Senin, 04-Februari-2008, 09:08:17
(Boulduser Siap Menghancurkan Cagar Alam Danau Dusun Besar, photo by usman yasin)
BENGKULU- Rencana warga Lembak untuk melakukan aksi demo menentang pembangunan Vila dan rencana dibukanya jalan lingkar (ring road) Simpang Empat Nakau – Air Sebakul, tampaknya bukan gertak sambal belaka. Buktinya, saat ini warga lembak sedang mematangkan rencana demo. Hal ini diungkapkan Pimpinan Yayasan Lembak, Ir. Usman Yassin, M.Si.
“Saat ini, kita tengah mengatur strategi, serta mengumpulkan massa yang tergabung dalam 21 kelompok tani se Kota Bengkulu. Anggotanya terdiri 30 orang dalam 1 kelompok tani. Ini akan kita kumpulkan guna merapatkan barisan demi terjaganya ekosistem Cagar Alam Dusun Besar,” tegas Usman.
Dikatakan, para petani yang ada di sekitar Cagar Alam Dusun Besar (CADB) juga siap turun aksi. Sebab, mereka mengandalkan penghidupan dari danau dendam tak sudah (DDTS). Dikhawatirkan, pembangunan vila di tepi danau tersebut akan merusak ekosistem danau.
“Warga sudah siap melakukan aksi dalam waktu dekat.
Yang jelas kami akan melakukan aksi, jika strategi telah dibentuk maka aksi akan dilakukan,” tambahnya.
Seperti diketahui, ada dua masalah yang menyulut amarah masyarakat Lembak. Pertama, pembangunan Vila di tepi DDTS.
Kedua, rencana dibukanya jalan dari Simpang Empat Nakau menuju Air Sebakul yang melintasi kawasan CADB. Pembukaan jalan tersebut dikhawatirkan membuka peluang perambahan. Sehingga kawasan CADB yang menjadi daerah tangkapan air terancam rusak. Dampaknya, para petani yang berada di hilir DDTS terancam.
“CADB merupakan salah satu cagar alam di tengah kota, yang memilki banyak potensi alam mulai dari danau, tumbuhan, maupun yang lainya, CADB juga dapat dijadikan sumber ekonomi dengan keadaan alam yang indah dengan Danau,” terang Usman Yasin.
Pada bagian lain, Usman juga mendesak pemerintah melakukan penghijauan di sekitar DDTS. “Kami tidak main-main untuk melakukan aksi. Jika hal buruk tidak mau terjadi maka perhatikan aspirasi kami ini, sebab CADB merupakan warisan nenek moyang kami dulu, hal tersebut mesti kami perjuangkan,” ancamnya.
Pembangunan Vila saat ini hanya beberapa meter dari bibir danau. Berdasarkan UU No 41/1999 tentang Kehutanan, aktifitas pengrusakan dalam kawasan konservasi merupakan tindak pidana. “Kami tidak setuju, kalau CADB dilakukan pengrusakan oleh tangan yang tidak bertanggung jawab,” bebernya.
Sementara itu, tokoh pemuda Lembak Panorama, Heri Aprianto menegaskan Villa tidak boleh dibangun di tepi danau karena tidak sesuai aturan yang ada. “Kami Pemuda Lembak Panorama siap melakukan aksi, baik secara anarkis maupun secara baik-baik, demi untuk mempertahankan tanah warisan nenek moyang kami,” tegasnya. (cw4)
sumber: http://www.harianrakyatbengkulu.com