Sabtu, 01 Agustus 2009 | 10:08 WIB
TEMPO Interaktif, Bengkulu - Yayasan Lembak Bengkulu mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi yang lamban dalam menuntaskan proses hukum Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najjamudin. Berkas kasus Agusrin sebenarnya sudah rampung atau P21 sejak 13 Mei 2009, namun hingga akhir bulan Juli 2009 belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Umumnya dalam tiga hari sudah bisa dilimpahkan," Kata Usman Yasin, Ketua Yayasan Lembak Bengkulu, kepada Tempo, di kantornya, Sabtu (1/8). Pihak Kejaksaan, Jelasnya, seperti tidak serius menangani kasus korupsi ini. "Kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik seharusnya menjadi pekerjaan yang harus diprioritaskan," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Yayasan Lembak, penundaan sidang terhadap Gubernur Bengkulu pernah diajukan penasehat hukumnya tidak lama setelah berkas kasus dinayatakan P21 atau lengkap. "Mereka meminta proses hukum ditunda sampai pemilihan umum selesai," ungkap Usman. "Mungkin ada kaitannya dengan posisi agusrin sebagai ketua partai." Namun, ketika Pilpres sudah rampung, proses hukum tersebut tetap saja tertunda.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengakui bahwa berkas kasus sudah P21, namun pihak yang paling berhak melimpahkan berkas tersebut adalah Kejaksaan Agung. "Jaksa utamanya dari sana," tutur Santosa Hadipranawa, kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Negeri Bengkulu. Untuk mengecek apakah sudah diserahkan atau belum, jelasnya, Kejaksaan Tinggi harus menghubungi Kejaksaan Agung terlebih dahulu.
Agusrin terlibat dalam kasus korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau lebih dikenal dengan Dispendagate senilai Rp 21,3 miliar.
HARRI PRATAMA ADITYA
0 comments:
Posting Komentar