Jumat, 25 April 2008

TENTANG RENCANA PEMBONGKARAN TUGU THOMAS PARR


Sejarah Tugu Thomas Parr

Thomas Parr adalah Residen Inggris yang bertugas di Bengkulu pada tahun 1705-1707, yang merupakan penguasa Inggris ke-51. Thomas Parr sampai di Bengkulu tanggal 27 September 1805 menggantikan Walter Ewer.

Thomas Parr dikenal sebagai penguasa Inggris yang angkuh dan ganas. Dia adalah orang pertama yang memperkenalkan tanaman kopi dengan sistem tanaman paksa di Bengkulu. Kekejaman dan keangkuhan Thomas Parr tak saja dirasakan oleh penduduk pribumi tapi juga oleh orang-orang Bugis yang bekerja pada kompeni Inggris, bahkan juga dirasakan oleh pejabat Inggris lainnya. Parr juga dianggap terlalu jauh melangkah mencampuri urusan kepemimpinan tradisional dan adat masyarakat Bengkulu- seperti membuat pertentangan antara rakyat dengan Pangeran Sungai Itam serta peradilan.

Menurut Abdullah Siddik (1996) dalam bukunya Sejarah Bengkulu, dinyatakan bahwa akibat kejejaman Thomas Parr serta pelecehannya terhadap adat istiadat masyarakat disekitar Kota Bengkulu pada waktu itu, maka pada malam tanggal 27 Desember 1807 rakyat Bengkulu (mayoritas Suku Lembak) dari Dusun Besar, Sukarami dan lainnya; Pagar Dewa dan Lagan (Marga Proatin XII) di bawah pimpinan Depati Sukarami, Depati Pagar Dewa, Depati Lagan dan Depati Dusun Besar Menuju Mount Felix (Gedung Daerah saat ini) untuk membunuh Residen Parr yang bertindak di luar prikemanusiaan. Rombongan rakyat yang berkekuatan sekitar 300 orang mengepung tempat istirahat Residen Parr. Dengan melumpuhkan para pengawal, setelah itu tiga orang pemimpin rakyat masuk ke kamar tidur Residen Parr. Asisten Residen, yaitu Charless Murray, yang secara berani melindungi atasannya tidak dibunuh oleh ketiga pemimpin rakyat; dalam perkelahian Murray hanya terluka dan ia dapat disingkirkan. Istri Parr yang menjadikan dirinya sebagai perisai juga tidak dibunuh. Ia hanya terluka dan dapat disingkirkan. Kemudian barulah ketiga pemimpin rakyat itu membunuh Thomas Parr di kamar tidurnya, kepalanya dipenggal. Kemudian pepimpin rakyat pergi tanpa mengusik istri dan anak Parr.

Sungguh terpuji tindakan pemimpin rakyat tersebut, karena mereka berpendirian bahwa Thomas Parr lah yang harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sendiri yang telah menyiksa, menindas, menghina dan merendahkan martabat manusia di daerah Bengkulu. Pembunuhan tersebut sebagai gambaran bahwa masyarakat Bengkulu yang keras, merdeka dan tahu harga diri, dan menjunjung tinggi adat dan hukum adat untuk memberantas kezaliman. Maka itu, tebusan dari tindakan biadab residen Parr adalah dengan pemenggalan kepalanya. Hal ini juga sebagai peringatan terhadap Inggris dalam melakukan penjajahan di Bengkulu.

Mayat Parr dikubur di sudut kepala kura-kura dalam Benteng Marlborough. Namun, untuk memperingati peristiwa tersebut, setahun kemudia (1808) Inggris mendirikan Menumen Parr yang terleyak 100 meter dari benteng, yang dikenal oleh masyarak Bengkulu saat ini adalah Kuburan Bulek atau Tugu Thomas Parr.

Reaksi Inggris terhadap peristiwa Parr sungguh menyedihkan serta jauh dari peradaban dan prikemanusiaan. Pemerintah dari Fort Marlborough menunjukkan kekuatannya dengan bertindak langsung mengerahkan tentara melakukan pembalasan secara keji dan membabi buta, yaitu banyak rakyat dibunuh dengan kejam tanpa pemeriksaan terlebih dahulu tentang kesalahannya; ada yang diikat di depan laras meriam besar, kemudian ditembakkan ke arah laut. Pertanian dan peternakan dimusnahkan dan dusun-dusun di sekitar Sukarami, Dusun Besar di bakar habis, seakan-akan mau menjamin keamanan dengan menciptakan padang pasir disekelilingnya. Pada persitiwa ini sekitar 760 orang masyarakat Bengkulu terbunuh. Diperkirakan masyarakat Dusun Besar menderita kerugian lebih dari 3000 dollar spanyol, berupa rumah tradisional dari kayu papan yang bermutu tinggi, pohon buah-buahan, dan hewan-hewan ternak. Depati Dusun Sukarami dan beberapa kepala dusun yang dicurigai ditembak mati (Emily Hann, dalam bukunya Raffless of Singapore, 1968).

Rencana Pembongkaran

Rencana pembongkaran Tugu Thomas Parr atau lebih dikenal Tugu Bulek berusia 2 abad itu oleh Dinas PU Provinsi untuk pengembangan proyek terowongan sangat dengan alasan pengembangan pariwisata sangat disayangkan oleh Ketua Masyarakat Sejarahwan Indonesia Cabang Bengkulu Agus Setianto MHum. Menurut lelaki yang menjabat sebagai Kepala Taman Budaya Provinsi itu, jika pembongkaran jadi dilakukan hal itu jelas melanggar UU No 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya.

Negara kita punya UU yang melindungi aset sejarah dan cagar budaya. Kalau pembongkaran itu tetap dilaksanakan, berarti Dinas PU Provinsi telah melanggar hukum, maka berdasarkan berdasarkan UU No 5 Tahun 1992 Bab IV Pasal 15 Ayat 1 menyatakan setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya situs serta lingkungannya. Dan dipasal VIII pasal 26 menjelaskan barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah dan atau warna, memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dipasal 15 dipidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000.

Semestinya Tugu Thomas Parr justru harus dirawat karena dia adalah benda cagar budaya yang justru menjadi aset wisata bagi Provinsi Bengkulu. Bahkan Tugu tersebut sudah menjadi salah satu icon Kota Bengkulu. Tugu itu sangat berkaitan erat dengan sejarah perjuangan masyarakat Bengkulu sehingga rencan pembokaran adalah tindakan kontra produktif terhadap rencana pemerintah Provinsi bengkulu untuk membangun dan mengembangkan pariwisata.

Diharapkan Dinas PU harus mencermati segala sesuatu mengenai rancangan pembangunan yang akan dilakukan. Sebenarnya akan lebih baik jika Pemprov bisa mengemas aset wisata yang telah ada agar bisa menarik wisatawan. Bukan malah membuat bangunan baru. Kalau semua benda kuno disingkirkan, bagaimana dengan aset sejarah di negara ini?

Bagi masyarakat Bengkulu, tugu tersebut ditafsirkan sebagai penghargaan bagi para pejuang yang tak dikenal yang gugur dalam mempertahankan hak-haknya atas kekejaman Thomas Parr. Tugu ini menjadi tonggak sejarah yang mengandung nilai historis

Sikap Yayasan Lembak

Menilik dari sejarah perjuangan masyarakat Bengkulu, khususnya pengorbanan dan korban yang hampir mendekati angka seribu orang itu yang sebagian besar adalah masyarkat Lembak, maka pembongkaran tugu tersebut merupakan penghianatan pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap perjuangan masyarakat Bengkulu, apalagi semua benda cagar budaya dilindungi oleh UU, maka Yayasan Lembak mengajak masyarakat Bengkulu khususnya dan masyarakat Indonesia untuk menentang pembongkaran tugu peringatan tersebut.

Semua saran dan opini anda dapat anda kirim ke emali Yayasan Lembak usmanyasin@plasa.com, semua saran dan pendapat anda akan kami sampaikan langsung kepada pemerintah Provinsi Bengkulu.

Untuk itu kami juga mebuka polling atas rencana pembongkaran tugu Thomas Parr tersebut, kami berharap anda ikut meberikan opini dan solusinya.

0 comments:

Posting Komentar

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *