

Gambar 1. Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu (Lingkaran Merah adalah Lokalisasi yang berada pada lahan Taman Wisata Alam Muara, yang termasuk Kawasan Lindung). Kawasan lokalisasi meruapakan contoh tidak terkendali tata ruang dan terdapat penyimpangan termasuk pelanggaran Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Rencana tata ruang semestinya menjadi acuan pengembangan pembangunan Kota Bengkulu, jangan seperti Lokalisasi yang berada pada kawasan lindung, ya...karena banyak kepentingan komersial, sepertinya pemerintah Kota tutup mata dan jelas-jelas melanggara PERDA ADAT Kota Bengkulu
BalasHapusbg kabar bengkulu
BalasHapus