahkan ditarik kembali. Ini kan lucu, mereka harusnya banyak belajar dan mengkaji lagi permasalahan ini,” ujar Melyansori.

Yang tidak jelas lagi, lanjut Melyansori, kelompok pro Agusrin dalam setiap aksinya selalu menyatakan pembangunan di Bengkulu terus berjalan dan lebih baik. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak relevan dengan masalah pokok “Padahal, yang kami permasalahkan bukan pembangunan. Melainkan karena Agusrin tersangkut kasus hukum dan harus diselesaikan. Kajian kawan-kawan pro masih dangkal, harusnya mereka mengkaji lagi kasus ini lebih dalam agar ketemu substansinya,” papar Melyansori.
Melyansori juga menjelaskan Puskaki bersama mahasiswa akan terus merapatkan barisan dan terus melakukan koordinasi. “Kami yakin secara alami, tidak perlu ada intervensi dari manapun Agusrin akan tetap dinonaktifkan hingga kasusnya jelas,” tambah Melyansori.

Aurego: Kita Buktikan Nanti

Terpisah, Koordinator Komunitas Mahasiswa Pro Agusrin Aurego Jaya membantah pihaknya hanya gertak sambal. Dia juga meminta agar kelompok kontra membuktikannya sendiri “Kita buktikan nanti. Persiapan kami sudah 50 persen dan saya saat ini sedang berada di Bengkulu Utara untuk berkoordinasi dengan simpatisan Agusrin di sini,” ungkap Aurego saat dihubungi Radar Bengkulu via telepon Minggu malam.
Kasus yang menyeret Agusrin tersebut, lanjut Aurego, sudah sangat jelas dan tidak perlu diperpanjang. “Terdakwanya kan sudah ketemu, yakni Chairuddin yang memalsukan tandatangan, jadi apa lagi? Mau dibawa kemana pun, Agusrin tetap akan divonis tidak bersalah dan memang tidak bersalah,” kata Aurego.
Aurego mengatakan, aksi yang mereka lakukan adalah untuk mengikis anggapan masyarakat yang telah dikontaminasi oleh kelompok kontra. Sehingga masyarakat benar-benar beranggapan Agusrin benar-benar bersalah. “Kami juga akan mendesak Menteri Dalam Negeri agar tidak menonaktifkan Agusrin. Selain itu, jika sampai Agusrin dipenjara, berarti ini sudah perbuatan makar,” jelas Aurego.

Chairudin Punya Tandatangan Asli


Sementara itu, Direktur Yayasan Lembak Usman Yasin mengungkapkan akan mengawal jalannya persidangan di Jakarta. Usman juga menegaskan sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 31 Tentang Pemerintahan Daerah sudah seharusnya Agusrin dinonaktifkan. Usman juga mengatakan akan mendesak Kejati agar tidak menjadikan kembali salah seorang jaksa di Kejati sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, jaksa tersebut tidak profesional.

“Saat persidangan lalu, sebenarnya Chairudin telah menyatakan dia memiliki tandatangan asli dan foto-foto dalam memory card. Namun, hal itu diabaikan oleh dia (jaksa tersebut). Oleh karena itu, kami meminta agar dia tidak kembali dijadikan sebagai JPU,” ujar Usman.

Dia juga berharap Chairudin menceritakan apa adanya dan memberikan bukti-bukti yang dimiliki, termasuk tandatangan asli dan memory card bila dijadikan sebagai saksi dalam persidangan nantinya. “Dan tentunya, jangan sampai ada intervensi dari mana pun agar persidangan berjalan alami dan sesuai aturan,” lanjut Usman.
Usman juga menilai, Kejati telah memiliki keyakinan akan keterlibatan Agusrin. Karena penetapan status Agusrin sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. “Hal ini menunjukkan bahwa Agusrin dinilai terlibat dan diyakini atau ikut andil serta mengetahui kasus tersebut,” imbuh Usman.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Drs. H. Hamsyir Lair menolak memberikan komentar mengenai kasus pelimpahan berkas kasus Agusrin. “Saya tahu juga dari media, dan saya tidak pantas mengomentari ini, itu wewenang gubernur langsung,” kata Hamsyir. (mae)

Sumber Radar Bengkulu

1 komentar:

  1. Biarlah pengadilan yang membuktikan, walaupun proses pengadilan kadang sering menjadi pusat persoalan hukum di Indonesia.

    Semoga saja Hakim yang menyidang bertindak seadil-adilnya. Kalau masih juga ada yang dirasa tidak adil, kita yakini betul ada pengadilan dari Allah SWT. Karena kepadanya kita akan Kembali

    BalasHapus

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *