Yayasan Lembak

Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Suku Lembak pada tahun 1999, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan mengarah pada kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan. Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada Garda Depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekaligus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya. Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.

Rabu, 31 Desember 2008

Menawari Pengembalian Uang 21.3 M

Kejagung belum Tahan Gubernur Bengkulu
By Republika Newsroom
Selasa, 30 Desember 2008 pukul 21:52:00

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 'Dispenda Gate'.Gubernur Bengkulu pada Selasa (30/12), diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung."Ya benar, Gubernur Bengkulu diperiksa, tapi belum ditahan," kata Jampidsus Kejagung, Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.

Ia juga membenarkan Gubernur Bengkulu menawari untuk mengembalikan uang Dispenda Gate sebesar Rp21,3 miliar.
"Gubernur Bengkulu baru menawari pengembalian uang," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal memperoleh izin penahanan Gubernur Bengkulu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 'Dispenda Gate', Agusrin Maryono Najamuddin dari Presiden RI."Ya, permintaan yang dikabulkan hanya izin pemeriksaan, 30 Desember 2008 akan diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.

Menurut dia, sedangkan izin penahanan untuk orang nomor satu di Provinsi Bengkulu tersebut, belum dikabulkan.
"Izin penahanannya belum dikabulkan," katanya.

Berdasarkan informasi, pengajuan izin pemeriksaan terhadap Agusrin tersebut, bukan hanya pemeriksaan melainkan juga penahanan. Sebelum dilaporkan, dalam kasus tersebut, Kejati Bengkulu sudah menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu, Chairuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak bagi hasil senilai Rp21,3 miliar.

Seperti diketahui, kasus korupsi itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang melakukan audit terhadap APBD Provinsi Bengkulu 2006.Dalam audit tersebut ditemukan adanya dana bagi hasil pajak sebesar Rp21,3 miliar dari total Rp25 miliar tidak jelas penggunaannya. Dana tersebut seharusnya dibagikan untuk provinsi dan kabupaten/ kota.ant/kp

Sumber Republika Online

0 comments:

Posting Komentar

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *