Jumat, 16 Januari 2009

Mengkritisi Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu



Gambar 1. Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu (Lingkaran Merah adalah Lokalisasi yang berada pada lahan Taman Wisata Alam Muara, yang termasuk Kawasan Lindung). Kawasan lokalisasi meruapakan contoh tidak terkendali tata ruang dan terdapat penyimpangan termasuk pelanggaran Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Related Posts:

  • Pemprov Bengkulu Jual 4.500 Ha HPT Untuk Lahan SawitBengkulu, beritabaru.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu melepas hutan produksi terbatas (HPT) seluas 4.500 hektare di perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dengan Mukomuko, untuk dikelola tiga perusahaan sawit swasta, yaitu PT … Read More
  • Takut Tanggul Danau Jebol, Warga Blokir Jalan Gambar Pembuatan Tanggul Danau Dendam Tak Sudah Tahun 1917TEMPO Interaktif, Bengkulu: Belasan warga dari Kelurahan Dusun Besar, Panorama, dan Jembatan kecil, Kota Bengkulu, mencegat setiap truk batubara yang melintasi Jalan … Read More
  • Positif H5N1, Unggas di Bengkulu BerbahayaBengkulu, beritabaru.com - Unggas milik warga Kelurahan Pasar Melintang Kota Bengkulu dipastikan positif terjangkit virus H5N1 setelah melalui rapid test sebanyak tiga kali. Demikian kata Kepala Laboratorium dan Klinik Keseha… Read More
  • Demo Bentrok, Disusupi, Ada Bom MolotovKuat dugaan, demo mahasiswa mendesak penuntasan kasus Dispendagate jilid II ini disusupi oleh orang-orang tertentu. Soalnya, sebelum mahasiswa tiba di depan Kantor Kejati, polisi menemukan 7 bom molotov yang diletakkan di pot… Read More
  • Hari Ini PSB Online DimulaiKasi MPKP dan Informasi Diknas Kota Drs Gianto mengungkapkan hasil PSB itu bakal diumumkan 10 Juli. Hanya saja untuk mengetahui apakah calon siswa itu diterima di sekolah yang dituju, mereka tak perlu mesti menunggu pengumuma… Read More

2 komentar:

  1. Anonim7:02 PM

    Rencana tata ruang semestinya menjadi acuan pengembangan pembangunan Kota Bengkulu, jangan seperti Lokalisasi yang berada pada kawasan lindung, ya...karena banyak kepentingan komersial, sepertinya pemerintah Kota tutup mata dan jelas-jelas melanggara PERDA ADAT Kota Bengkulu

    BalasHapus
  2. Anonim9:07 PM

    bg kabar bengkulu

    BalasHapus

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *