Yayasan Lembak

Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Suku Lembak pada tahun 1999, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan mengarah pada kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan. Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada Garda Depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekaligus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya. Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.

Selasa, 25 Agustus 2009

Perjuangan Hingga Detik-Detik Terakhir (Injury Time)

Hari ini pasti melelahkan karena selepas subuh saya sudah harus membuka-buka dokumen persoalan Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB). Hari ini pasti menjadi detik-detik yang menentukan, apakah keinginan Pemda Provinsi Bengkulu (yang diduga disponsori oleh para pengusaha angkutan Batu Bara) untuk menggolkan keinginan mereka membuka kembali Jalan yang melewati CADDB, yang sudah diputuskan ditutup untuk umum berdasarkan Keputusan Walikota dan Gubernur Bengkulu Bengkulu dapat dibuka kembali atau tidak.

Untuk diingat bahwa, Keputusan Walikota Bengkulu No. 522.51/221/B.4/Bappeda tanggal 30 April 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar, salah satunya dengan membongkar dan tidak memfungsikan kembali Jalan Nakau – Sebakul sebagai jalan umum, dan berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No. 522/3771/B.3 tanggal 26 Juni 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar, dengan menutup jalan Nakau – Air Sebakul terutama trase pada Cagar Alam Danau Dusun Besar sebagai jalan umum.

Sebelum menuju Gedung Manggala Wanabakti dimana Menteri Kehutanan dan Dirjen PHKA berkantor, saya mampir dulu ke Kantor DPD RI yang bersebelahan dengan Departemen Kehutanan tersebut. Saya mencoba mencari referensi tambahan untuk memberikan masukan kepada Dirjen PHKA, dimana sekitar Jam 13.00 WIB para Birokrat Pemda Provinsi Bengkulu yang katanya Akan Melakukan Eksposes persoalan CADDB. Suatu strategi harus saya ambil, untuk mementahkan arogansi Birokrasi yang tidak mengabaikan masukan yang pernah saya sampaikan yang sudah tidak terhitung lagi. Saya memang sengaja melakukan gerakan Injury Time yaitu melakukan sesuatu pada saat-saat genting, yaitu beberapa saat sebelum mereka memberik eksposes kepada Dirjen PHKA, maka saya harus melakukan sesuatu, yaitu dengan cara potong kompas saya dahulu yang harus member masukan kepada dirjen PHKA. Ternyata feeling saya betul, saat saya akan masuk ke ruangan Dirjen PHKA, saya sudah sempat bertemu dengan Kadis Kehutanan Provinsi Bengkulu dan beberapa orang di lobi ruang Bapak Dirjen PHKA. Saya masuk dan menunggu beberapa saat, bahkan sekretaris Pak Dirjen sempat bertanya dengan saya Apakah saya juga akan ikut rapat masalah CADDB atau tidak. Saya katakana saya tidak pernah dilibatkan sama sekali walaupun dalam keputusan Walikota dan Gubernur Jelas-jelas menyebutkan nama Yayasan Lembak dan Nama Saya dalam keputusan nya untuk menutup Jalan yang melalui Kawasan CADDB tersebut.

Alhamdulillah saya mampu menyakinkan sekretaris Pak Dirjen, bahwa Pak Dirjen punya kepentingan langsung terhadap penjelasan yang akan saya sampaikan kepada Dirjen menyangkut rencana Birokrasi Pemda Provinsi (Bukan masyarakat yang mempunyai kepentingan langsung ataupun tidak langsung) untuk membuka kembali jalan yang membelah CADDB yang hingga saat ini tidak ada selembar pun surat izin alias illegal.

Saya diterima begitu bersahabat oleh Bapak Ir. Darori (Dirjen PHKA), bahkan beliau sempat bercerita dengan saya, bahwa beliau sangat paham situasi lapangan, karena beliau adalah Birokrat Karir yang merintis betul-betul dari bawah, mulai dari staf-kepala seksi – kepala UPT, Kanwil dan akhirnya jadi Dirjen (ya bukan kayak pejabat-pejabat kita saat ini, yang harus ada setoran dulu baru dapat jabatan, makanya pejelasannya banyak tidak punya kompetensi). Beliau bahkan menyakikan kepada saya bahwa beliau tidak akan mudah menerima apa yang diinginkan Pemda.
Saya diberi waktu yang cukup longgar dan bersahabat oleh beliau untuk menjelaskan persoalan CADDB, bahkan beliau sangat berterima kasih menerima masukkan dari saya secara langsung dan tentunya bisa memberikan apa yang sesungguhnya terjadi secara berimbang dan masuk akal.

Pada saat saya diterima beliau, saya tau ada Kepala BKSDA Bengkulu yang gelisa mengapa rapat belum juga dimulai, saya dapat info dari kawan saya, pejabat yang mau ikut rapat dengan Dirjen kaget mengetahui saya sudah mendahului mereka member keterangan secara langsung dan diberi waktu cukup leluasa.

Setelah dirasa cukup saya keluar dan bahkan sempat berdikusi dengan kawan-kawan dari BKSDA tentang apa yang saya bicarakan dengan Dirjen PHKA tadi. Kemudia saya pulang menuju Bogor untuk sesuatu tugas yang sudah lama saya tinggal tapi harus saya selesaikan.

Dalam hati sepanjang perjalan saya begitu puas, melakukan sebuah perjuangan di detik-detik terakhir untuk mencegah arogansi birokrasi berbuat sewenang-wenang terhadap sebuah kawasan yang cukup lama saya Advokasi sejak kepulangan saya dari meratau di Jawa Timur sekitar bulan Agustus 1999 yang lalu. Ditengah jalan saya sempat di wawancar wartawan dari harian Bengkulen Post soal sikap saya terhadap rencana Pemda Provinsi membuka jalan tersebut, dengan sabar walaupun melalui telepon saya sampaikan apa yang baru terjadi dan sikap saya terhadap keinginan Pemda tersebut.

Wawancara dengan Wartawan Harian Rakyat Bengkulu

Sesampai dirumah saya instirahat Mandi, terus sholat, sehabis sholat saya sudah ditunggu wawancara per chating dengan facebook oleh wartan Harian Rakyat Bengkulu, yang kira-kira isi script wawancaranya adalah:
Usman: Apo yang ndak di tanyokan?

Wartawan W: Kiro-kiro menurut Kakak " apo yang bakal diputuskan Menhut perihal Ring Road kito tuuu... kini Kak? ",,,Truk gedang tuuu kompoi diatas jam satu... jadi tobo tuuu aman niaaan melenggang di Kota...tanpa pengawasan...

Usman: Jadi sayo cerito soal pertemuan dulu yo

Wartawan W: OK deeeh Kak"...

Usman
Tadi jam 11.30 saya menuju Gedung Manggala wanabakti untuk Menemui dirjen PHKA yaitu Bapak Ir. Darori, sayo diantar kolega sayo yang ado di DEPHUT. Saat mau masuk sayo sempat bertemu kawan dari KSDA dan Kepala Dinas Kehutanan (sayo idak kenal, tapi kawan yg ngasih tau). Mereka agak kaget kok sayo juga ikut ke Jakarta. Padahal Sayo sendiri memang punyo rencana memberikan masukan yang berimbang dan benar dengan analisis ilmiah. Sayo diterimo sekitar 1 jam oleh Dirjen PHKA. Saat itu sayo ceritokan kilas balik seluruh persoalan CADDB

Beliau berterima kasih dengan masukan sayo dan beliau bersedia bertemu kembali membahas apo yang ndak disampaikan oleh rombangan sekitar 20 orang dari Pemda Provinsi itu

Intinyo sayo sampaikan kasus CADDB yang sudah pernah dibahas oleh tim yang dibentuk oleh Gubernur Zaman Hasan Zen dan hasilnya Pemda mengkaji, menimbang dan akhirnyo memutuskan untuk menutup jalan tersebut dengan kajian Tim secara ilmiah. Kemudian sayo ceritokan bahwa Pengajuan perubahan status dan izin penggunaan jalan sudah 3 kali ditolak ole Menteri Kehutanan yaitu tahun 1990, 2001 dan 2005

Sayo sampaikan beliau harus sangat hati-hati terhadap keinginan pemda karena ada sesuatu dibalik keinginan itu:

1.Bahwa dulu pembangunan Ring Road bukan atas dasar kebutuhan riil (karena zaman Suprapto jalan ringroad adalah Jl Kembang Seri sesuai dengan kualitas yg dibangun yaitu kelas II)

2.Pada saat pembangunan jalan ternyata ada skenario para pejabat Pemda Prov saat itu untuk bagi-bagi kavlingan, termasuk yang saat ini lagi menjabat (artinya bukan murni untuk membangun Ring Road, pernah menjadi polemik di Koran cukup lama)

3.Secara ekonomis, ekologis, sosial dampak positif dan negatifnya saya sampaikan bahwa Pemda tidak punya kepentingan, kecuali cuma mau jalan dibuka yang lain tidak
Wartawan W: Dari Menhutnyo sendiri nanggapinyo cak mano Kak",atas laporan tersebut...???

Usman: Oke saya teruskan dulu yo

4.Ternyata terbukti mereka datang rame-rame seperti rombangan ketoprak yang tidak siap (ini di duga mereka datang karena dibiayai mungkin oleh pemilik modal yang punyo kepentingan), terbukti ketika Dirjen mengatakan izinnya tidak mudah dan tidak boleh dibuka jalan sebelum ada aturan hukum yang kuat

5.Ternyata pertemuan mereka hanya satu jam artinya mereka gagal menyakinkan dirjen. ini mungkin Dirjen sudah mendengar terlebih dahulu penjelasan saya

Usman: oke apo lagi kiro-kiro?

Usman: Mereka tidak diterima menhut. Itulah berokrasi kito cak ke yo nian, padahal untuk ke Jakarta pasti membutuhkan banyak uang.

Usman: Wanda gemano, apolagi? Apo soal tanggapan sayo tentang rencana tersebut?

Wartawan W: iyo K"...

Usman:
Masyarakat Bengkulu harus paham, sayo didukung cukup banyak para akademisi dari UNIB, LSM, masyarakat, petani dll orang perorang termasuk sebagian birokrasi, untuk tetap berjuang mempertahankan kelestarian CADDB. Artinyo, seleuruh aktivitas di CADDB harus punya dasar yang kuat dan tidak ngawur, tidak jangka pendek, punya dasar hukum

Wartawan W:
intinyo yang dikatokan Menhut tu,,,Nolak atau masih ado Negosiasi lagi dari Pemprov ke Menhut untuk tetap Bukak Ringroad...???

Usman
Pemda Provinsi sudah banyak mengingkari beberapa kesepakatan tentang pengelolaan kawasan CADDB, artinya susah untuk mempercayai Pemda Provinsi dan Kota, kalau tidak ada kekuatan hukum yang mengikat. Pemda harus membuat aturan hukum dengan penetapan PERDA Kawasan CADDB terlebih dahulu, kajian ilmiah yang mendalam, pembahasan dengan masyarakat, baru kemudian soal jalan di bahas.

Yang terjadi justru kebalikannya, Pemda hanya punya kepentingan untuk membuka jalan yang lain tidak (terbukti mereka memnita dirjen mengizinkan sementara jalan tersebut sambil lain jalan, Alhamdulillah Dirjen dengan tegas menolak...!). Kalau itu yang ada dalam benak mereka, maka seperti kawan-kawan BKSDA dan Dirjen katakan kepada saya, mereka siap menindak secara hukum siapapun yang berani membuka tanpa punya dasar hukum yang jelas

Artinya Yayasan Lembak berpendapat dan berkeyakinan bahwa solusi batubara adalah Ikuti aturan Hukum, yaitu muatan dan tonase harus sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang jalan

Soal CADDB, jangan sampai Pemda Provinsi dan Kota masuk lobang untuk ke sekian kalinya. Yayasan Lembak akan melakukan upaya hukum dan advokasi sampai kapanpun. Rencananya dalam waktu dekat saya akan mengagendakan ketemu dengan Menteri Kehutanan dan Dirjen PHKA lagi

Dan satu catatan buat pemda, bahwa Grand Disain tentang CADDB harus dibakukan secara hukum melalui PERDA terlebih dahulu, baru Yayasan Lembak akan legowo mengizinkan sesuatu yang masuk akal. Untuk saat ini kami menunggu niat baik pemda terlebih dahulu, karena kami tidak pernah diajak berembuk lagi

Ini terbukti mereka kaget ketika saya mendahului mereka keemu Dirjen PHKA.
Oke wanda apo lagi? tolong dimasukkan kecek dengan zaki, dita, dedy dan redaktur yang lain

Wartawan W:
jadi Menhut kemungkinan atau pasti menolak rencana Prov untuk membuka jalur kalau tanpa aturan yang mengikat supaya biso ditindak,,,???
aman la tu Kak"...???

Usman:
Sampai saat ini Dirjen ajo tidak respek, jangankan ndak sampai ke Menhut. Yo, Menhut akan menindak sesuatu yang tidak sesuai aturan

Wartawan W:
OK Kak" mksh,,ambo ndak kekantor dulu ngetik berita ko...mudah-mudahan biso naik nimpok Berita Ali Berti yangt kecek aku tadi...

Usman
Yo, tadi ali berti ajo kaget nengok sayo
Harus naik yo, biar imbang, masyarakat lah nelpon sayo untuk ngomong

Wartawan W:
Kak informasi kaaan kek Redaktur jugo Kak"...biar berita ko ditanyo kek Nyo... biso Kak"...???

Usman:
Yo kalu idak diterimo kau kasih tau sayo, biar sayo telpon redakturnyo kelak
Wartawan W:
mksh Kak"...

Usman
ok. selamat bertugas

0 comments:

Posting Komentar

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *