Selasa, 30/12/2008 15:42 WIB
Gubernur Bengkulu Diimbau Kembalikan Uang Korupsi Dispenda Rp 27,3 M
Novia Chandra Dewi - detikNews
Jakarta - Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin diimbau mengembalikan uang yang diduga dikorupsinya dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemprov senilai Rp 27,3 miliar. Surat penahanan Agusrin yang sudah menjadi tersangka sejak September 2008 sudah diajukan ke Presiden.
"Sebaiknya dia bayar uang itu kalau misalkan dia pakai," ujar Jampidsus Marwan Effendi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2008).
Tentang penyangkalan Agusrin bahwa dirinya tidak melakukan korupsi, Marwan tak acuh.
"Soal dia nggak ngaku, itu urusan dia. Kita kan punya keterangan saksi. Punya ahli, dan punya surat-surat," tambah dia.
Menurut Marwan, Agusrin yang menjadi tersangka sejak September 2008 lalu melakukan gali lubang tutup lubang dalam korupsi Dispenda itu.
Sementara itu menurut sumber di Kejagung, surat penahanan sudah diajukan ke Presiden SBY.
"Surat pengajuan penahanan Agusrin sudah diajukan ke presiden. Namun hingga kini surat penahanan tersebut belum turun," ujar dia.
Menurut sumber itu, aksi gali lubang tutup lubang Agusrin dilakukan dengan membentuk lembaga investasi. Agusrin memakai dana investasi di lembaga itu untuk menutup kas Dispenda yang telah diambilnya.
Hari ini Agusrin kembali diperiksa Kejagung sejak pukul 09.20 WIB. Sebelumnya kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan Pemprov Bengkulu atas uang Pajak Bumi Bangunan (PBB)/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan PBB (BPHTPBB) tahun 2006. Dana yang seharusnya masuk kas daerah itu, justru dimasukkan ke dalam rekening penampungan untuk menghindari izin dari DPRD untuk penggunaannya. Otomatis dana tersebut tidak masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Agusrin ditetapkan sebagai tersangka September 2007, karena mendapatkan dana Rp 6 miliar dari Rp 27,3 miliar. Sebelumnya Kejaksaan menetapkan Kepala Dispenda Pemprov Bengkulu Chairuddin sebagai tersangka.
Chairuddin telah divonis 1 tahun oleh PN Kota Bengkulu. Dalam vonisnya, Chairuddin terbukti bersalah bersama-sama dengan pihak lain, salah satunya Agusrin, dalam memanfaatkan dana Dispenda tanpa bukti yang tertib dan sah.(nwk/nrl)
Detik News
Yayasan Lembak
Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Suku Lembak pada tahun 1999, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan mengarah pada kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan.
Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada Garda Depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekaligus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya.
Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.
Selasa, 30 Desember 2008
Home »
» Gubernur Bengkulu Diimbau Kembalikan Uang Korupsi
Gubernur Bengkulu Diimbau Kembalikan Uang Korupsi
Buku/Jurnal/Artikel Ilmiah
- Udara Bersih Semakin Mahal
- Reformasi Agraria
- Iklim Mikro Tanaman. Usman dan Warkoyo. 1993. IKIP Malang. 162 Hal,
- Penuntun Praktikum Agroklimatologi. Ir. Usman, M.Si. 2020. Fakultas Pertanian dan Peternakan UMB.
- Pengaruh Perubahan Iklim Terhadap Keanekaragaman Hayati. 2022. Ir. Usman, M.Si. Agroteknologi, FPP UMB.
- Kamus Bahasa Lembak. Usman Yasin. 2022. Yayasan Lembak Bengkulu. 190 Halaman
- Atmosfer Bumi
- Agroklimatologi
Saya sangat ingin melihat pejabat publik mendekam selama-lamanya dipenjara karena korupsinya :)
BalasHapusBolehlah Jampidsus Marwan Effendi meminta Agusrin mengembalikan uang korupsi. Tetapi jangan sampai seperti Akbar Tanjung, setelah uang korupsinya masuk ke kas Negara lagi, eh... dia malah bisa melenggang begitu saja tanpa menginap di hotel prodeo. Uang boleh kembali, tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Hukum jelas tidak menjadi adil kalau setelah uang kembali, si pelaku (maaf) biadab itu bisa menghirup udara bebas di luar penjara.
Pejabat-pejabat koruptor itu tak akan pernah sebanding levelnya dengan Soekarno atau Hatta yang dipenjara karena membela bangsanya berhadapan dengan penjajah kala itu. Ironis memang. Begitulah kelakuan pejabat sekarang.
Salaam,
-- S A H E R M A N http://serunai.blogspot.com | http://gadogadohening.blogspot.com mobile: +62 817 4959 680 Visit Bengkulu Visit Simpang Limo http://simpanglimo.blogspot.com