Home »
» Polemik Jalan Yang Melewati Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar
By Usman Yasin Agustus 22, 2009
Skitar Polemik Jalan Simpang Nakau – Air Sebakul Melewati Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Provinsi Bengkulu:
- Surat Sekda TK I Prov. Bengkulu, No.: 522.51/1238/II/B.5tanggal 24 Januari 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan (Surat ditujukan Kepada Menteri Kehutanan dan Kanwil Kehutanan Provinsi Bengkulu)
- Dirjen PHKA kemudian meminta saran kepada Kanwil Kehutanan dengan surat No. 833/DJ-VI/TN/1990tanggal 16 April 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan
- Kanwil kehutanan kemudian member jawaban dengan Surat No.: 763/II/Kanwil-4/1991 tanggal 15 Juli 1991 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan, dengan Catatan:
- Pembuatan jalan poros 1600 m dan lebar 30 meter, masuk dalam wilayah Kota Bengkulu
- Kanwil Kehutanan sudah pernah membuat surat untuk melakukan penggeseran jalan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu dengan Surat No. 657/II/Kanwil-4/1989 tanggal 28 September 1989 yang isinya: meminta agar dalam pelaksanaan pembangunan jalan poros tersebut tidak menggunakan atau melewati kawasan Cagar Alam
- Perkembangan terkahir, jalan sudah dibuat diawal tahun 1990 dan kondisi Cagar Alam semakin rawan sejak adanya jalan poros karena sudah banyak penyerobotan (kemudian dikemudian hari diketahui ada 128 Kaveling dengan SKT yang dibagi-bagikan atas nama pejabat-pejabat di Provinsi Bengkulu)
- Karena jalannya terlanjur dibuat makan Kanwil tetap menyarankan izin pinjam Pakai
- PENOLAKAN IZI PERUBAHAN STATUS Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam oleh Pemda Provinsi Bengkulu, dengan Surat Menteri Kehutanan No. 732/Menhut-V/2001 tanggal 22 Mei 2001
- Keputusan Walikota No. 522.51/221/B.4/Bappeda tanggal 30 April 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar, salah satunya supaya membongkar dan tidak memfungsikan kembali Jalan Nakau – Sebakul sebagai jalan umum
- Keputusan Gubernur No. 522/3771/B.3 tanggal 26 Juni 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar. Surat ini menindak lanjuti Surat Walikota untuk menutup jalan Nakau – Air Sebakul terutama trase pada Cagar Alam Danau Dusun Besar sebagai jalan umum
- Rapat Untuk Memfungsikan Kembali Jalan Nakau – Air Sebakul oleh Pemda Kota Bengkulu dengan Undangan pada Jum’at, 6 Mei 2005 oleh ketua Bapeda Kota Bengkulu
- Surat Kepala BKSDA kepada Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu No. S.299.1/IV.K-7/Ren/2005 tanggal 25 Mei 2005, tentang Pembongkaran Trase Jalan yang berada/melintasi Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar
- PENOLAKAN PERUBAHAN STATUS Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi Taman Wisata Alam oleh Menteri Kehutanan atas usulan Walikota Drs. Chalik Effendi, mengajukan kembali Perubahan Status Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi Taman Wisata Alam
- Pada Tahun 2009, karena persoalan hancurnya Jalan-jalan dalam Kota yang dilewati oleh Truk-Truk Batu Bara yang jelas-jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena Melewati Batas Tonase sesuai kelas jalan di Kota dan Jalan-jalan di Provinsi Bengkulu, dibuka kembali WACANA MEMBUKA KEMBALI JALAN yang melewati trases Cagar Alam Danau Dusun Besar Bengkulu.
Buku/Jurnal/Artikel Ilmiah
0 comments:
Posting Komentar