Kejagung belum Tahan Gubernur Bengkulu
By Republika Newsroom
Selasa, 30 Desember 2008 pukul 21:52:00
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 'Dispenda Gate'.Gubernur Bengkulu pada Selasa (30/12), diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung."Ya benar, Gubernur Bengkulu diperiksa, tapi belum ditahan," kata Jampidsus Kejagung, Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.
Ia juga membenarkan Gubernur Bengkulu menawari untuk mengembalikan uang Dispenda Gate sebesar Rp21,3 miliar.
"Gubernur Bengkulu baru menawari pengembalian uang," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal memperoleh izin penahanan Gubernur Bengkulu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 'Dispenda Gate', Agusrin Maryono Najamuddin dari Presiden RI."Ya, permintaan yang dikabulkan hanya izin pemeriksaan, 30 Desember 2008 akan diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, sedangkan izin penahanan untuk orang nomor satu di Provinsi Bengkulu tersebut, belum dikabulkan.
"Izin penahanannya belum dikabulkan," katanya.
Berdasarkan informasi, pengajuan izin pemeriksaan terhadap Agusrin tersebut, bukan hanya pemeriksaan melainkan juga penahanan. Sebelum dilaporkan, dalam kasus tersebut, Kejati Bengkulu sudah menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu, Chairuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak bagi hasil senilai Rp21,3 miliar.
Seperti diketahui, kasus korupsi itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang melakukan audit terhadap APBD Provinsi Bengkulu 2006.Dalam audit tersebut ditemukan adanya dana bagi hasil pajak sebesar Rp21,3 miliar dari total Rp25 miliar tidak jelas penggunaannya. Dana tersebut seharusnya dibagikan untuk provinsi dan kabupaten/ kota.ant/kp
Sumber Republika Online
Rabu, 31 Desember 2008
Home »
» Menawari Pengembalian Uang 21.3 M
Menawari Pengembalian Uang 21.3 M
Related Posts:
Perjuangan Hingga Detik-Detik Terakhir (Injury Time)Hari ini pasti melelahkan karena selepas subuh saya sudah harus membuka-buka dokumen persoalan Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB). Hari ini pasti menjadi detik-detik yang menentukan, apakah keinginan Pemda Provinsi Bengkulu… Read More
Rekaman Rekaya Kasus KPKBagi rekan-rekan mungkin belum sempat mendengarkan Drama Konspirasi Penegakan Hukum di Indonesia bisa, download MP3 penyadapan oleh KPK.Khusus disajikan untuk Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah dan Bibit Sama… Read More
HARGA MATI Menolak Dibuka Kembali Ring Road yang Melintasi CADDBBengkulu, 1 Oktober 2009Nomor : 09/E/YLB/X/2009Lampiran : 1 (berkas)Perihal : HARGA MATI PENOLAKAN Pembukaan Jalan di Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar BengkuluKepada Yth :Menteri Kehutanan RI Di –JakartaDENGAN HORMAT,… Read More
Lamban, Penyelesaian Kasus Gubernur Bengkulu DipertanyakanGERAKAN BOM SMS dan EMAIL ke Kejaksaan Agung (postmaster@kejaksaan.or.id) & Presiden RI (presiden@ri.go.id)Sabtu, 01 Agustus 2009 | 10:08 WIB TEMPO Interaktif, Bengkulu - Yayasan Lembak Bengkulu mempertanyakan kinerja… Read More
Polemik Jalan Yang Melewati Kawasan Cagar Alam Danau Dusun BesarSkitar Polemik Jalan Simpang Nakau – Air Sebakul Melewati Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Provinsi Bengkulu:Surat Sekda TK I Prov. Bengkulu, No.: 522.51/1238/II/B.5tanggal 24 Januari 1990 tentang Permohonan Izin pinjam p… Read More
Buku/Jurnal/Artikel Ilmiah
- Udara Bersih Semakin Mahal
- Reformasi Agraria
- Iklim Mikro Tanaman. Usman dan Warkoyo. 1993. IKIP Malang. 162 Hal,
- Penuntun Praktikum Agroklimatologi. Ir. Usman, M.Si. 2020. Fakultas Pertanian dan Peternakan UMB.
- Pengaruh Perubahan Iklim Terhadap Keanekaragaman Hayati. 2022. Ir. Usman, M.Si. Agroteknologi, FPP UMB.
- Kamus Bahasa Lembak. Usman Yasin. 2022. Yayasan Lembak Bengkulu. 190 Halaman
- Atmosfer Bumi
- Agroklimatologi
0 comments:
Posting Komentar